Apapun alasannya, coba deh pikir-pikir lagi kalau mau emosi di jalan raya dan/ atau dimanapun kamu berada.
Istilah emosi menurut Daniel Goleman (1995), seorang pakar kecerdasan emosional, yang diambil dari Oxford English Dictionary memaknai emosi sebagai setiap kegiatan atau pergolakan pikiran, perasaan, nafsu, setiap keadaan mental yang hebat dan meluap-luap.
loading...
loading...
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa emosi merujuk kepada suatu perasaan dan pikiran-pikiran yang khas, suatu keadaan biologis dan psikologis, dan serangkaian kecendrungan untuk bertindak.
Menurut Chaplin (1989) dalam Dictionary of psychology, Emosi adalah:
Sebagai suatu keadaan yang terangsang dari organisme mencakup perubahan-perubahan yang disadari, yang mendalam sifatnya dari perubahan perilaku.
Chaplin (1989) membedakan Emosi dengan perasaan, parasaan (feelings) adalah:
Pengalaman disadari yang diaktifkan baik oleh perangsang eksternal maupun oleh bermacam-macam keadaan jasmaniah.
Menurut Crow & Crow (1958), Emosi adalah:
An emotion, is an affective experience that accompanies generalized inner adjustment and mental and physiological stirredup states in the individual, and that shows it self in his evert behaviour.
Jadi, Emosi adalah:
Warna afektif yang kuat dan ditandai oleh perubahan-perubahan fisik.
Kurangnya pengendalian diri terhadap Emosi akan berdampak negatif pada diri kita sendiri.
Jangan sampai terjadi tindak penganiayaan, yang malah bakal merugikan diri sendiri karena Kegagalan Mengendalikan Emosi.
HUKUM PENGANIAYAAN (Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP)
Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 s/d Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP.
Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:
Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Menurut R. Soesilo
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan:
Apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu?
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu:
Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah:
Sengaja Merusak Kesehatan Orang.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan:
1. Perasaan tidak enak misalnya:
Mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. Rasa sakit misalnya:
Menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka misalnya:
Mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan misalnya:
Orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya.
Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati).
Seorang bapak dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak).
Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas-batas yang diizinkan, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, jika perbuatan isteri menggosok cabe di wajah pacar suami dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain (dalam hal ini, pacar suami), maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan Uraian-uraian diatas, maka jangan sampai kita menuruti emosi dan akhirnya berdampak pada pasal 351 s/d pasal 358 KUHP Ya......
Berdasarkan Uraian-uraian diatas, maka jangan sampai kita menuruti emosi dan akhirnya berdampak pada pasal 351 s/d pasal 358 KUHP Ya......
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya