Menurut UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang:
Administrasi Kependudukan tidak terdapat peraturan tentang Surat Keterangan Domisili (SKD).
Istilah yang ada dan dikenal didalam UU Administrasi Kependudukan tersebut adalah Surat Keterangan Pindah.
Akan tetapi walaupun demikian arti maupun kegunaan dari Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut terdapat dalam referensi lain.
DASAR HUKUM SURAT KETERRANGAN DOMISILI
Perpindahan penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
loading...
loading...
(Pasal 15 ayat (1) UU Adminduk)
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di suatu alamat baru untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
(Pasal 15 ayat (2) UU Adminduk)
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah ini, orang yang bersangkutan wajib untuk melapor kepada Instansi Pelaksana didaerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(Pasal 15 ayat (3) UU Adminduk)
Surat Keterangan Pindah Datang inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan perubahan atau meminta penerbitan:
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk yang bersangkutan.
(Pasal 15 ayat (4) UU Adminduk)
Akan tetapi dikarenakan tidak adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) ini, maka masing-masing daerah di Indonesia terkadang memiliki peraturan-peraturan daerah tersendiri untuk mengatur Surat Keterangan Domisili ini.
Menurut Buku Henry S. Siswosoediro, hal 155
Surat Keterangan Domisili adalah untuk menjelaskan domisili seseorang dan alamat badan usaha seseorang.
Manfaat Surat Keterangab Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting karena berkaitan dengan perizinan-perizinan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk berbagai perizinan lainnya.
(Henry S. Siswosoediro hal 155)
Surat Keterangan Domisili ini akan menjadi salah bukti tertulis bagi orang bertempat tinggal di wilayah tertentu.
Surat ini juga mempunyai berbagi manfaat, salah satunya adalah supaya kita dapat bantuan sosial, bantuan dari pemerintah maupun keperluan lainnya.
Selain itu juga dapat digunakan pangganti KTP untuk sementara sebelum kita mengganti wilayah tempat tinggal kita yang terbaru.
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Fungsi surat keterangan domisili ini juga digunakan oleh pemerintah dalam pemetaan persebaran penduduk.
Dan juga membantu kalau saat terjadi pemilu agar membantu dan dimudahkan untuk mendaftar sebagai calon pemilih di hari pemilu.
Surat keterangan domisili memegang peranan penting selain kita akan diakui ditempat tersebut juga kita dapat mempermudah birokrasi yang datanya memang memerlukan surat keterangan domisili ini.
Pihak Yang Berwenang
Surat keterangan domisili adalah surat yang dibuat dengan kegunaannya dan dikluarkan oleh pihak yang berwenang seperti:
- Ketua RT,
- Ketua RW,
- Kepala Dusun, dan/ atau
- Kepala Desa,
Dimana Surat Keterangan Domisili yang isinya untuk menerangkan status tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu.
Pihak dan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Pejabat Kelurahan atau Kecamatan dengan waktu pelayanan adalah satu hari kerja, yang artinya dapat dibuat di Kelurahan ataupun di Kecamatan.
Tata Cara Dan Syarat Pengurusan
Adapun secara umum, persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah:
- Fotokopi KTP dari orang yang bersangkutan atau KTP pemilik/ pendiri badan usaha
- Foto kopi kartu keluarga
- Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW
Instansi pengurusan dokumen nya yaitu dikeluarkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa.
Pengurusannya bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau kepala desa, atau bisa juga lewat ketua RT di tempat domisili penduduk.
Berikut beberapa contoh Surat Keterangan Domisili
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya