Kumpulan Artikel Kami

Friday, December 14, 2018

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
loading...

loading...
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 
Manfaat Akta Kelahiran
  1. Identitas Anak
  2. Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  3. Untuk Keperluan Sekolah
  4. Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  5. Mendaftar Pekerjaan
  6. Persyaratan Pembuatan Paspor
  7. Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  8. Mengurus Asuransi
  9. Mengurus Tunjangan Keluarga
  10. Mengurus Hak Dana Pensiun
  11. Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU 
  1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA. Apabila tidak bisa memberikan SAN (Surat Akta Nikah) atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu tanpa Ada Keterangan Nama Bapak.
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  5. Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/ Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa/ kelurahan
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Apabila syarat-syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Penelitian Berkas 
  1. Memasukkan Data dalam Komputer
  2. Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Distempel atau dicap
  5. Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Biaya Pembuatan Akta Kelahitan
  1. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
  2. Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Lama Penyelesaian Pembuatan Akta Kelahiran
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Sarana Dan Prasarana
Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

KONTAK PENYELENGGARA
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/ kabupaten.

INFO TAMBAHAN
Percepatan Akta Kelahiran 
Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi akan pengakuan kewarganegaraannya.

Penandatanganan nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak dan Penandatangan di dilakukan di kantor Kemenkokesra, meliputi:
  1. Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), 
  2. Kementerian Luar Negeri, 
  3. Kementerian Hukum dan HAM, 
  4. Kementerian Kesehatan, 
  5. Kementerian Sosial, 
  6. Kementerian Agama, 
  7. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA).
Implementasi
Setiap kementerian akan menjalankan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas dan fungsinya.
  1. Kementerian Luar Negeri akan membantu supaya tidak ada anak TKI yang tak memiliki identitas. Kementerian Kesehatan membantu agar pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan. 
  2. Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi akan pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. 
  4. Kementerian Sosial akan memfasilitasi anak-anak di berbagai lembaga kesejahteraan social. 
  5. Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya. 
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melakukan sinkronisasai dan koordinasi segala hal yang terkait masalah perlindungan anak termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut. 
MOU berlaku selama 4 tahun, hinnga 2014. Diharapkan seluruh balita Indonesia pada akhir 2015 memiliki akta lahir.

Surat Edaran Mendikbud no. 279/MPK/LL/2012 tentang Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak bisa diunduh di sini.

Nota Kesepahaman tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak di antaranya:
  1. Menteri Dalam Negeri, 
  2. Menteri Luar Negeri, 
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 
  4. Menteri Kesehatan, 
  5. Menteri Pendidikan Nasional, 
  6. Menteri Sosial, Menteri Agama, dan 
  7. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya