Kumpulan Artikel Kami

Friday, December 27, 2019

Laporan Pertanggung Jawaban Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya Periode 2017 s/d 2019

Latar Belakang
Semua orang memiliki cerita dan pengalaman yang berbeda-beda termasuk aku. Melalui coretan sederhana ini aku ingin menceritakan pengalamanku dalam berorganisasi, namun bukan sedang ingin menceritakan tentang program kerja atau prestasi-prestasi yang diraih selama masa kepengurusan, tapi lebih kepada menorehkan cerita unik di setiap akhir jabatan, ketika laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Membacakan hasil kerja organisasi 1 periode atau yang lebih sering disebut dengan LPJ (Laporan pertanggung jawaban) di depan Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya bukanlah sesuatu yang asing bagiku. Tau kenapa? karena hal tersebut bukan sekali atau 2 kali aku alami, sampai saat ini tercatat sudah berkali-kali aku melaporkan kerja kepengurusan (lPJ) di depan khalayak/ anggota. Tentunya berkali-kali itu memiliki cerita unik di setiap periodenya.

Terhitung pertama kali pada akhir tahun 2016 ketika masih menjabat ketua RT di Periode pertama. Saat itu kami diberi amanah sebagai pengurus RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya. Untuk yang pertama menurtku tidak terlalu sulit dan Alhamdulillah lancar-lancar saja.
Lajur yang panjang, terjal, berkerikil dan penuh ranjau adalah fakta lajur yang dilalui Kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya. Tapi kesemua tipe lajur itu akan membentuk dan memformasi diri Kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya menuju Kepengurusan yang disempurnakan bisa dengan tempo singkat, lebih singkat atau lebih lama. Ikatan akidahlah yang tidak akan mencerai berikan meski guncangan dari dalam pribadi mapun dari luar begitu hebat. Pada tahun inilah momentum untuk mengukur dan menilai diri agar di masa datang Kepengurusan RT. 15 RW. O2 Kel. Jepara Surabaya dapat lebih banyak berbuat manfaat bagi warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Kami (pengurus periode 2017-2019) berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan menjadi puzzle kecil penyusun Kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya. Semangat bekerja karena Allah bersama Kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya untuk masyarakat RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya yang kadang timbul, kadang tenggelam menjadikan Kepengurusan periode kami tidak sebaik periode sebelum-sebelumnya. Ada kekurangan dan kesalahan itu terletak pada kami sebagai koordinator pusat. Kami mohon maaf atas segala kesalahan kami.

Sebagai bentuk pelajaran kepengurusan selanjutnya kami coba uraiakan refleksi tahun kepengurusan Kami:
  1. Delima Respon Time penanganan Masalah yang lambat;
  2. Teknologi komunikasi dan informasi serta media sosial tidak banyak dimanfaatkan untuk koordinasi, sehingga pembahasan-pembahsan proker mandek di individu atau divisi saja;
  3. Penugasan kepengurusan tidak disampaikan dengan elegan; dan
  4. Monitoring yang lemah.
Dasar Hukum 
Pembentukan Kepengurusan RT. 15 
RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah:
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ LPMK) / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/ LKMK) atau sebutan nama lain; 
  2. Lembaga Adat; 
  3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; 
  4. RT/ RW; 
  5. Karang Taruna; dan 
  6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Jadi Rukun Tetagga termasuk:
Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dengan tujuan pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Pengurus Rukun Tetangga tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya misalnya Pengurus Rukun Warga, Aparat Kelurahan dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Hal lain yang terkait dengan Rukun Tetangga diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota misalnya disini dicontohkan di daerah Kota Surabaya yaitu sebagai berikut:
Pembentukan Lembaga RT dan RW dimaksudkan untuk:
Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.

Tujuan Pembentukan Kepengurusan Rukun Tetangga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: 
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat; 
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; 
  3. Pengembangan kemitraan; 
  4. Pemberdayaan masyarakat; dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Mengingat akan habisnya masa jabatan Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara periode 2017 s/d 2019, maka pada Hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2019, kepengurusan saat ini membentuk Tim 3 dalam penjaringan Ketua RT yang baru untuk menjabat Menjadi Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2020 s/d 2023 sebagai mana tertuang dari Surat Edaran Kecamatan Bubutan Sebagai Berikut.

Maka Kepengurusa  RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara membentuk Panitia Pemilihan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2020 Sampai 2023 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Dengan Susunan Keanggotaan Sebagai Berikut:
1. Ketua Panitia : Kariadi
2. W. KA Panitia : Novi
3. Sekertaris       : Muhammad Jainuri.

Mengingat: 
Telah diberakhirnya masa kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2017s/d 2019 dan berdasarkan Surat Edaran Kelurahan yang telah diserahkan ke Tim 3 dalam penjaringan dan pemilihan ketua RT untuk periode 2020 s/d 2022.

Meninjau:
Hasil pemilihan Ketua RT. 15 RW. 02 Kel Jepara Surabaya periode 2020 s/d 2022 melalui proses demokrasi yang diselenggarakan TIM 3.

Menetapkan:
Pada hati Jum’at 26 Desember 2019 maka dilakukan pengalihan kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya dari Periode 2017 s/d 2019 ke Periode 2020 s/d 2022.

Dengan dikukuhkan penandatanganan
  1. Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2017 s/d 2019 Dama Novantono, A.Md. Kep.
  2. Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2020 s/d 2022 Kasmiran

Laporan Keuangan Dan Lain-Lain Terlampir Silahkan Klik Dibawah Ini:

  1. Laporan Iuran Kas RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2017 s/2019
  2. Sisa Anggaran Sinoman (Sumbangan Iuran Kematian) Periode 2017 s/d 2019
  3. Uang Infak Musholah Al Jihad RT.15 RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya

1 comment:

  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    ReplyDelete

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya