Kumpulan Artikel Kami

Monday, July 1, 2019

Putusan Sidang Kasus Bapak M dan Bapak H

KRONOLOGI MASALAH
Masalah sepeleh yang berlanjut pertikean sesama tetangganya sendiri, Bapak H sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak M merupakan tetangganya yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan lantaran menganiaya Bapak H dan keduanya sama-sama tinggal di Dupak Masigit Gg.12 Surabaya.

Peristiwa bermula dari masalah sempitnya gang dimana keduanya ini merupakan tetangga yang tinggal satu gang yang agak sempit, pada saat istri Bapak H mencuci baju di depan rumahnya yang menggunakan beberapa bak tempat untuk mencuci baju, pada saat itu si Bapak M mau lewat namun agak terhalang oleh tempat cucian istri Bapak H namun istri Bapak H mau memindahkan bak atau ember yang buat cuci baju, tapi si Bapak M tidak menghiraukan ucapan istri Bapak H yang sempat bilang (“sek tak pindaha ne”).

Bapak M tidak peduli dengan adanya bak dan ucapan istri Bapak H dia langsung lewat saja akhirnya mengenai bak cucian menjadi pecah dengan pecahnya bak tersebut istri Bapak H masih bersabar tapi setiap istri Bapak H mencuci, Bapak M selalu lewat dan tidak peduli dengan adanya bak cucian milik istri Bapak H.
Karena terjadi terus-terusan pada saat mencuci baju maka istri Bapak H menceritakan kepada suaminya Bapak H yang bekerja sebagai gojek online.

Bapak H niat mau menegur secara baik-baik mengenai bak cucian milik istrinya yang sering ditabrak oleh Bapak M namun teguran itu justru di balas dengan hantaman yang bertubi-tubi kepada Bapak H.

Karena terjadi keributan, mertua Bapak H niat mau melerai pertikaian tersebut karena Bapak H yang dipegangi mertua dan istrinya maka Bapak M semakin leluasa untuk memukuli Bapak H yang sempat menggunakan pecahan keramik di pukulkan kebagian kepala dan muka Bapak H, hingga Bapak H mengalami beberapa luka di bagian pipi dan kepala.

Maka dengan kejadian tersebut Bapam h akhirnya melaporkan kepihak kepolisian guna diproses secara hukum. Kini dengan kejadian tersebut, terdakwa Bapak M terancam dengan dijerat pasal 351 yaitu penganiayaan (hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan).

HASIL PUTUSAN PERSIDANGAN
Bapak M warga Dupak Masigit 12 Surabaya yang telah menjalani proses persidangan ke 4 di pengadilan negeri Surabaya (Selasa, 19 /3/ 2019) telah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Bapak H tetangganya sendiri.
Dalam bacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bapak M akan dikenakan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Bapak M yang di dampingi penasehat hukumnya akan mengadukan replik atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dengan hukuman proses pengadilan, Bapak M tidak menyangka dengan kasus perbuatannya yang akan menjadi unsur tindak pidana terhadap dirinya yang dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

Kini Bapak M seakan-akan menyesali perbuatannya apa yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri yang sampai berlanjut ke pengadilan. (mjb)
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya