Kumpulan Artikel Kami

Showing posts with label Lapor Pak RT. Show all posts
Showing posts with label Lapor Pak RT. Show all posts

Wednesday, July 3, 2019

Kecelakaan Kereta Api di Jalan Tambak Mayor Surabaya

July 03, 2019 1
MOHON IJIN MELAPORKAN KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS KERETA API DENGAN PEJALAN KAKI
Hari/Tgl               : Rabu, 03-07-2019 
Info dari              : Cc Room 
Terima berita     : 17.01 Wib 
Sampai dilokasi : 17.06 Wib

LOKASI :
Jl. Tambak mayor (Rel kereta api) 

IDENTITAS KORBAN :
Nama           : Suma'idah (50 Thn) 
Alamat        : Dupak masigit 3/16 
Kelurahan  : Jepara 
Kecamatan : Bubutan Rt.01 Rw.02 
Kondisi       : MD 

KRONOLOGI :
Menurut keterangan warga sekitar bahwa korban menyebrang di perlitansan kereta api hendak berbelanja kebutuhan untuk berjualan, namun korban tidak mengetahui adanya kereta api computer jurusan pasar turi-lamongan melintas sehingga korban terserempet kereta dan terpental -+ 20 M korban pun seketika meninggal di lokasi kejadian.

CATATAN :
  • Korban di evakuasi menggunakan ambulance PMI ke kamar jenazah Dr.Soetomo 
  • Pihak keluarga sudah mendampingi ke kamar jenazah Dr. Soetomo 

PETUGAS YANG DATANG DI LOKASI:
1. Bpb dan Linmas Kota Surabaya 
2. Praja 25 
3. Kasatgas Kelurahan Asemrowo 04 
4. Pos Pam Dupak Demak 
6. Satpol PP Kota Surabaya 
6. Tim Swipper 8. Polsek Asemrowo 
5. Kepala Rayon Barat 
8. Ambulance PMI 

DEMIKAN LAPORAN DI BUAT, TERIMAKASIH 🙏

Monday, July 1, 2019

Putusan Sidang Kasus Bapak M dan Bapak H

July 01, 2019 0
KRONOLOGI MASALAH
Masalah sepeleh yang berlanjut pertikean sesama tetangganya sendiri, Bapak H sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak M merupakan tetangganya yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan lantaran menganiaya Bapak H dan keduanya sama-sama tinggal di Dupak Masigit Gg.12 Surabaya.

Peristiwa bermula dari masalah sempitnya gang dimana keduanya ini merupakan tetangga yang tinggal satu gang yang agak sempit, pada saat istri Bapak H mencuci baju di depan rumahnya yang menggunakan beberapa bak tempat untuk mencuci baju, pada saat itu si Bapak M mau lewat namun agak terhalang oleh tempat cucian istri Bapak H namun istri Bapak H mau memindahkan bak atau ember yang buat cuci baju, tapi si Bapak M tidak menghiraukan ucapan istri Bapak H yang sempat bilang (“sek tak pindaha ne”).

Bapak M tidak peduli dengan adanya bak dan ucapan istri Bapak H dia langsung lewat saja akhirnya mengenai bak cucian menjadi pecah dengan pecahnya bak tersebut istri Bapak H masih bersabar tapi setiap istri Bapak H mencuci, Bapak M selalu lewat dan tidak peduli dengan adanya bak cucian milik istri Bapak H.
Karena terjadi terus-terusan pada saat mencuci baju maka istri Bapak H menceritakan kepada suaminya Bapak H yang bekerja sebagai gojek online.

Bapak H niat mau menegur secara baik-baik mengenai bak cucian milik istrinya yang sering ditabrak oleh Bapak M namun teguran itu justru di balas dengan hantaman yang bertubi-tubi kepada Bapak H.

Karena terjadi keributan, mertua Bapak H niat mau melerai pertikaian tersebut karena Bapak H yang dipegangi mertua dan istrinya maka Bapak M semakin leluasa untuk memukuli Bapak H yang sempat menggunakan pecahan keramik di pukulkan kebagian kepala dan muka Bapak H, hingga Bapak H mengalami beberapa luka di bagian pipi dan kepala.

Maka dengan kejadian tersebut Bapam h akhirnya melaporkan kepihak kepolisian guna diproses secara hukum. Kini dengan kejadian tersebut, terdakwa Bapak M terancam dengan dijerat pasal 351 yaitu penganiayaan (hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan).

HASIL PUTUSAN PERSIDANGAN
Bapak M warga Dupak Masigit 12 Surabaya yang telah menjalani proses persidangan ke 4 di pengadilan negeri Surabaya (Selasa, 19 /3/ 2019) telah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Bapak H tetangganya sendiri.
Dalam bacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bapak M akan dikenakan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Bapak M yang di dampingi penasehat hukumnya akan mengadukan replik atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dengan hukuman proses pengadilan, Bapak M tidak menyangka dengan kasus perbuatannya yang akan menjadi unsur tindak pidana terhadap dirinya yang dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

Kini Bapak M seakan-akan menyesali perbuatannya apa yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri yang sampai berlanjut ke pengadilan. (mjb)
☆☆☆☆☆

Tuesday, April 2, 2019

TNI AL Gadungan Berhasil Ditangkap di Dupak Masigit Surabaya

April 02, 2019 0
Polisi Militer Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (POM Lantamal V) menangkap perwira TNI AL gadungan yang diduga melakukan penipuan sehingga meresahkan masyarakat.

"Kami mengamankan pria bernama Irwan Fajar Subaditya yang mengaku sebagai anggota TNI AL," ujar Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, di Surabaya, Kamis (7/3/2019).

Ia menegaskan bahwa Irwan yang mengaku berpangkat mayor bukan seorang anggota militer, melainkan warga sipil yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, seorang wanita berinisial SM asal Dupak Masigit, Surabaya merasa ditipu oleh pria yang mengaku anggota militer berdinas di Reserse TNI AL.

Pihaknya lantas menindaklanjuti dengan mencari tahu keberadaan Irwan Fajar yang hasilnya diketahui dari warga sekitar bahwa memiliki kepribadian kurang baik.

"Kami memerintahkan Kadislidpam Pom Lantamal V untuk menurunkan Tim Lidkrimpamfik, lalu menyusun rencana mengamankan pria yang dimaksud," ujarnya pula.

Setelah dilaksanakan pengintaian, kemudian personel Lidpam menangkap dan mengamankan pelaku di kawasan rumahnya ke Markas Komando POM Lantamal V Surabaya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Lidpam, kata dia, didapatkan bahwa Irwan Fajar bukan anggota militer, melainkan setiap harinya bekerja sebagai sopir taksi online.

Pria TNI AL gadungan tersebut juga mengaku di hadapan perempuan yang dikenalnya, berpangkat mayor, agar mau dinikahi siri pada Desember 2015, bahkan saat ini memiliki seorang anak.

"Ini sangat merugikan nama institusi TNI, khususnya AL. Selanjutnya, pelaku kami limpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya lagi.

SUMBER BERITA:
BERITASATU.COM dengan Judul:
Mayor TNI AL Gadungan Berhasil Ditangkap di Surabaya
☆☆☆☆☆

Friday, January 18, 2019

Rampas Hp Di Wiyung, Arek Dupak Kecekel

January 18, 2019 0
Artikel ini diambil dari RadarSurabaya.com dengan Judul:
Jatuh Dikejar Korban,
Pelaku Perampasan Dihajar Massa
Pada Hari Selasa 15 Januari 2019, 05: 44: 09 WIB | Editor : Wijayanto.
loading...

loading...
Seorang pelaku perampasan dengan modus menuduh korban menyerempet adiknya kembali ditangkap. 

Pelaku ditangkap usai terjatuh saat kabur dikejar korban. 

Bahkan tersangka Rizky Susanto, 24, warga Jalan Dupak Masigit Gg X Surabaya sempat dihajar korban yang dibantu warga. 

Korban adalah Slamet Widianto, 22, warga Pranti RT 01 RW 04, Menganti, Gresik. Selain itu ada M Imam Khanafi, 21, dan M Anhar, 21, warga Pranti RT 05 RW 05, Menganti, Gresik. 

Menurut informasi, aksi perampasan itu dilakukan tersangka yang dibantu ketiga temannya di Jalan Raya Balasklumprik, depan Musala Sabilillah, Kamis (10/1) sekitar pukul 20.30. 

Keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor keliling mencari sasaran korban. Sementara, korban menggunakan dua motor berbeda. 

Melihat ada calon korban, keempat pelaku beraksi. Sesampainya di lokasi, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban di tepi jalan. 

Di lokasi tersebut, keempat pelaku lalu menuduh korban telah menyerempet adiknya dengan dalih motor dan pakaiannya sama dengan yang dikenakan korban.

Lalu, kedua rekan tersangka yang buron meminta pertanggungjawaban kepada korban. 

Kedua korban, Imam dan Anhar diajak ke lokasi penyerempetan dengan cara dibonceng pelaku. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku. 

Sementara, seorang korban yang bernama Slamet ditinggal di depan musala Sabilillah.

HP kedua korban dipegang Slamet, setelah itu keduanya diajak menjauh dan diturunkan di depan warung kopi karena pelaku berdalih hendak menjemput adiknya dahulu.
ujar Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad didampingi Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyudi Senin (14/1). 

Kedua korban Imam dan Anhar pun mulai curiga. Sementara, di tempat berbeda HP korban yang dipegang Slamet lantas dirampas Rizky dan A (buron). 

Tak terima, kemudian Slamet berteriak maling dan meminta tolong pengendara lain untuk mengejar kedua pelaku. 

Upaya pengejaran yang dilakukan korban, akhirnya berbuah manis. Karena terburu-buru motor yang dikendarai Rizky dan A menabrak mobil hingga keduanya jatuh. 

Korban yang sudah geram lalu menghajar pelaku bersama warga hingga babak belur. 
Tak berselang lama, aparat Unit Reskrim Polsek Wiyung tiba dan berhasil mengamankan Rizky.
Ketiga pelaku masih buron, Rizky berhasil ditangkap karena ditarik korban dan tertinggal usai jatuh dari motor.

Sementara itu setelah ditangkap, tersangka Rizki mengaku sudah tiga kali melakukan perampasan dengan modus serupa. Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan di kawasan Gubeng dan Wiyung.
Ya modusnya sama dengan menuduh menyerempet dan menganiaya adik.
ucap tersangka Rizky. Dia mengaku sesuai rencana jika berhasil, HP rampasan itu hendak dijual. Kemudian hasilnya dibagi-bagi. 

Dari tangan tersangka aparat menyita barang bukti 1 HP merk Samsung J2 Prime warna gold, 1 HP merk Samsung J2 Prime warna silver, 1 HP Xiaomi Redmi Note 5 A Prime warna putih dan 1 unit motor Honda Vario nomor polisi (nopol) L 4020 NS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 
(rus/jay)
☆☆☆☆☆

Monday, December 17, 2018

Ngakune Arek Dupak Rek: Kabur Usai Rampas HP, Remaja ini Malah Bawa Sabu saat Ditangkap

December 17, 2018 0
Artikel Ini Berjudul:
Kamis: 15 November 2018 : 20:13:10

loading...

loading...
Tapi, remaja asal Jalan Dupak Masigit Gang XV, No. 20 Surabaya itu tak menyangka jika wajahnya dihafal korban.

Hasilnya, ME ditangkap saat melintas di Jalan Tambak Asri Surabaya, di depan Balai RW VI, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya pada Senin (12/11/2018) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib.

Dia ditangkap setelah merampas HP Samsung Galaxy J7 pada Jumat (9/11/2018) lalu. 
Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan setelah korban melapor ke warga dan dilanjutkan ke kami.
ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (15/11/2018). 

Korban WD (13) asal Dupak Rukun, Surabaya. Korban menghafal benar wajah pelaku yang merampas HP saat itu.
Kemudian pelaku kami sergap dan kami geledah tubuhnya untuk mendapatkan HP yang dirampasnya.
beber Esti. 

Dalam penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Krembangan, justru menemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku. Sedangkan HP hasil rampasan, ternyata sudah dijual oleh pelaku tersebut. 
HP hasil rampasan sudah terjual Rp 800 ribu.
tegas Mantan Kapolsek Rungkut ini. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ME mengaku, uang hasil penjualan HP rampasan itu dipakainya membeli sabu.

Sedangkan sisanya sudah habis untuk membeli makan, rokok serta minuman keras. Karena kecanduan narkoba inilah pelaku melakukan perampasan HP.
sambung Esti. 

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, ME juga dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
☆☆☆☆☆
Catatan:
Pada Tanggal Tersebut Tidak Adanya Warga Jl. Dupak Masigit yang dilaporkan Tertangkap di Kepengurusan RT. 15 rw.02 kel. Jepara Surabaya.

Saturday, May 19, 2018

Yunarko (35) Kecelakaan: 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Trailer di Tuban

May 19, 2018 0
Tabrakan maut terjadi di jalur pantura Tuban-Bancar kilometer 18-19, turut wilayah Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, pada Minggu (06/05/2018) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi. 
Kendaraan minibus Isuzu Elf berpenumpang 13 orang, saat mendahului kendaraan di depannya, mengambil haluan kanan, sehingga bertabrakan dengan truk trailer yang berjalan dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, 
  1. Pengemudi Isuzu Elf dan 2 (dua) orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, 
  2. 2 (dua) orang penumpang lainnya luka berat dan 
  3. 9 (sembilan) penumpang lainnya luka ringan.
Adapun identitas kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut tersebut, minibus Isuzu Elf nomor polisi W 7270 X, yang dikemudikan Adi Susilo (24), warga Desa Tenaru RT 006 RW 002 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Berpenumpang sebelas orang warga Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, yaitu: 
  1. Panji (21); 
  2. Andre (20); 
  3. Wiranti (20); 
  4. Rio Jefrianto (24); 
  5. Dwi Aji Subakti (23); 
  6. Fatkuroji (23); 
  7. Mochamad Aldian Subakti (20); 
  8. Lukman Hakim (22); 
  9. Mudik Anjani (25); 
  10. Dwi Awan Putra (17); dan
  11. Adi Bagus (22); 
Dan dua orang warga Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, yaitu: 
  1. Agung Novianto (17) dan
  2. Agus Andrianto (20).

Sementara lawannya, kendaraan truk trailer nomor polisi W 9113 US dikemudiman Yunarko (35) warga Gang Dupak Masigit XII/12, Kelurahan Jepara RT. 015 RW. 002 - Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, berpenumpang Yahya (51), warga Kelurahan Celep Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. 

Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Tuban, Iptu Nungki Sembodo, bahwa kronologi peristiwa laka-lantas tersebut bermula pada awalnya kendaraan minibus Isuzu Elf nomor polisi W 7270 X yang dikemudikan Adi Susilo (24) berpenumpang 13 orang berjalan dari timur ke barat dengan kecepatan tinggi. 

Sesampai di lokasi kejadian, pada saat pandangan tidak bebas, pengembudi Elf memaksakan diri mendahului kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya, yang berjalan searah di depannya, dengan masuk di lajur kanan. 
Diduga saat hendak mendahului, pengemudi Elf kurang memperhatikan arus lalu-lintas dari arah depan.
jelas Kanit Laka Lantas, Iptu Nungki Sembodo.

Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan atau dari barat ke timur, melaju kendaraan truk tlailer nomor polisi W-9113-US dikemudiman Yunarko (35). 
Karena jerak yang sudah dekat, kedua kendaraan tidak dapat menghindar sehingga terjadilah tabrakan.
lanjut Iptu Nungki.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi minibus Isuzu Elf, Adi Susilo (24) dan penumpang Isuzu Elf yang bernama Panji (21) dan Andre (20), meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dua orang penumpang Isuzu Elf, Wiranti (20) dan Mochamad Aldian Subakti (20), mengalami luka berat. Sedangkan sembilan orang penumpang lainnya, mengalami luka ringan. Kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut mengalami kerusakan material yang cukup parah.
loading...

loading...
Korban meninggal dan luka-luka, seluruhnya di bawa ke RSUD dr Koesma Tuban.
imbuh Iptu Nungki.

Saat ini, peristiwa laka-lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Tuban. 

Menyikapi peristiwa tersebut, tak henti-hentinya Iptu Nungki menyampaikan imbauan kepada pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, agar selalu waspada dan berhati-hatilah saat berkendara. 

Patuhilah rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk juga perhatikan batas kecepatan kendaraan serta hormati sesama penguna jalan. Jika hendak mendahului, pastikan bahwa arus lalu-lintas dari depan dan belakang, benar-benar aman.
pesannya. (red/imm)

Tuesday, June 27, 2017

Setiap Hari dapat Kiriman Foto, Bu Guru SMP Jengkel

June 27, 2017 0
loading...

loading...
Kedatangan perempuan warga Jalan Dupak Masigit VI ini untuk melaporkan seorang pria berinisial DA, 45, yang tidak lain adalah rekannya sendiri.

Sebab, WW resah dengan ulah DA yang sering mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) yang berisikan gambar atau foto dengan konten prno.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group), WW melapor ke Unit PPA dengan membawa bukti berupa pesan dari WA-nya yang berisikan konten porno. Dia juga menunjukkan nomor dan identitas pengirim atau orang yang dilaporkan, yakni DA.

Kepada polisi, korban mengaku melaporkan tindakan DA lantaran resah karena rekannya itu sering mengirimkan video atau foto prno berupa --maaf-- alat vital laki-laki. Bahkan, dia hampir setiap hari mengirimkan konten tersebut kepada WW.

Sebelum dilaporkan ke polisi, WW mengaku sudah sering menegur DA untuk tidak lagi mengirimkan foto-foto atau video prno tersebut.

Bahkan, WW juga pernah mengancam akan melaporkan tindakan DA itu ke polisi, namun tidak digubris dan pelaku tetap mengirimi foto tersebut.

Karena dianggap sudah tidak bisa diperingatkan secara lisan, korban pun melapor ke polisi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari WW terhadap DA.

Hanya saja, pihaknya masih mendalami laporan tersebut karena korban melaporkan temannya itu dengan tuduhan melakukan pornografi.
Korban juga membawa bukti berupa chattingan dan foto yang dikirimkan terlapor. Hanya saja, kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui duduk persoalannya.
ungkap AKP Ruth, Kamis (22/6).

Ruth menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendalami kasus tersebut karena yang dilaporkan adalah unsur pornografi. Padahal, kasus tersebut bisa melibatkan atau membuat resah masyarakat lain.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan. 
Kami akan periksa korban dan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu untuk mengetahui persis kasus ini.
pungkasnya.
(yua/jay)
☆☆☆☆☆

Sunday, December 12, 2010

Pemalakan di SD Dupak Masigit Surabaya

December 12, 2010 0
Judul Artikel Ini Adalah:
Lidya: Saya Terpaksa Melapor ke Polisi
Oleh Liputan6 pada 11 Des 2010, 17:51 WIB
loading...

loading...
Lidya, orangtua Rizky yang menjadi korban pemerasan dua murid sekolah dasar mengaku terpaksa melaporkan kasus pemerasan yang dialami anaknya ke polisi. 

Alasannya, Kepala Sekolah SD Dupak Masigit Surabaya, Jawa Timur, tidak pernah menanggapi laporannya.

Sejak terjadi kekerasan terhadap anaknya, Lidya sebenarnya sudah berusaha melakukan komunikasi dengan kepala sekolah bersangkutan agar pihak sekolah memberikan hukuman pada siswanya yang melakukan tindak kriminal. 

Namun tidak ada tanggapan seperti yang diharapkan. 
Tujuannya (melapor ke polisi) buat terapi mereka agar tidak mengulangi lagi.
ujar Lidya di Surabaya, Sabtu (11/12).

Namun, langkah orangtua korban melaporkan ke polisi disesalkan banyak pihak, seperti pengurus wilayah. Djayus selaku Ketua RT Dupak, misalnya, mengatakan harusnya Lidya melaporkan kasus pemalakan oleh murid berinisial AN dan MR itu dulu ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. 
Tapi dia malah langsung menangani sendiri.
ujar Djayus.

Hari-hari panjang kini akan dilalui AN dan MR karena keduanya didakwa telah melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun. Memeras dan mengambil uang yang bukan menjadi haknya tentu harus diproses secara hukum.
☆☆☆☆☆