Kumpulan Artikel Kami

Monday, July 1, 2019

Sistem Pemilihan Ketua RT Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.15 dan warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang saya hormati dan saya cintai.

Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu sebagai keluarga di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat.

Amin-Amin-Amin
loading...

loading...
☆☆☆☆☆
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.

Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
  1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
  3. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.

Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.

Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 

Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
(Permendagri 18/2018).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

LKD berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

Masa Jabatan Ketua RT
Salah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW

Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
(Pasal 3) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal 4) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah berada di desa atau kelurahan?
  1. Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan 
  2. Lima tahun jika berada di bawah desa.
Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEDANGKAN
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.

Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Jepara Surabaya dan Ketua RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kelurahan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya melalui Ketua RW. 02 Kel. Jepara Sutabaya yang diketahui Kepala Kelurahan setempat yang terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua; dan
  3. Sekretaris;
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di Wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
  1. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  2. Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
  3. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  4. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  5. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  6. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan
Tahap Pertama
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat.

Tahap Kedua
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.

Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

Tahap Ketiga
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
  1. Atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua RW setempat;
  2. Waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan 
  3. Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.

Tahap Keempat
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.

Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Kecamatan Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Kelurahan.

Tahap Keenam
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kelurahan Jepara.

Sistem Pemilihan Ketua RT
Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT dibawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda:
  1. Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;
  2. Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara;
  3. Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon;
  4. Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
  5. Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
  6. Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT;
  7. Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
  8. Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
  9. Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga; dan
  10. Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.

Persyaratan Pengurus RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat:
  1. Beragama;
  2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
  3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah ;
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan
  6. Sehat jasmani dan rohani.
Ayo.. Calonkan dirimu menjadi Ketua RT....
☆☆☆☆☆
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.15 dan warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang saya hormati dan saya cintai.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, mari kita menuju perubahan ahklak dan aqidah kita lebih baik.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya
☆☆☆☆☆☆
Surabaya, 15 Januari 2019
Ketua RT.15 RW.02
Kel. Jepara Surabaya
Dama Novantono, A.Md. Kep.
☆☆☆☆☆

12 comments:

  1. Sangat bermanfaat hal-hal semacam ini. Kalau ini pesan untuk rt dan pengurus rt. Satire
    https://www.kandankwarak.com/2020/03/pesan-untuk-ketua-dan-pengurus-rt-rukun.html

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika ketua RT diberhentikan maupun dipilih langsung oleh kepala desa tanpa persetujuan dan sepengetahuan warga?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana jika ketua RT diberhentikan maupun dipilih langsung oleh kepala desa tanpa persetujuan dan sepengetahuan warga?

    ReplyDelete
  4. Saya mau bertanya bagaima jika RT tersebut sudah menjabat lebih dari 2 kali. Terim akasih

    ReplyDelete
  5. Apakah pemilihan rw sama dgn pemilihan RT?

    ReplyDelete
  6. Apakah yg blm menikah bisa menjadi RT?.di dikarnakan sosialisasi baik

    ReplyDelete
  7. Hadueh capek nulis tapi yaa bagus lahh 😀

    ReplyDelete
  8. Saya mau bertanya siapakah yg berhak memilih ketua RW? apakah ada dasar hukumnya?

    ReplyDelete
  9. Mau tanya, apabila ada warga yg dicalonkan sebagai rt tanpa persetujuan warga tersebut apakah boleh ? Jika dipilih secara paksa apakah boleh ?

    ReplyDelete

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya