Kumpulan Artikel Kami

Monday, December 24, 2018

Pembangunan Database Penduduk Nasional (Masalah Kependudukan Dan Data Kependudukan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Tahun 2014 s/d 2015)

Definisi 
Penduduk adalah 
Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Kependudukan adalah 
Hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah 
Upaya terencana untuk mengarahkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. 

Perkembangan kependudukan adalah 
Kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Kualitas penduduk adalah 
Kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.


MASALAH KEPENDUDUKAN DI WILAYAH RT.15 RW.02 Kel. JEPARA SURABAYA
Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke 4 setelah Amerika Serikat. 

Selain jumlah penduduknya yang besar, luasnya negara kepulauan dan tidak meratanya penduduk membuat Indonesia semakin banyak mengalami permasalahan terkait dengan hal kependudukan di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya. 

Tidak hanya itu, faktor geografi, tingkat migrasi, struktur kependudukan di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya membuat masalah kependudukan semakin kompleks dan juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus guna kepentingan pembangunan manusia di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

Adapun masalah-masalah kependudukan yang dialami oleh Kepengurusan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya antara lain:
A. Demografis
1. Besarnya Jumlah Penduduk
(Over Population)
Telah disebutkan sebelumnya di awal bahwa jumlah penduduk Indonesia berada di urutan ke empat terbesar di dunia setelah berturut-turut China, India, Amerika Serikat dan keempat adalah Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia dari hasil Sensus 2010 mencapai angka 237.641.326 (www.bps.go.id).
Dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah.
Dari sensus tahun 1971-2010, jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah.
Pertumbuhan penduduk ini jelas berdampak pula pada jumlah pemduduk yang ada di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

2. Tingginya Tingkat Pertumbuhan Penduduk
Terkait dengan jumlah penduduk yang tinggi tentunya terdapat faktor yang mempengaruhinya.
Salah satunya adalah tingkat atau laju pertumbuhan penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Besarnya laju pertumbuhan penduduk membuat pertambahan jumlah penduduk semakin meningkat.
Semakin besar persentase kenaikannya maka semakin besar jumlah penduduknya.
Kenaikan ini tentunya membawa dampak bagi kependudukan di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Dalam penentuan kebijakan semakin banyak yang perlu dipertimbangkan baik dalam hal penyediaan berbagai sarana dan prasaranan, fasilitas-fasilitas umum dan yang terpenting adalah kebijakan dalam rangka mengurangi laju pertumbuhan yang ada di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Dari situlah harus ada program KB dan kini ditangani olah PKK di Tingkat RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

3. Persebaran Penduduk Tidak Merata
Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk disuatu wilayah dibandingkan dengan luas wilayahnya yang dihitung jiwa per km kuadrat.
Berdasarkan sensus penduduk dan survey penduduk, persebaran penduduk RW.02 Kel. Jepara Surabaya antar RT-RT di Wilayah RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang satu dengan RW yang lain tidak merata.

4. Pesebaran Penduduk Di Indonesia
Di Indonesia sendiri terjadi konsentrasi kepadatan penduduk yang berpusat di Pulau Jawa.
Hampir lebih dari 50% jumlah penduduk Indonesia mendiami Jawa.
Hal ini menjadi masalah apabila pusat pemerintahan, informasi, trasportasi, ekonomi, dan berbagai fasilitas hanya berada di satu wilayah.
Penduduk akan berusaha untuk melakukan migrasi dan akhirnya akan berdampak pada permasalahan pemerataan pembangunan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya persebaran penduduk: 
  1. Kesuburan tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya. 
  2. Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal 
  3. Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar 
  4. Sumber air 
  5. Perhubangan atau transportasi 
  6. Fasilitas dan juga pusat-pusat ekonomi, pemerintahan, dll. 

B. Non Demografis Bersifat Kualitatif
1. Tingkat Kesehatan Penduduk Rendah
Usaha untuk terus meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia terus digalakkan.
Namun, kembali lagi permasala itu tetap muncul dan menjadi PR bagi penentu kebijakan guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia. 
Dalam hal kesehatan yang akan mejadi sorotan bagaimana gambaran tingkat kesehatan adalah angka kematian bayi.
Besarnya kematian yeng terjadi menujukkan bagaimana kondisi lingkungan dan juga kesehatan pada masyarakat yang ada di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

2. Pendidikan Yang Rendah
Kesadaran masyarakat akan pendidikan di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya masih tergolong rendah.

Dari UU yang dikeluarkan pun terlihat bahwa wajib belajar penduduk Indonesia masih terbatas 9 tahun sementara negara lain bahkan menetapkan angka lebih dari 12 tahun dalam pendidikannya.

Namun bagi Indonesia sendiri, angka 9 tahun pun belum semuanya terlaksana dan tuntas mengingat banyaknya pulau di Indonesia yang masih belum terjangkau oleh berbagai fasilitas pendidikan.

Dari HDI (Human Development Indeks) tahun 2011 pun rata-rata pendidikan bangsa Indonesia masih pada angka 5.8 tahun.

Dari sini pun sudah terlihat bagaimana tingkat pendidikan di Indonesia.

3. Banyaknya Jumlah Penduduk Miskin
Kemiskinan juga menjadi salah satu masalah yang melanda Di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Walau Indonesia bukan termasuk negara miskin menurut PBB namun dalam kenyataannya lebih dari 30 juta rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan.
Yang lebih disayangkan lagi, Indonesia merupkan negara yang kaya akan sumber daya alam yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Tapi sungguh memprihatinkan ketika meihat bagaimana kemiskinan menjadi bagian permasalahan di negeri yang kaya ini.

Secara Garis Besar
Secara garis besar penurunan jumlah warga miskin memang terlihat signifikan.

Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa pakar yang mengamati penurunan ini. namun, angka 30 juta masih menjadi permasalahan sendiri mengingat adanya berbagai tujuan global yang akan di capai tahun 2015.


Selain kemiskinan, masalah lain adalah kesenjangan sosial menjadi terlihat jelas di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

Kaum konglomerat menjadi penguasa namun pemerintah diam saja dengan kemiskinan yang ada.

tidak mengherankan apabila negara Indonesia memiliki jumlah rakyat miskin yang cukup banyak.


DATA KEPENDUDUKAN 
DI WILAYAH RT.15 RW.02 
Kel. Jepara Surabaya 
Tahun 2017
Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan.

Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek.

Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh merupakan data relevan.

Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia.

Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama atau etnisitas tertentu.

Dengan demikian data kependudukan adalah segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa:
Data kependudukan adalah 
Data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan 
dan direvisi terakhir menjadi
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Data tersebut dikelompokkan menjadi :

01. Data Pribadi adalah
Data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
(pasal 1 point 22).

02. Database adalah
Kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
(pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).

03. Data Kependudukan adalah
Data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor:
  • Kartu Keluarga; 
  • Nomor Induk Kependudukan; 
  • nama lengkap; 
  • jenis kelamin; 
  • tempat lahir; 
  • tanggal/ bulan/ tahun lahir; 
  • golongan darah; 
  • agama/ kepercayaan; 
  • status perkawinan; 
  • status hubungan dalam keluarga; 
  • cacat fisik dan/ atau mental; 
  • pendidikan terakhir; 
  • jenis pekerjaan; 
  • NIK ibu kandung; nama ibu kandung; 
  • NIK ayah; nama ayah; 
  • alamat sebelumnya; 
  • alamat sekarang; 
  • kepemilikan akta kelahiran/ surat kenal lahir; 
  • nomor akta kelahiran/ nomor surat kenal lahir; 
  • kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah; 
  • nomor akta perkawinan/ buku nikah; 
  • tanggal perkawinan; 
  • kepemilikan akta perceraian; 
  • nomor akta perceraian/ surat cerai; 
  • tanggal perceraian; 
  • sidik jari; 
  • iris mata; 
  • tanda tangan; dan 
  • elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4. Data agregat adalah
Kumpulan data tentang:
  • peristiwa kependudukan, 
  • peristiwa penting, 
  • jenis kelamin, 
  • kelompok usia, 
  • agama, 
  • pendidikan, dan 
  • pekerjaan 
(penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
loading...

loading...
Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center.

Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/ kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).

Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif.

Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk:
  1. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan.

Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.

Ketentuan pidana tentang penyalahgunaan data kependudukan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :

Pasal 94
Menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 77 dapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 95A 
Menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 95B 
Menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/ kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 96 
Menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sesuai dengan bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013) dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/ kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013) berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/ Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan:
Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/ kota. 
(pasal 7 ayat 2)

Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).

Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/ bahan/ masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka:
Pembangunan Database Penduduk Nasional.
Pembangunan Database Penduduk Nasional
Di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Tahun 2015

Kode 1
Penduduk Yang Sesuai Dengan Kartu Keluaraga Di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya dan betempat tinggal sesuai Alamat Di Kartu Keluarga
FORM-KD.01/ RT.15/ 436.11.2.4/ II/ 2015

Kode 2
Penduduk RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Yang Tidak Sesuai Dengan Kartu Keluaraga (T4) karena hanya mengontrak atau kos didalam Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
FORM-KD.02/ RT.15/ 436.11.2.4/ II/ 2015

Kode 3
Penduduk Yang Dengan Kartu Keluaraga Di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Tetapi Tidak Berdomisili di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
FORM-KD.03/ RT.15/ 436.11.2.4/ II/ 2015

Kode 4, 5 & 6
Penduduk Yang Musiman Yang Berdomisili di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
FORM-KD.04/ RT.15/ 436.11.2.4/ II/ 2015
Pengertian Dan Macam
Domisili
Dalam Pengertian Yuridis.
Domisili adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. 

Menurut Vollmar, tempat tingga merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. 

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Unsur-Unsur Domisili
  1. Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara);
  2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut;
  3. Adanya hak dan kewajiban; dan
  4. Adanya prestasi.
Pentingnya Domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. 

Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain:
  1. Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer);
  2. Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal 1393 KUH Per); dan
  3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUHPer).
Macam Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya: 
Common Law dan Eropa Kontinental. 
Menurut KUH Perdata (termasuk Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam:
  1. Tempat tinggal yang sesungguhnya; dan
  2. Tempat tinggal pilihan.

Eigenlijke Woonplaats
Tempat tinggal sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya.

Dibedakan menjadi 2 macam:
1. Tempat tinggal suka rela atau mandiri 
(vrijwillige, onafhank elijke woonplaats)
Tempat tinggal yang tidak tergantung pada hubungannya dengan orang lain. 
Istilah tempat tinggal menurut pembentuk undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. 
Pasal 17 BW, menentukan bahwa setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang bersangkutan
Pada umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama, akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. 
Bagi seseorang yang tidak mempunyai domisili di tempat kediamannya yang pokok (tertentu), maka domisilinya dianggap berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada. 
2. Tempat tinggal wajib atau tempat tingga menurut hukum 
(Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats).
Tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan, tetapi bergantung pada keadaan orang lain. 
Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib terkait dengan orang yang pertama disebut. 
Jadi pengertian tempat tinggal wajib ialah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, meliputi:
  1. Seorang istri mengikuti suami;
  2. Anak-anak yang masih meenderjaring mngikuti tempat tinggal orang tua atau wali anak tersebut;
  3. Anak-anak yang masih meenderjaring di bawah pengampuan (onder curatele gastelden), tempat tinggal mereka adalah pada curator; dan
  4. Buruh yang tinggal di rumah majikannya, domisilinya mengikuti majikan.
Gezoken Woonplaats
Tempat tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)

Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu:
  1. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
  2. Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis);
  3. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu; dan
  4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.
Perpindahan Tempat Tinggal dan Rumah Kematian
Adakalanya seseorang karena sesuatu dan lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. 

Menurut ketentuan pasal 18 KUH Perdata, perpindahan tempat tingga akan terjadi karena:
  1. Rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 
  2. Terdapat maksud untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang ditunjukkan oleh pasal 19 BW. 
Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi seorang istri, anak atau anak-anak yang masih minderjaring dan atau anak-anak yang berada di bawah pengampuan.

Sedangkan rumah kematian bagi seseorang yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. 

Rumah kematian dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. 

Warisan dianggap jatuh pada rumah kematian. 

Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.

Sumber Pustaka:
Titik Triwulan Tutik, SH., MH., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Kencana Prenada Media Group: 2010)
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya