loading...
loading...
Di lingkungan tempat tinggal biasanya terdapat aturan wajib lapor 1×24 jam bagi pendatang. Apakah di lingkungan tempat tinggal Anda juga ada? Sebenarnya seperti apa aturan hukumnya? Supaya lebih jelas, kita bahas aturannya dalam artikel ini!
Berkaitan dengan Fungsi RT/ RW aturan Wajib Lapor 1x24jam ini berhubungan erat dengan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri). Perlu dipahami juga bahwa Rukun Tetangga (RT) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah warga setempat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 10 Permendagri No.5 Tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut pun tercantum bahwa RT/RW memiliki fungsi:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Berdasarkan fungsi tersebut, dapat dilihat bahwa poin kedua (b) berhubungan dengan aturan wajib lapor 1×24 jam. Dapat disimpulkan bahwa wajib lapor 1×24jam merupakan bentuk upaya pemerintah setempat untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kerukunan.
Adanya Permendagri No.05 Tahun 2007 dan tingkat kejahatan yang semakin tinggi, aturan wajib lapor 1×24 jam telah diterapkan di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya. Penerapan ini tentunya disertai dengan masuknya aturan tersebut dalam peraturan daerah (Perda) Surabaya.
Tamu wajib lapor atas kedatangannya ke wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1×24 jam untuk dicatat dengan menunjuk surat jalan atau Kartu Tanda Penduduk Daerah asal oleh pengurus RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Rendahnya Tingkat Kesadaran Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Tentang Pentingnya Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam.
Aturan Wajib Lapor 1x24 jam Belum Efektif Diterapkan meski sudah yang telah diterapkan di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya melalui sebuah peraturan, dan dalam kenyataannya ternyata wajib lapor 1×24 jam ini masih dianggap seperti Angin Lalu. Dan masih banyak warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang tidak mematuhi aturan ini.
Padahal, adanya aturan ini dapat membuat lingkungan menjadi lebih aman. Penyebab Peraturan ini belum bisa diterapkan dengan baik dikarenakan hal ini tentunya disebabkan oleh tidak adanya dukungan dari setiap elemen, baik itu masyarakat setempat.
Kesadaran masyarakat yang rendah membuat setiap orang malas untuk melakukan lapor 1×24 jam. Selanjutnya, ada juga beberapa pejabat lingkungan setempat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Belum lagi tidak adanya sanksi keras tentunya membuat aturan ini menjadi cukup diabaikan di beberapa wilayah.
Harapan kedepannya, tentu perlunya meningkatkan Kesadaran Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya untuk lebih sadar diri dalam menerapkan aturan tersebut.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya