Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/ rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/ KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.
KIP diberikan sebagai penanda/ identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila:
- Anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren,
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/ PKBM,
- Paket A/B/C,
- Lembaga Pelatihan/ Kursus, dan
- Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Indonesia Pintar Dan Program Bantuan Siswa Miskain
a. Persaman
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/ KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/ identitas bagi anak.
b. Perbedaan
☆☆☆☆☆
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
☆☆☆☆☆
PAGU SISWA ANAK PENRIMA MANFAAT - 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
- Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
- KPS yang dimiliki rumah tangga
☆☆☆☆☆
PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
☆☆☆☆☆
PAGU SISWA ANAK PENRIMA MANFAAT - 20,3 juta anak
- 19,5 juta anak (Tahun 2016)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya.
- KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
☆☆☆☆☆
Tujuan Dari Progranm Indonesia Pintar Melalui KIP- Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/ siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong anak/ siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/ siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
- Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/ rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/ KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/ Sosial.
- Anak/ santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
- Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/ 2015.
Jumlah Bantuan Progranm Indonesia Pintar Melalui KIP Persemester (6 Bulan)
- SD/ MI/ Diniyah Formal Ula/ SDTK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn) Kejar Paket A/ PPS Wajar Dikdas Ula Bantuan yang diberikan Persemester (6 Bulan) Rp. 225.000,-;
- SMP/ MTS/ Diniyah Formal Wustha/ SMPTK Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn) Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha Bantuan yang diberikan Persemester (6 Bulan) Rp.375.000,-; dan
- SMA/ SMK/ MA/ Diniyah Formal Ulya/ Muadalah/ SMTK/ SMAK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn) Kejar Paket C/ PMU Ulya/ Lembaga pelatihan/ kursus Bantuan yang diberikan Persemester (6 Bulan) Rp. 500.000,-.
Mekanisme Penggunaan Progranm Indonesia Pintar Melalui KIP Untuk Mendapatkan Bantuan Pendidikan Di Tahun 2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
A. Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/ Lembaga Pendidikan lainnya:
Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
- Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
- Anak dari keluarga/ rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/ KK/ surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/ rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
- Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/ Kursus/ Pelatihan dll):
- Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/ PKBM/ lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/ PKBM/ Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
- SKB/ PKBM/ Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/ tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
- Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/ tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/ PKBM/ Paket/ Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
- Setelah terdaftar, sekolah/ lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menyampaikan/ meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/ SKB/ PKBM/ lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
B. Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/ PIP:
- Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/ lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
- Sekolah/ lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/ orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
- Siswa/ orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
C. Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/ Lembaga Pendidikan lainnya:
Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
- Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
- Anak dari keluarga/ rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/ KK/ surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/ rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
- Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/ Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/ Kankemenag Kabupaten/ Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
- Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
- Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/ Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
D. Proses Rekapitulasi KIP dan/ atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/ PIP di Kemenag:
- Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/ atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
- Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/ Kankemenag Kabupaten/ Kota.
- Kankemenag Kabupaten/ Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
- Apabila kuota kabupaten/ kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/ Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/ FUM.
- Kankemenag Kabupaten/ Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/ Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/ Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/ siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
- Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/ non kartu.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
- Madrasah memberitahukan ke siswa/ orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
- Siswa/ orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Mekanisme Anak Putus Sekolah
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/ Kemenag.
Anak dapat menggunakan KKS/ KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/ KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/ KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/ KKS jika anak/ keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/ PIP ke sekolah/ lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/ keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/ Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren.
Mekanisme Pengambilan Bantuan
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/ penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/ SMK/ MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kemdikbud atau Kementerian Agama/ Kemenag.Mekanisme Penyaluran Program Indonesia Pintar
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun
- Semester I dilakukan pada bulan Agustus/ September; dan
- Semester II dilakukan pada bulan Maret/ April.
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/ orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/ bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyaluaran
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program.
Mekanisme Penggunaan Bantuan Tunai Melalui KIP
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
- Pembelian pakaian/ seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll);
- Biaya transportasi ke sekolah;
- Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa;
- Biaya kursus/ les tambahan; dan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/ madrasah.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya