Kumpulan Artikel Kami

Friday, March 23, 2018

Struktur Pembagian Wilayah Di Kota Surabaya

Pembagian negara merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum "subdivisi negara" atau pembagian negara. 
DEFINISI RUKUN TETANGGA
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. 

Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. 

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). 

Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. 

Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

DEFINISI RUKUN WARGA
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. 

Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

DEFINISI KELURAHAN
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

DEFINISI KECAMATAN
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/ kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.

Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/ kota.

Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/ kota.

Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat.
☆☆☆☆☆
KECAMATAN DI PEMERINTAHAN
KOTA SURABAYA
Pembagian Kecamatan Per Wilayah :
SURABAYA PUSAT

  • Tegalsari
  • Simokerto
  • Genteng
  • Bubutan

SURABAYA TIMUR

  • Gubeng
  • Gunung Anyar
  • Sukolilo
  • Tambaksari
  • Mulyorejo
  • Rungkut
  • Tenggilis Mejoyo

SURABAYA BARAT

  • Benowo
  • Pakal
  • Asemrowo
  • Sukomanunggal
  • Tandes
  • Sambikerep
  • Lakarsantri

SURABAYA UTARA

  • Bulak
  • Kenjeran
  • Semampir
  • Pabean Cantian
  • Krembangan

SURABAYA SELATAN 

  • Wonokromo
  • Wonocolo
  • Wiyung
  • Karang Pilang
  • Jambangan
  • Gayungan
  • Dukuh Pakis
  • Sawahan
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya