Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, March 21, 2018

Badan Penyelenggara Jaminan Sosal (BPJS)

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes.
JENIS BPJS
Jenis kepesertaan BPJS sebanarnya dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan yaitu:
  1. Peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran); dan 
  2. Peserta Non PBI (non penerima bantuan iuran).
Peserta BPJS PBI disebut juga sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan non-pbi adalah peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri.

Peserta BPJS PBI di bagi lagi menjadi 2 golongan yaitu:
  1. Peserta BPJS PBI APBD (dulu pemegang kartu Jamkesda) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah; dan 
  2. Peserta BPJS PBI APBN (dulu pemegang kartu jamkesmas) yang iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat.
Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni:
  1. Peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS (PPU) Pekerja Penerima upah; dan
  2. Peserta BPJS Mandiri diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Peserta bpjs PPU diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/ TNI Polri) maupun pewagai swasta.

1. BPJS-BPI (Penerima Bantuan Iuran)
BPJS PBI adalah peserta bpjs khusus penerima bantuan iuran, setiap peserta yang dikategorikan sebagai bpjs pbi, tidak dibenani harus membayar iuran bulanan karena iuran bulanan akan di bayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.

Semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut dinas sosial.

a. Fakir Miskin
Yang dikategorikan sebagai orang miskin yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian,  dan/ atau orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

b. Orang Kurang Mampu
Orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi dari usahanya dia hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS.

Setiap warga miskin dan warga kurang mampu akan mendapatkan kartu BPJS PBI yang didistribusikan oleh dinas sosial ke desa-desa sesuai dengan pendataan program perlindungan sosial.

Tapi jika anda warga kurang mampu atau fakir miskin, dan belum mendapatkan kartu  BPJS PBI/ KIS anda bisa mencoba mengurusnya sendiri.

2. BPJS Non-BPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Kategori yang ke dua adalah peserta BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran), adalah peserta BPJS dimana iuran atau premi bulanan dibayarkan sendiri oleh peserta yang bersangkutan, peserta BPJS Non-PBI di kelompokan lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Pekerjaan Penerima Upah (PPU) Dan Anggota Keluarga
Yang dikategorikan sebagai peserta BPJS PPU adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI/ POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Pemerintah non PNS
  • Pegawai Swasta

Pekerja yang menerima upah dan juga warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di indonesia minimal selama 6 bulan

Kategori BPJS PPU ini biasaya akan didaftarkan oleh instansi atau perusahaan dimana mereka bekerja, sebagai Peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan / badan usaha.

Iuran bulanan untuk peserta bpjs yang ditanggung oleh perusahaan sebagaian akan ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha dan sebagian lagi ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan cukup untuk 1 orang bayar sekaligus untuk 4 anggota keluarganya yang lain.

b. Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU)
Yang dikatgorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah:
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
  • Pekerja tapi bukan pekerja penerima upah termasuk warga negara asing yang bekerja diindonesia minimal selama 6 bulan.
Untuk warga sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor bPJS sebagai peserta BPJS mandiri, atau perorangan.

Peserta BPJS mandiri iuran bulanan bpjs harus ditanggung sendiri oleh setiap peserta yang bersangkutan yang besar kecilnya disesuai kan dengan kelas bpjs yang diambil.

c. Bukan Pekerja (BP)
Yang dikategorikan sebagai bukan pekerja adalah:
  • Investor;
  • Pemberi Kerja atau pemilik perusahaan;
  • Penerima Pensiunan (Anggota TNI/Polri Penerima hak pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penerima hak pensiun), janda/duda beserta anak yatim penerima hak pensiun dari penerima pensiun yang mendapatkan hak pensiun);
  • Veteran Perang;
  • Perintis Kemerdekaan;
  • Janda/ duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan; dan
  • Bukan pekerja tapi mampu membayar iuran.

Untuk Kategori bukan Pekerja (BP) yang mampu membayar iuran sesuai dengan kriteria diatas, maka harus daftar menjadi peserta BPJS Mandiri, dimana iuran bulanan harus dibayar oleh sendiri yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas yang diambil.

KETENTUAN ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG BPJS
Ketentuan Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS, adalah:

a. Peserta BPJS Yang Ditanggung Perusahaan
Anggota Keluarga yang ikut menjadi tanggungan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebanyak 5 orang sebagai berikut:
  1. Istri/ suami yang sah dari peserta; dan
  2. Anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat yang sah, dengan kriteria: 
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, 
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Kelima anggota keluarga di atas, satu paket dengan orang tua/ suami atau istri yang kepsertaannya ditanggung oleh BPJS, dimana iuran bulanan hanya dibayarkan sebesar untuk satu peserta saja, sebagian ditanggung perusahaan dan sebagian lagi diambil dari gaji pegawai atau karyawan yang bersangkutan. 

Dengan menjadi BPJS perusahaan tentunya iuran bulanan untuk peserta dan 4 orang anggota keluarganya akan jauh lebih ringan jika dinadingkan dengan iuran yang harus dibayar untuk peserta BPJS mandiri. 

Sedangkan untuk anggota kelurganya yang lain (anggota keluarga ke 6, 7 dan seterusnya) tetap harus menjadi peserta BPJS mandiri.

b. Untuk BPJS Mandiri Atau Perorangan
Setiap anggota kelurga yang tercantum dalam KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri tannpa terkecuali, dan iraun bulanan harus dibayarkan untuk masing-masing peserta, besar kecilnya irauan peserta sesuai dengan kelas yang diambil.
☆☆☆☆☆
Lantas Apa Perbedaan Peserta Peserta BPJS PBI & Non-PBI??
☆☆☆☆☆
MENGENAL PERBEDAAN BPJS PBI & Non-PBI
Berikut adalah perbedaan peserta BPJS PBI dan Non PBI:
  1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial sedangkan peserta BPJS PBI untuk warga mampu yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) seperti Pemilik perusahaan dll, dan juga pekerja penerima upah (PPU)
  2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas bpjs kelas 3, sedangkan untuk non PBI berhak atas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
  3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa, sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan bpjs sesuai dengan area domisili.
  4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri, sedangkan peserta BPJS non PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri walaupun untuk peserta bpjs non pbi dari golongan Pekerja penerima upah iurannya ditanggung sebagian oleh perusahaan.
  5. Peserta BPJS PBI dan non pbi yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika di rawat, sedangkan untuk peserta BPJS non PBI yang khusus mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
  6. Peserta BPJS PBI dan Non PBI yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank, sedangkan untuk peserta Non PBI mandiri yang mengambil kelas 1 dan 2 harus memiliki rekening bank ketika mendaftar.
  7. Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi peserta bpjs pbi hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari kementrian sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta bpjs pbi, sedangkan untuk peserta non PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor bpjs jika ingin menjadi peserta mandiri.
Dengan mengetahui perbedaan bpjs pbi dan non pbi anda bisa mempertimbangkan untuk memilih jenis kepesertaan bpjs, jika mampu maka menurut saya lebih baik mengambil kelas bpjs 1 atau 2 namun jika tidak mampu anda bisa menjadi peserta bpjs pbi yang iuran bulannya ditanggung oleh pemerintah.

Demikian mengenai perbedaan antara bpjs pbi dan non PBI, semoga bermanfaat.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya