Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, March 21, 2018

Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/ pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jika Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak persyaratan untuk memiliki NPWP Pribadi dan cara pembuatannya berikut ini.
SYARAT MEMBUAT NPWP PRIBADI
Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Ambil contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar Rp15.840.000 per tahun atau Rp1.320.000 per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.

Untuk dokumen/ berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:

Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerja Bebas
  1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  3. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  5. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  6. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  7. Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak Dan Kewajiban Perpajakan Terpisah
  1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
☆☆☆☆☆
Sekarang Anda sudah tahu apakah Anda termasuk Wajib Pajak atau bukan. Jika iya, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk pembuatan NPWP Pribadi.

Berikut akan dijelaskan tata caranya secara ringkas:
☆☆☆☆☆
Update Terbaru PTKP: Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku sejak Januari 2016).
CARA MEMBUAT NPWP PRIBADI
Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi tidaklah sulit, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menyediakan dua cara bagi Anda untuk mendaftar, yakni secara ON-LINE dan secara OFF-LINE.

Anda dapat memilih cara mana saja yang paling sesuai dan nyaman untuk Anda.

Pembuatan NPWP Pribadi Secara ON-LINE 
Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi Situs Drijen Pajak
Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWPonline di situs Dirjen Pajak.

Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

2. Lakukan Aktivasi Akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

4. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5. Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
  1. Formulir Registrasi Wajib Pajak
  2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
6. Menandatangani Formulir Registrasi
Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

7. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak Ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft-file melalui aplikasi e-Registration tadi.

8. Cek Status Dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Pembuatan NPWP Pribadi Secara OFF-LINE 
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran.

Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos Atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.

Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

NPWP PRIBADI, PERAN AKTIF MASYARAKAT
Selain peran aktif dari aparat perpajakan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat, masyarakat sendiri juga perlu berperan aktif dalam mencari informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya. 

Peran aktif masyarakat ini dapat diawali dengan mencari informasi tentang NPWP Pribadi seperti ini.

Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan untuk membuat NPWP Pribadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia untuk tidak memilikinya. 

Jadi, tunggu apa lagi? Silakan dipraktikkan. Semoga berhasil!
☆☆☆☆☆

1 comment:

  1. maaf, judulnya salah Gan, seharusnya kepanjangan dari NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak. (bukan Penduduk).

    ReplyDelete

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya