Kumpulan Artikel Kami

Friday, March 23, 2018

KIS (Kartu Indonesia Sehat)

KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenal sebagai kartu jakowi yang memberikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu yang awalnya ditujukan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Manfaat kartu KIS ini adalah agar warga miskin mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Di era bpjs saat ini kartu KIS sudah berubah, sekarang KIS adalah kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas 3, yaitu peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah,  namun berdasarkan informasi yang beredar, pada akhirnya nanti kartu KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh kartu peserta BPJS Kesehatan.

Jadi nanti setiap peserta BPJS kesehatan baik BPJS PBI, BPJS Mandiri maupun peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS PBPU semuanya akan memegang kartu KIS.

Untuk mendapatkan kartu ini sebenarnya tidak harus melakukan pendaftaran karena kartu ini akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan, dan penerima kartu KIS ini adalah fakir miskin dan warga kurang mampu berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang sudah divalidasi dan berdasarkan Basis Data Terpadu yang di bangun dari Sensus penduduk.

Untuk daftar guna mendapatkan kartu kis tidak bisa secara online, pendaftaran online saat ini hanya untuk peserta BPJS Mandiri yang iuran bulanannya dibayar oleh pribadi namun hanya diperuntukan untuk anggota keluarga yang keluarganya satupun belum terdaftar menjadi peserta BPJS.

PERSYARATAN MENDAPATKAN KARTU KIS
Untuk mendapatkan KIS, memang jarang sekali kita dengar apalagi anda jarang berurusan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, untuk mendapatkan kartu KIS diwilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Masyarakat yang tak mampu, PMKS/ disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
  • Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu JAMKESMAS.
  • Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
  • Pemegang kartu JAMKESMAS dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
CARA MENDAPATKAN KARTU KIS
Jika anda dan anggota keluarga anda memenuhi salah satu persyaratan di atas dan ingin mendapatkan kartu KIS, maka berkas persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

a. Berkas Yang Harus Disiapkan:
Sebelum melakukan pendaftaran berikut adalah berkas persyaratan diwilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang harus dipersiapkan:
  • KK dan atau KTP anggota keluarga yang ingin mendapatkan kartu KIS;
  • Surat keterangan tidak mampu dari RT/ RW dan kelurahan setempat; dan
  • Surat pengantar dari puskesmas.
Untuk mendapatkan kartu KIS peserta tidak harus memiliki rekening bank, karena iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan hanya berhak atas kelas III.

b. Prosedural Pembuatan Kartu BPJS PBI (KIS)
Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya adalah sebagai berikut:
  • Menyiapkan KTP dan KK;
  • Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/ RW;
  • Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS;
  • Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor bpjs kesehatan.; dan 
  • Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
Demikina Tatacara dan Prosedur Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) khususnya bagi warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya