SURAT KEPUTUSAN RT. 15
NOMOR 004/ RT.15/ 2014
TENTANG
ADMINISTRASI RT 15
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT. 15
NOMOR 004/ RT.15/ 2014
TENTANG
ADMINISTRASI RT 15
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT. 15
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 1 ayat 10 tentang kepengurusan Ketua RT.
Menetapkan
ADMINISTRASI RT 15
KETUA RT. 15
(DAMA NOVANTONO,Amd. Kep.)
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016
(DAMA NOVANTONO,Amd. Kep.)
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pengurus Rukun Tetangga memimpin dan mengawasi segala pekerjaan mengenai kerukuanan tetanggaan, sehingga maksud dan tujuan Rukun Tetangga bisa tercapai dengan baik;
- Dalam hal Ketua Rukun Tetangga berhalangan untuk menjalankan tugasnya, maka ia diwakili oleh Sekretaris atau anggota pengurus lainnya;
- Pengurus Rukun Tetangga didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah Rukun Tetangga;
- Ketua Rukun Tetangga berkewajiban mendaftarkan penduduk; dan
- Pada setiap akhir bulan Ketua Rukun Tetangga berkewajiban menyampaikan laporan mutasi penduduk kepada Lurah / Kepala Desa melalui Ketua Rukun Warga dan Kepala Dusun.
BAB II
PELAYANAN
Pasal 2
Pendanaan kepengurusan RT sesuai Dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007BAB VII pasal 28 bersumber dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pendanaan kepengurusan RT sesuai Dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007BAB VII pasal 28 bersumber dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 3
Pengelolaannya sesuai dengan PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 BAB VI Pasal 19 – 22
Pasal 4
Pengelompokan identitas status penduduk dikategorikan disesuaikan PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 bab 9
Pasal 5
Bagi warga yang berkategori K2 yang termaksud pada pasal 1, jika sudah lebih 1 tahun dianjurkan untuk pindah status kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal yang ditempati saat ini.
Pasal 6
Bagi warga yang termaksud pada pasal 4 dan pasal 5 jika dikemudian hari mengurus keadministrasian dianjurkan membayar biaya administrasi Iuran kampung sebagai bentuk sumbangan pembangunan dikampung.
Pengelolaannya sesuai dengan PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 BAB VI Pasal 19 – 22
Pasal 4
Pengelompokan identitas status penduduk dikategorikan disesuaikan PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 bab 9
Pasal 5
Bagi warga yang berkategori K2 yang termaksud pada pasal 1, jika sudah lebih 1 tahun dianjurkan untuk pindah status kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal yang ditempati saat ini.
Pasal 6
Bagi warga yang termaksud pada pasal 4 dan pasal 5 jika dikemudian hari mengurus keadministrasian dianjurkan membayar biaya administrasi Iuran kampung sebagai bentuk sumbangan pembangunan dikampung.
Pasal 7
Bagi warga yang berkategori K3 yang termaksud dalam pasal 4, dianjurkan untuk mengubah status kependudukannya sesuai dengan kampung.
Pasal 8
Bagi warga yang berkategori K4 yang termaksud dalam pasal 4, harus mengisi Surat pernyataan berdomisili sementara (SPBS) yang telah disediakan pengurus sebagai bukti benar-benar mengontrak disana dengan sepengetahuan Tuan Rumah.
Bagi warga yang berkategori K3 yang termaksud dalam pasal 4, dianjurkan untuk mengubah status kependudukannya sesuai dengan kampung.
Pasal 8
Bagi warga yang berkategori K4 yang termaksud dalam pasal 4, harus mengisi Surat pernyataan berdomisili sementara (SPBS) yang telah disediakan pengurus sebagai bukti benar-benar mengontrak disana dengan sepengetahuan Tuan Rumah.
Pasal 10
Bagi warga yang berkategori K3 dan K4 termaksud dalam pasal 4, dianjurkan oleh pengurus untuk mengurus KIPEM (Kartu Izin Penduduk Sementara).
Bagi warga yang berkategori K3 dan K4 termaksud dalam pasal 4, dianjurkan oleh pengurus untuk mengurus KIPEM (Kartu Izin Penduduk Sementara).
Pasal 11
Apa yang termaksud pada pasal 8, tidak termasuk persyaratan kepengurusan KIPEM (Kartu Izin Penduduk Sementara)
Pasal 12
Jika warga yang berkategori K3 dan K4 termaksud dalam pasal 4 tidak memiliki KIPEM (Kartu Izin Penduduk Sementara), seluruh jajaran pengurus tidak bertanggung jawab dalm bentuk apapun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasal 13
Pasal 12
Jika warga yang berkategori K3 dan K4 termaksud dalam pasal 4 tidak memiliki KIPEM (Kartu Izin Penduduk Sementara), seluruh jajaran pengurus tidak bertanggung jawab dalm bentuk apapun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasal 13
- Wajib mengajukan SKBS (Surat Keteranga Berdomisili Sementara) dan SIBS (Surat Izin Berdomisili Sementara) yang ditujukan kepada ketua RT. 15 yang menjabad dan melampirkan masing-masing 1 (satu) lembar di setiap surat : a. Mengajukan / mengisi / membuat Surat Keterangan Berdomisili Sementara (SKBS). b. Meterai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah) Bila beralamat diluar kota Surabaya. c. Foto Copy KK dan KTP Tuan Rumah. (4 Lembar) d. Foto copy Kartu Keluarga (KK). (4 Lembar).e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). (4 Lembar) f. Foto copy Surat Nikah Suami/Isteri bila berkeluarga. (4 Lembar) g. Photo Berwarna 3x4. (4 Lembar). (“Jika terbukti tidak membuat SKBS & SIBS dalam waktu 1x24jam maka akan dikeluarkandari kawasan RT. 15”).
- Dimana dimaksud kelanjutan Pasal 13 ayat 01: a. Wajib memperpanjang SKBS & SIBS 1(satu) minggu sebelum masa berlaku surat permohonan ini habis dan melampirkan syarat yang sudah ditetapkan. b. Masa berlaku surat permohonan domisili maksimal 1 (satu) tahun setelah surat ini dibuat. c. Bagi warga Non-status Kotamadya Surabaya wajib mengurus KIPEM (Karti Izin Penduduk Musiman).
- Bersedia dan wajib membayar dan melunasi iuran kampung yang telah ditetapkan.
- Bersedia aktif dalam kegiatan kampung dan menerapkan prinsib hidup 4 K (Ketertiban, Keamanan, Kerukunan dan Kebersihan)
- Wajib menaati peraturan dan hukum yang belaku baik tertulis maupun lisan dikawasan RT. 015 dan peraturan & hukum yang berlaku di Pemerintahan Republik Indonesia.
- (a). Tidak menuntut pembagian Bantuan Sosial Yang Diberikan Dari Pemerintah berupa barang maupun uang, karena Bantuan Sosial Yang Diberikan Dari Pemerintah telah disesuaikan sesuai data dari Departemen Sosial (DEPSOS). (b). Bisa mendapatkan Bantuan Sosial sesuai kebijakan Ketua RT. 015 yang menjabat.
- Apabila terbukti melanggar peraturan tersebut maka bersedia menerima sangsi yang telah disepakati warga dan atau diserahkan kepada pihak yang berwajib.
- Mendapatkan perlakuan dan Hak yang sama dengan warga yang lain, sesuai dengan Dasar Negara Republik Indonesia (PANCASILA) dan Undang-Undang 45.
- Peraturan-peraturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Ketua RT.15 yang menjabat.
- Surat Keterangan Berdomisili Sementara (SKBS) dan Surat Izin Berdomisili Sementara (SIBS) adalah salah satu proses pembuatan KIPEM (Karti Izin Penduduk Musiman) bagi warga yang tinggal diluar kota Surabaya.
- Jika terbukti memberikan data/pemalsuan data maka akan diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib (POLISI).
Pasal 14
- Persyaratan mendapatkan pelayanan di tingkat RT: a. Tidak memiliki tunggakan Iuran Kampung; b. Membawa Buku Iuran Kampung sebagai bukti yang termasud di poin (a); dan c. Membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Identitas sebelum mendapatkan pelayanan administrasi, diwajibkan mengurus surat kehilangan di kepolisian untuk menghindari penggandaan identitas dan hal-hal yang tidak diinginka
BAB III
PEMBAGIAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 15
Pembagian sosial dari pemerintah, diberikan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 16
Jika ada warga yang menuntut pembagian bantuan sosial dapat dianjurkan untuk mengurus sendiri ketingkat kelurahan.
Pasal 17
Bagi warga yang termaksud dari pasal 15 sebelum mendapatkan haknya diwajibkan untuk tidak memiliki tunggakan Iuran kampung dengan membawa Kartu Iuran Kampung.
Pembagian sosial dari pemerintah, diberikan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 16
Jika ada warga yang menuntut pembagian bantuan sosial dapat dianjurkan untuk mengurus sendiri ketingkat kelurahan.
Pasal 17
Bagi warga yang termaksud dari pasal 15 sebelum mendapatkan haknya diwajibkan untuk tidak memiliki tunggakan Iuran kampung dengan membawa Kartu Iuran Kampung.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan tersebut dibuat untuk memunculkan rasa kebersamaan, rasa kekeluargaan dan rasa saling memiliki dikampung.
Pasal 19
Bagi masyarakat/warga yang keberatan dapat dianjurkan untuk pindah atau menggantikan kedudukan kepengurusan tertinggi (Ketua RT) pada saat itu juga.
Pasal 20
Saran dan kritik yang membangun dijadikan acuan pertimbangan dalam proses kepengurusan dalam memajukan kampung.
Pasal 21
Segala bentuk pelanggaran hukum baik perdata maupun perdana akan diserahkan ketingkat KEPOLISIAN RI secara prosedural jika permasalahannya tidak dapat deselsaikan secara kekeluargaan.
Peraturan tersebut dibuat untuk memunculkan rasa kebersamaan, rasa kekeluargaan dan rasa saling memiliki dikampung.
Pasal 19
Bagi masyarakat/warga yang keberatan dapat dianjurkan untuk pindah atau menggantikan kedudukan kepengurusan tertinggi (Ketua RT) pada saat itu juga.
Pasal 20
Saran dan kritik yang membangun dijadikan acuan pertimbangan dalam proses kepengurusan dalam memajukan kampung.
Pasal 21
Segala bentuk pelanggaran hukum baik perdata maupun perdana akan diserahkan ketingkat KEPOLISIAN RI secara prosedural jika permasalahannya tidak dapat deselsaikan secara kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya