Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, March 5, 2014

Kepemudaan RT.15 Nomor 005/ RT.15 2014

SURAT KEPUTUSAN KETUA RT.15
NOMOR 005/ RT.15/ 2014
TENTANG
KEPEMUDAAN RT.15
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT.15
Menimbang
  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. 
  2. Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 1 ayat 10 tentang kepengurusan Ketua RT.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 7 tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan dan Pasal 19-20 tentang kepengurusan.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 16 – 17 tentang Kepengurusan Karang Taruna.
  6. PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANGPEDOMAN PERATURAN RT. 15 BAB V Pasal 15 dan 18. PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 2/ RT.15/ 2014 TENTANG PERAN PENGURUS RT. 15 BAB VII Pasal 9. 

Menetapkan
KEPEMUDAAN RT. 15
KETUA RT. 15
(DAMA NOVANTONO,Amd. Kep.)
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengingat peran pengurus Kepemudaan yang tercantum dalam PERATURAN KETUA RT. 15NOMOR 2 TAHUN 2014TENTANGPERAN PENGURUS RT. 15 BAB VII Pasal 9

Pasal 2
Pertanggung jawaban staf kepengurusan kepemudaan yang langsung tertuju pada suksesnya program kepemudaan dan pengontrolan kegiatan kepemudaan.

BAB II
TUGAS
Pasal 3
Tugas kepengurusan kepemudaan untuk membentuk organisasi kepemudaan meliputi:
  1. Pembentukan Karang Taruna;
  2. Pembentukan Pemuda Masjid;
  3. Pembentukan Pemuda Pencinta Alam; dan
  4. Pembentukan Palang Merah Remaja;

Pasal 4
Pengurus kepemudaan sebagai penjebatan atantara kegiatan pemuda ke pada pengurus kempung yang diteruskan kemasyarakat/warga dan berperan pula sebagai pendidik.

Pasal 5
Mengawasi dan mengontrol kegiatan kepemudaan dan sebagai konsultan atas perencanaan program – program kepemudaan yang diajukan oleh organisasi kepemudaan.

Pasal 6
Menciptakan kepemudaan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pasal 7
Membawa organisasi kepemudaan ketingkat yang lebih atas meliputi :
  1. Tingkat RW;
  2. Tingkat Kelurahan;
  3. Tingkat Kecamatan;
  4. Tingkat Kotamadya/ Kabupaten;
  5. Tingkat Provinsi;
  6. Tingkat Nasional; dan
  7. Tingkat Internasional.

Pasal 8
Mengingat pasal 7, diharapkan kepengurusan kepemudaan melakukan kerja sama dengan kepemudaan-kepemudaan dikawasan lainnya.

BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Dapat mengajukan pendanaan dengan menggunakan kas kampung jika tujuan tersebut merupakan program untuk kemajuan keseluruhan masyarakat/ warga. 

Pasal 10
Mengadakan pendanaan BANSOS kewarga bila memang diperlukan untuk kepentingan kesosialan.

Pasal 11
Sumberdana utama dari organisasi kepemudaan berasal dari iuran anggota kepemudaan tersebut, dan bantuan dari pemerintah jika memang ada.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kegiatan kepemudaan harus memiliki tujuan prestasi yang baik, karena bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

Pasal 13
Tenaga dan sumbangsi pikiran pemuda diharapkan bisa membantu mewujudkan lingkungan yang lebih moderen.

Pasal 14 
Metode-metode yang digunakan haruslah dapat digunakan sebagai acuan penelitian dan perkembangan pengetahuan yang meliputi seluruh aspek.



No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya