SURAT KEPUTUSAN KETUA RT.15
NOMOR 002/ RT.15/ 2014
TENTANG
PERAN PENGURUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT.15
NOMOR 002/ RT.15/ 2014
TENTANG
PERAN PENGURUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT.15
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 1 ayat 10 tentang kepengurusan Ketua RT.
Menetapkan
- PERAN PENGURUS RT 15
KETUA RT. 15
Ttd
DAMA NOVANTONO,Amd. Kep
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelimpahan wewenang dan pendelegasian masyarakat/ warga oleh RT
- Pengurus kampung adalah masyarakat/ warga yang membantu kepengurusan RT yang ditunjuk dengan cara musyawarah terhadap warga dengan Ketua RT dan dengan kepemimpinan tertinggi adalah Ketua RT.
- Ketua RT bukanlah pemimpin tunggal di wilayah tingkat RT.
Pasal 2
Pengurus memiliki jabatan yang sama dengan Ketua RT dengan batasan sesuai dengan Tugas Kususnya yang dibebankan oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Ketua RT. 15 Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman peraturan RT. 15 sebagai yang dimaksud pasal 1 ayat 1.
Pasal 3
Kepengurusan meliputi Ketua RT, Wakil Ketua RT, Sekertaris, Bendahara dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan kampung.
BAB II
PERANAN PENGURUS
Pasal 4
Ketua RT mempunyai peranan mengkordinir para pengurus untuk membantu tugas-tugasnya dan sebagai ujung tombak kepengurusan dikampung.
Pasal 5
Wakil ketua RT adalah orang yang dapat mewakili kepemimpinan ketua RT yang dimana memiliki tugas – tugas yang sama dengan ketua RT.
Pasal 6
Sekertaris adalah orang yang membantu menyelesaikan surat menyurat ke’RT’an termasuk dalam pembukuan hasil keputusan rapat pengurus dan rapat warga.
Pasal 7
Bendahara adalah orang yang mengntrol dan mengatur keluar masuknya dana atau kas kampung yang terkumpul.
Pasal 8
Pengurus yang lainnya adalah pengurus yang membantu sesuai dengan jabatan dan tugas yang telah dibebankannya sepagai pengkordinir dan penggerak masa dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dikampung.
Pasal 9
Pada dasarnya kegiatan kepengurusan adalah kegiatan sosial/ bersifat sosial dan penampungan aspirasi yang melibatkan seluruh warga dalam menyelesaikan masalah dan program-program yang ada/dibutuhkan dikampung dan sebagai pensosialisasi program – program pemerintah untuk masyarakat.
Pasal 10
Keputusan pengurus sesuai dengan Peraturan Ketua RT. 15 Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman peraturan RT. 15 sebagai yang dimaksud pasal 1 ayat 10, 11, 12 dan 13.
BAB III
TUGAS KETUA RT
Pasal 11
Sebagai penampung aspirasi masyarakat/warga dan Sesuai dengan yang dimaksud dengan pasal 4 dan 9 meliputi: (a). RT membina, membimbing dan menggerakan warganya untuk berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahliannya dalam Staf/ Kelompok, dengan mendapat bantuan teknis dari Bidang-bidang di RW, (b). RT bersama bidang-bidang di RW dan staf/ kelompok kegiatan, mengadakan pendataan sesuai dengan kegiatannya masing-masing Bidang/ Staf/ Kelompok.
Pasal 12
Membuat peraturan yang manusiawi dengan cara musyawarah mufakat dengan para staf/ pengurusnya dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah untuk memajukan wilayah toritorialnya.
Pasal 13
Membentuk staf kepengurusan dalam menyelesaikan tugasnya yang diamanatkan oleh masyarakat/warga.
Pasal 14
Yang termaksud dari pasal 13, ketua RT dapat melimphakan tugasnya kepada staf pengurusnya.
BAB IV
TUGAS WAKIL KETUA RT
Pasal 15
Mempunyai peran dan fungsi yang sama dengan Ketua RT dan sesuai dengan yang dimaksud dengan pasal 5,9 dan pasal 14 dan tanpa membuat pengurus tandingan.
BAB V
TUGAS SEKERTARIS
Pasal 16
Sesuai dengan yang dimaksud pasal 6 dan 9 yang meliputi: (a). Memberikan pelayanan Administrasi kepada Ketua RT; (b). Mengadministrasikan laporan Data yang disampaikan Ketua Bidang/ Staf kegiatan kepada Ketua RT/ RW, (c). Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua RT; (d). Membina Administrasi Bidang-bidang/ Staf di RT; dan (e). Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT.
Pasal 17
Melaporkan hasil kegiatan dan pembukuan atas berkas-berkas yang ada secara tertulis sebagai bentuk pertanggung jawaban para pengurus terhadap warga.
Pasal 18
Pengelolaan surat masuk dan keluar yang ada ditingkat Ke’RT’an.
BAB VI
TUGAS BENDAHARA
Pasal 19
Sesuai dengan yang dimaksud pasal 7 dan 9 meliputi: (a). Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas perintah Ketua RT / RW, (b). Menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan, (c). Membina pembukuan dan penyusunan laporan keuangan Bidang/ Staf, (d). Mengadakan pencatatan uang hasil swadaya gotong royong masyarakat dan pembangunan.
Pasal 20
Mengadaka penarikan iuran kampung tiap bualan sebagai sumber utama pemasukan dana pembangunan dikampung.
Pasal 21
Membuat managemen keuangan kampung.
Pasal 22
Membukukan hasil transaksi yang menggunakan kampung.
BAB VII
TUGAS PENGURUS LAINNYA
Pasal 23
Sesuai dengan yang dimaksud pasal 8 dan 9 meliputi :
- Pengurus Rukun Tetangga memimpin dan mengawasi segala pekerjaan mengenai kerukun tetanggaan, sehingga maksud dan tujuan Rukun Tetangga bisa tercapai dengan baik,
- Dalam hal Ketua Rukun Tetangga berhalangan untuk menjalankan tugasnya, maka ia diwakili oleh Sekretaris atau anggota pengurus lainnya,
- Pengurus Rukun Tetangga didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah Rukun Tetangga,
- Ketua Rukun Tetangga berkewajiban mendaftarkan penduduk,
- Pada setiap akhir bulan Ketua Rukun Tetangga berkewajiban menyampaikan laporan mutasi penduduk kepada Lurah/ Kepala Desa melalui Ketua Rukun Warga dan Kepala Dusun,
- Selambat-lambatnya pada setiap tiga bulan sekali, Ketua Rukun Tetangga berkewajiban untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran uang yang didapat dari masyarakat sebagaimana diatur dalam keputusan.
Pasal 24
Staf Pembangunan mempunyai tugas tentang pengkordiniran pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan kampung dengan melibatkan langsung semua staf kepengurusan dan warga.
Pasal 25
Staf Kebersihan mempunyai tugas tentang pengkordiniran menjaga kebersihan lingkungan baik secara kegiatan maupun pensosialisasian dengan melibatkan langsung semua staf kepengurusan dan warga.
Pasal 26
Staf sinoman mempunyai tugas tentang pengkordiniran kegiatan kematian untuk warga yang meninggal kepada masyarakat sesuai adat istiadat yang berkembang dimasyarakat/warga, agama yang dianut jenasah hingga proses pemakaman dengan melibatkan langsung semua staf/ kepengurusan dan warga.
Pasal 27
HUMAS (Himpunan Masyarakat) mempunyai tugas tentang pengkordiniran masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dikampung dengan melibatkan langsung semua staf/ kepengurusan dan warga.
Pasal 28
Staf keamanan dan ketertiban mempunyai tugas tentang pengkordiniran masyarakat tentang keamanan dan ketertiban dengan melibatkan langsung semua staf/ kepengurusan dan warga.
Pasal 29
Satf kepemudaan mempunyai tugas sebagi pembentuk dan penjebatani kepengurusan Karang Taruna kepada staf pengurus kampung dan berperan sebagai pengaminan atau tidak dari program karang tarunan yang akan diselenggarakan dikampung ataupun luar kampung dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan moderen.
Pasal 30
Staf Takmil Masjid mempunyai tugas sebagai pengkordiniran masyarakat dalam kegiatan kespiritualan dengan melibatkan langsung semua staf/ kepengurusan dan warga.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 31
Segala kegiatan yang ada secara langsung melibatkan semua staf kepengurusan dengan masyarakat/ warga sesuai dengan pasal 11 – 30.
Pasal 32
Dengan terbentuknya kepengurusan bisa menjadikan proses kempemimpinan yang demokrasi dan manusiawi dan tanpa mementingkan kepentingan golongan dan sesuai dengan pasal 10.
Pasal 33
Kepengurusan ditingkat RT dapat dibubarkan jika ketua RT mengundurkan diri dan atau dilengserkan oleh masyarakat/ warga dan habisnya masa bakti kepengurusan.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya