Kumpulan Artikel Kami

Saturday, December 14, 2019

Memahami AD/ ART Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Dalam masa kepengurusan Karang Taruna akan melaksanakan musyawarah yang disebut dengan Temu Karya Daerah (TKD), pada kurun waktu tiga tahun untuk tingkat Desa/Kelurahan dan lima tahun untuk Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. 

Namun dalam perkembangannya sangat memprihatinkan karena tidak jarang Ketua Karang Taruna tingkat Kabupaten/ Kota itu tidak berasal dari Pengurus yang aktif, tapi terkadang dari pihak yang memiliki kepentingan tersendiri seperti kepentingan politik, atau titipan seorang Kepala Daerah. 

Hal ini mengakibatkan tidak adanya atau hilangnya sistem kaderisasi pada lembaga Kepemudaan yang dilabeli lembaga Plat Merah ini. Dan ini sangat bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna tentang syarat Kepengurusan yakni memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. 

Dampak lain yang diakibatkan dari perekrutan ketua bukan dari Pengurus aktif adalah : 
  • Lembaga akan mudah terseret pada kepentingan politik praktis 
  • Ketua tidak akan allout dalam mengurus lembaga. 
  • Lembaga terkesan mati suri, aktif ketika ada kegiatan saja. 
Olehnya itu agar Karang Taruna ini mampu berdaya guna, maka seyogyanya sistem kepengurusan betul-betul sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna.

PEMAHAMN AD/ ART KARANG TARUNA 
Saat ini banyak masyarakat yang tidak tahu tentang arti dan peran dari organisasi besar Karang Taruna. Walaupun ada yang tahu, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa dan pejabat desa lainnya. Mirisnya lagi, banyak masyarakat salah memahami Karang Taruna. Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. 

Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nayaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna tersebut.

Jika merujuk kepada AD/ ART Karang Taruna, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE, disebutkan bahwa:
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
(BAB1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum).

Kemudian dalam BAB 3 pasal 2 tentang tugas Karang Taruna menyebutkan bahwa: 
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pengetian dan tugas Karang Taruna dalam ADART nya mmemberikan pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna memiliki tugas dan peran sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.
Memaknai Karang Taruna dalam satu sudut pandang (untuk pemuda saja) sebenarnya tidak masalah. Akan tetapi akan berdampak pada produktivitas pemuda. Pemuda hanya akan peka terhadap masalah yang berkaitan dengan kepemudaan saja. 

Sehingga program pemberdayaan masyarakat terfokus pada pemuda pula, tidak kepada masalah sosisal secara umum. Pada akhirnya kita sebagai pemuda akan lupa bahwa masalah anak-anak lebih banyak, masalah orangtua harus di prioritaskan. Belum lagi kita berbicara masalah persatuan. Persatuan masyarakat desa akan terbangun jika kegiatan karang taruna melibatkan semua elemen masyarakat.

Mulai saat ini masyarakat perlu memahami urgensi tugas pokok Karang Taruna. Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan sosialisai oleh pemerintah desa atau yang berperan di bidang itu. 

Sosialisasi bisa disajikan dalam bentuk yang menarik seperti Ngobras (Ngobrpl santai), Ngopi (Ngobrol Pemuda dan Pemudi), Nobar (Nonton Bareng) atau Mubar (Musyawarah Bareng). 

Setelah diberikan pemahaman, program Karang Taruna mesti diarahkan kerah pemecahan masalah sosial yang ada. 

Dengan demikian program kerja dan tujuan dibentuknya Karang Taruna memiliki relevansi dan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.

1 comment:

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya