Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP Negeri di Surabaya tahun 2019 bakal menggunakan dua sistem.
Sistem PPDB online 2019 di Surabaya yakni berdasarkan sekolah kawasan dan sistem zonasi.
Siswa di Surabaya yang tidak lolos sekolah kawasan, boleh daftar sistem zonasi PPDB 2019.
Sistem zonasi diyakini tidak akan memengaruhi sekolah kawasan, karena sekolah kawasan akan menjadi menjadi sekolah khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018, menegaskan bahwa dalam sistem PPDB baru, hanya mengenal zonasi yang mendasarkan jarak rumah dan sekolah calon peserta didik.
Di Surabaya pola zonasi itu sudah dipakai selama ini dan bisa dikatakan sudah siapkan pemerataan di wilayah, pembangunan di sekolah-sekolah, pelatihan dan juga mutasi guru dalam rangka pemerataan guru dan kualitas sekolah. Dan sekolah kawasan kini bisa menjadi sekolah khusus, yang berarti tidak terkena imbas zonasi.
Hal ini tetap mengacu pada Permendikbud No 51, surat edaran dan dengan melakukan proses reguler maupun khusus, dan itu diakomodir Permendikbud. Jadi rohnya sama yang dilakukan Pemkot dan pusat untuk pemerataan dan pendekatan.
Sekolah kawasan yang dimaksud adalah:
- SMP Negeri 1 Surabaya,
- SMP Negeri 2 Surabaya,
- SMP Negeri 3 Surabaya,
- SMP Negeri 4 Surabaya,
- SMP Negeri 5 Surabaya,
- SMP Negeri 6 Surabaya,
- SMP Negeri 12 Surabaya,
- SMP Negeri 15 Surabaya,
- SMP Negeri 19 Surabaya,
- SMP Negeri 22 Surabaya, dan
- SMP Negeri 35 Surabaya.
Dengan memperjuangkan ke-11 sekolah kawasan tersebut agar bisa tidak terpengaruh zonasi.
Maka, para siswa yang ingin masuk ke-11 sekolah kawasan, bisa mendaftar berdasarkan nilai yang mengacu pada passing grade serta nilai minimal tiap mata pelajaran, serta Tes Potensi Akademik (TPA).
Pendaftaran ke-11 sekolah kawasan ini berbeda dengan zonasi.
Proses pendaftaran di sekolah kawasan akan dilakukan lebih dulu. Bila tidak lolos, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah zonasi.
Tes kawasan sudah disiapkan dulu. Nanti prosesnya pertama untuk yang inklusi, lalu mitra warga. Kalau sudah selesai semua, baru untuk anak-anak yang mau masuk sekolah kawasan. Tahap berikutnya, zonasi. Jadi kesempatan bagi anak-anak yang mau masuk kawasan lalu zonasi tetap ada.
Itu karena sekolah kawasan merupakan rintisan Kota Surabaya untuk percepatan, sekaligus acuan standar kualitas masing-masing wilayah, baik sekolah negeri maupun swasta. Jadi ini tetap sejalan dengan yang diinginkan pusat.
☆☆☆☆☆
Sambutan Walikota Surabaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pemerintah Kota Surabaya senantiasa berkomitmen mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas diantaranya melalui penyelenggaraan pendidikan, oleh karena itu penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini kembali dilaksanakan secara online dalam kerangka besar sistem e-government Pemerintah Kota. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan PPDB dapat obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
Agar penyelenggaraan PPDB dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berisi informasi dan pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kota Surabaya untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.
Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif, mudah dipahami dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB kali ini. Semoga penyelenggaraan PPDB oleh Pemerintah Kota Surabaya ini berjalan dengan lancar dan sukses. Semoga Allah SWT selalu meridhoi niat luhur kita semua dalam mewujudkan sumber daya manusia Kota Surabaya yang berkualitas.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surabaya, Mei 2019
Walikota Surabaya
Tri Rismaharini
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya