Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, June 12, 2019

Pemahaman Tentang Jenis Ansuransi Kesehatan Untuk Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya

Definisi Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi kesehatan jika mereka sakit atau mengalami kecelakaan.

Banyak orang yang mengeluh atau kecewa dengan asuransi kesehatan yang dimilikinya. Ini terjadi karena berbagai macam sebab.
Sudahkah Anda memiliki asuransi kesehatan? 
Apakah Anda saat ini sedang bingung ingin mendaftar asuransi kesehatan? 
Dengan adanya Asuransi kesehatan bisa memudahkan Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya mempersiapkan biaya kesehatan di kemudian hari. 

Meski semua orang tidak ada yang ingin sakit, tidak ada salahnya untuk berjaga-jaga Warga RT. 15 RW. 02  Kel. Jepara Surabaya dengan memiliki asuransi kesehatan.  

Itu dikarenakan, datangnya sakit tidak ada yang tahu, jadi persiapan biaya diperlukan. Sebelum Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya memilih asuransi apa yang ingin dimiliki, Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya wajib mengenali terlebih dulu berbagai jenis asuransi kesehatan berikut ini:
Beragam jenis asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan hal berikut ini:
1. Kepemilikan badan penyelenggara
Asuransi kesehatan pemerintah, yaitu:
Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, seperti:
  • BPJS Kesehatan; dan/ atau 
  • Kartu Indonesia Sehat.
Asuransi kesehatan swasta, yaitu:
Asuransi kesehatan yang dikelola oleh suatu badan swasta.

2. Jenis perawatan
Asuransi kesehatan rawat inap 
(in-patient treatment). 
Asuransi kesehatan yang membiayai perawatan untuk pasien yang akan menginap di rumah sakit alias opname.

Asuransi kesehatan rawat jalan 
(out-patient treatment). 
Asuransi kesehatan yang membiayai perawatan pasien berupa pelayanan medis seperti:
  • diagnosis, 
  • cek laboratorium, 
  • pengobatan, 
  • rehabilitasi, dan 
  • pelayanan kesehatan lainnya yang tidak mengharuskan pasien untuk tinggal (opname) di rumah sakit.

3. Keikutsertaan
Keikutan peserta karena kewajiban
Dimana peserta asuransi kesehatan yang diwajibkan untuk melakukan pembelian dan pembayaran asuransi dan mengikuti aturan tertentu. 
Misalnya:
Seorang karyawan yang harus membeli polis asuransi sesuai dengan peraturan dalam perusahaan atau organisasi tempat bekerja.

Keikutan peserta secara sukarela. 
Keikutan peserta ansurasi kesehatan dengan bebas dapat memilih asuransi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, tanpa terikat suatu aturan perusahaan atau organisasi.

4. Biaya yang ditanggung
Tanggungan total. 
Jenis asuransi kesehatan ini akan menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan, baik pengobatan, pemulihan, pencegahan (misalnya deteksi dini penyakit atau cek kesehatan), serta rawat inap maupun rawat jalan. 
Klaim asuransi akan disesuaikan dengan yang tertera dalam polis asuransi.

Tanggungan tinggi saja. 
Jenis asuransi kesehatan di mana perusahaan asuransi hanya akan menanggung biaya yang tergolong besar dan tidak akan menanggung biaya-biaya rawat jalan kecil seperti:
  • pemeriksaan, 
  • diagnosis, 
  • pengobatan, dan lainnya.

5. Pihak yang ditanggung
Personal. 
Asuransi ini hanya akan menanggung biaya atau memberikan perlindungan kesehatan pada satu orang saja atau pribadi, sesuai dengan syarat yang berlaku dalam polis asuransi.

Kelompok. 
Asuransi ini akan memberikan perlindungan kesehatan pada kelompok tertentu, seperti anggota keluarga atau perusahaan seusia dengan syarat dan ketentuan polis.
(biasanya dihitung berdasarkan jumlah karyawan atau anggota keluarga yang jadi tanggungan).

6. Cara klaim asuransi
Reimbursement.
Jenis asuransi kesehatan ini mengharuskan peserta ansuransi sebagai pemilik asuransi kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan dari uang pribadi terlebih dahulu, kemudian biaya tersebut akan dilaporkan ke perusahaan asuransi kesehatan untuk diganti dengan melampirkan bukti pembayaran.

Cashless.
Jenis asuransi kesehatan inilah yang banyak digunakan. Klaim asuransi cashless hanya perlu menunjukkan kartu anggota asuransi ke rumah sakit di mana Anda dirawat, untuk membayar biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh seluruh pihak.

Kesalah Pahaman Umum Mengenai Asuransi Kesehatan
Agar Warga RT. 15 RW. 022 Kel. Jepara Surabaya tidak kebingungan saat mendaftar asuransi kesehatan dan menghindari kesalah pahaman tersebut, Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara dapat memahami dan mengetahui kesalah pahaman pada umumnya mengenai asuransi kesehatan berikut:
1. Asuransi Dianggap Seperti Menabung
Banyak yang menganggap memiliki asuransi sama seperti menabung. Uang pembayaran premi dianggap bisa diambil sewaktu-waktu membutuhkannya. Anggapan ini keliru. Asuransi memiliki tujuan untuk memproteksi kondisi diri dari keadaan tidak terduga.

Dalam keadaan seperti itu, tabungan belum tentu bisa mengatasi biaya tersebut. Berbeda dengan asuransi. Misal saja kita ambil asuransi dengan premi perbulan Rp1juta dengan manfaat asuransi Rp500 juta saat sakit kritis.

Walapun baru seminggu kita mendaftar dan membeli sebuah jasa asuransi, maka uang Rp500 juta itu sudah tersedia dan bisa dicairkan. Namun demikian, setoran premi asuransi tidak bisa diambil sewaktu-waktu seperti tabungan.

Walaupun baru seminggu kita memiliki asuransi tersebut, manfaat asuransi sudah bisa di dapat bila terjadi sesuatu pada tertanggung sesuai dengan jenis dan batas nilai manfaat yang tercantum di polis asuransi.

2. Asuransi Kesehatan Tidak Sepenting Asuransi Jiwa
Masih banyak yang menganggap asuransi kesehatan tidak sepenting asuransi jiwa. Padahal seiring biaya kesehatan yang meningkat dari waktu ke waktu, memiliki asuransi kesehatan menjadi sama pentingnya dengan memiliki polis asuransi jiwa.

Saat asuransi jiwa melindungi keluarga dari kehilangan penghasilan jika pencari nafkah utama meninggal dunia, asuransi kesehatan adalah sebuah perlindungan keuangan yang dapat mengompensasi kerugian finansial saat seseorang tidak dapat bekerja karena sakit.

3. Asuransi Kesehatan untuk Menghemat Pajak
Pandangan yang beredar di masyarakat adalah asuransi kesehatan menghemat pajak penghasilan yang akan dikeluarkan selama ini. Padahal, anggapan ini ternyata keliru dan hanya diterjemahkan sebagian.

Sebelum tahun 2015, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya akan dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Namun sekarang PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank.

Seperti yang telah diketahui, tujuan utama dari asuransi adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarga, untuk membangun proteksi keuangan jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi secara tiba-tiba. Bukan produk investasi yang digadang-gadang selama ini.

Untuk itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000 tidak lagi berlaku pada produk asuransi. Selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak lagi terpotong pajak. Mungkin pandangan inilah yang dikategorikan sebagai menghemat pajak.

4. Asuransi Kesehatan Mencakup Asuransi Kecelakaan
Tidak semua asuransi kesehatan mencakup asuransi kecelakaan. Jadi, harus ditahu dan dipaham mengenai kelebihan serta kekurangan polis asuransi kesehatan yang menjadi pilihan.

Asuransi kesehatan ini berbeda dengan asuransi kecelakaan yang menyediakan uang pertanggungan dalam kasus kematian dan kompensasi atas peristiwa kecelakaan. Pada asuransi kesehatan, kompensasi akan diberikan tergantung kepada jenis produk yang telah beli. Biasanya perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya saat terjatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Beberapa asuransi juga menanggung biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan lainnya. Bahkan, saat ini mereka juga mulai menyediakan fasilitas biaya untuk penyakit kritis.

5. Tentang Asuransi Cacat Tetap Total
Peserta ansuransi harus memahami betul polis yang tertera pada asuransi yang dimiliki. Asuransi kesehatan tidak mencakup asuransi cacat tetap total seperti asuransi jiwa, padahal, banyak pemilik asuransi kesehatan yang menganggap jika sewaktu-waktu cacat maka ditanggung asuransi.

Konteks cacat di sini pun memiliki beragam makna. 
Apakah cacat tetap total atau sementara?
Jika asuransi kesehatan mencakupi biaya asuransi cacat maka peserta ansuransi harus tanyakan yang tertera pada polis pada agen asuransi.


6. Plafon dan Ketentuan yang Ditanggung Asuransi Kesehatan
Banyak yang menganggap bahwa kalau sudah punya asuransi jika sewaktu-waktu berobat semuanya ditanggung asuransi. Apapun jenis penyakitnya, berapa lama pun dirawatnya, dan sebesar apa pun biayanya, semuanya akan ditanggung.

Padahal, setiap jenis produk asuransi kesehatan telah menetapkan ketentuan dan plafon tertentu baik berkenaan dengan jenis penyakit, lama rawat, dan besar biaya yang ditanggung. Yang harus dilakukan adalah mengetahui benefit yang akan diterimakan.

7. Hanya Pencari Nafkah Keluarga yang Butuh Asuransi
Banyak yang menganggap hanya pencari nafkah keluarga yang butuh asuransi kesehatan. Padahal, asuransi kesehatan adalah asuransi yang menanggung risiko biaya kesehatan perorangan.
Jadi masing-masing anggota keluarga juga membutuhkan asuransi kesehatan. 

Pilihlah premi yang sesuai dengan kebutuhan Anda sekeluarga.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya