Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, February 6, 2019

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

PENGUMUMAN
Nomor : 026.1/I/PP.05.1-PU/1107/KIP-Kab/2018
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 5/ HK.03.1- Kpt/ 1107/ KPU- Kab/ I/ 2018 tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Pidie membuka pendaftaran untuk menjadi calon Anggota PPK dan PPS dengan persyaratan sebagai berikut:

Syarat Untuk Menjadi Anggota PPK dan PPS meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun);
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK atau PPS; dan
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan Persyaratan Calon PPK dan PPS meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Fotokopi ijazah SLTA/Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat Pendaftaran yang bertandatangan diatas materai000; (contoh Terlampir)
  4. Surat pernyataan: (setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KIP Kabupaten Pidie atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, bermaterai 6.000; (contoh Terlampir) dan Pas Foto 4x6 sebanyak 2 (Dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (Satu) lembar.);
  5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
  6. Daftar Riwayat Hidup (Khusus untuk PPK);
  7. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan: (1) Bagi calon PPK dimasukkan ke dalam map berwarna kuning. (2) Bagi calon PPS dimasukkan ke dalam map berwarna merah. Dan (3) Berkas di serahkan dalam 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy).
Jadwal Pendaftaran Anggota PPK dan PPS:
  1. Pendaftaran PPK : 30 Jan s/d 5 Feb
  2. Pendaftaran PPS : 12 Feb s/d 18 Feb 
Tempat Pendaftaran:
  1. Pendaftaran Anggota PPK bertempat di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Pidie Jln. Prof. A. Majid Ibrahim Sigli.
  2. Pendaftaran Angota PPS bertempat di Kantor Camat Setempat atau Kantor KIP Kabupaten Pidie.
LAIN-LAIN
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie (Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas) Jln. Prof. A. Majid Ibrahim Sigli pada jam kerja.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.

Download File Lampiran Lengkap:

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya