Kumpulan Artikel Kami

Monday, January 14, 2019

Penting Dan Perlunya Di Adakannya Buku Pegangan Ketua RT, Di Surabaya

Kota Surabaya (Jawa: Suroboyo,  Madura: SorÄ›bÄ›jÄ›/سَورَبَجَا) adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur, Indonesia, sekaligus kota metropolitan terbesar di provinsi tersebut. 

Surabaya merupakan kota terbesar pertama di Indonesia itu di karenakan Jakarta bukanlah Kota melainkan Provinsi. 

Kota ini terletak 796 km sebelah timur Jakarta, atau 415 km sebelah barat laut Denpasar, Bali. 

Surabaya terletak di pantai utara Pulau Jawa bagian timur dan berhadapan dengan Selat Madura serta Laut Jawa.

Menjadi Ketua RT di Kota sebesar Surabaya tidak hanya perlu lapang dada, tetapi juga cukup pengetahuan, cukup uang untuk dana talangan, bahkan harus siap dibangunkan saat istirahat malam. 
Oleh karenanya, banyak warga yang menghindar saat pemilihan. 

Salah satu bekal penting menjadi Ketua RT adalah:
Pengetahuan tentang persyaratan dokumen yang banyak dibutuhkan warga. 

Kenapa? 
Karena berdasarkan pengalaman sebagai Ketua RT.15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya, lebih dari 99 % urusan Ketua RT adalah:
Legalisasi dan Persyaratan Pengurusan Dokumen warga. 
Namun, jikalau Ketua RT saja tidak mengerti tentang Legalitas Dan Persyaratan Pengurusan Dokumen tersbut: Bisakah beliau menjelaskan kepada warga?

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah lupa untuk memberi bekal kepada Pejabat Sosial Penyangga Kepentingan Pemerintah ini.

Buktinya hingga kini tidak ada satu pun pemerintah kota/ kabupaten se-Indonesia, memiliki Buku Pegangan untuk Ketua RT.

Oleh karena itu, logislah jika seorang Ketua RT yang baru terpilih akan menjalankan fungsinya bukan berdasarkan Peraturan yang berlaku namun lebih didasari insting semata.

Benar syukur. Salah, ngapain milih saya!

Namun, fakta yang terjadi malah seringnya cekcok terjadi karena ketidak sepahaman tafsir pembuatan legalisasi dokumen.

Dokumentasi adalah sebuah cara yang dilakukan untuk menyediaan dokumen-dokumen dengan menggunakan bukti yang akurat dari pencatatan sumber-sumber informasi khusus dari karangan/ tulisan, wasiat, buku, undang-undang, dan sebagainya.

Dalam artian umum dokumentasi merupakan sebuah:
  • pencarian, 
  • penyelidikan, 
  • pengumpulan, 
  • pengawetan, 
  • penguasaan, 
  • pemakaian dan 
  • penyediaan dokumen.
Dokumentasi ini digunakan untuk mendapatkan keterangan dan penerangan pengetahuan dan bukti.

Dalam hal ini termasuk kegunaan dari arsip perpustakaandan kepustakaan.

Memangnya tidak ada sama sekali yang layak dipedomani?
Ada sih! 
Seperti Peraturan Daerah (Perda), akan tapi mana sempat Ketua RT mencermatinya.

Juga ada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), namun siapa punya dan berapa lama mencernanya.

Kadang juga ada sosialisasi dari Dinas terkait, akan tetapi kita tahu bahwa mencatat dan menyimpan secara rapi belum mentradisi bagi kita.
Apalagi bagi dilingkup RT......
Terus....
Seperti Apa Isi Buku Panduan Tersebut????

Isi Buku Buku Panduan tersebut mengenai:
Persyaratan Pengurusan Dokumen Penting, Panduan Pengurusan Dokumentasi Dan Legalisasi Untuk Warga, Ketua RT, dan RW di Kota Surabaya 
dimana Buku Panduan tersebut memuat persyaratan 64 dokumen yang banyak dibutuhkan warga masyarakat, yaitu:

Bagian 1
loading...

loading...
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Tinggal Sementara
  4. Surat Pindah
  5. Surat Keterangan Kelahiran
  6. Surat Keterangan Lahir Mati
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Surat Keterangan Ganti Nama
  9. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
  10. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap
  11. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
  12. Surat Keterangan Pindah Domisili
  13. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  14. Akta Kelahiran
  15. Akta Perkawinan
  16. Akta Perceraian
  17. Akta Kematian
  18. Akta Pengakuan Anak untuk WNI Keturunan, dan Orang Asing
  19. Akta Pengesahan Anak untuk WNI Keturunan dan Orang Asing
  20. Pengangkatan Anak
  21. Pencatatan Perubahan Nama
Bagian 2

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Izin Usaha Industri (IUI)
  4. Keterangan Perencanaan/Advice Planning (AP)
  5. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Ijin Gangguan
  7. Ijin Usaha Angkutan
  8. Ijin Trayek
  9. Ijin Usaha
  10. Ijin Penggunaan Tanah Makam
  11. Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang Dikuasai oleh Pemkot Malang
  12. Ijin Persewaan Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah
  13. Ijin Untuk Kegiatan yang Berdampak pada Keramaian Umum/ Tontonan
  14. Pemotongan/ Pengurangan Cabang Pohon
  15. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
  16. Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
Bagian 3

  1. Pernikahan 
  2. Perwakafan Tanah
  3. Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tanah Sudah Bersertifikat
  4. Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tanah Belum Bersertifikat
Bagian 4

  1. Sertifikasi Tanah
  2. Akta Jual Beli, Hibah, dan Waris
  3. Sertifikasi Tanah Petok D Secara Sporadik
  4. Peningkatan HGB menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal
  5. Penggantian Sertifikat Karena Rusak
  6. Penggantian Sertifikat Tanah Hilang
  7. Penggabungan Sertifikat
  8. Penggabungan Sertifikat Tanah Perorangan
  9. Pendaftaran Ganti Nama
  10. Pengecekan Sertifikat
  11. Tips untuk Mencegah Penyalahgunaan Sertifikat
Efisienkan Pelayanan
Informasi dalam buku ini memudahkan warga atau Ketua RT memberi informasi yang lengkap kepada warga yang akan mengurus dokumen dan warga tidak lagi terpimpong karena ketidak jelasan administrasi.

Dengan lengkapnya informasi yang diterima, warga dapat menyiapkan persyaratan dokumen yang akan diurus secara dini dan lengkap sejak dari rumah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi persyaratan.

Jika ini dapat ditempuh, maka pengurusan dokumen pun menjadi cepat, hemat, dan efisien serta ekonomis.

Ide munculnya buku ini, sesungguhnya layak disambut terapkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.

Karena informasi dalam buku ini sangat membantu kelancaran proses pengurusan dan pelayanan pengurusan dokumen.

Bupati/ Walikota, Dinas-dinas, Camat, dan Lurah sukanya hanya memberi instruksi, perintah, dan minta tolong terus kepada Ketua RT.

Kapan memfasilitasi dan menghargai fungsi dan jasa para beliau?! 

Ingat...

Ketua RT adalah pilar sosial penyangga pemerintahan di Indonesia.

Beri mereka pedoman yang praktis; bukan Perda, bukan UU Adminduk, Bukan SKB. Untuk tujuan itu, barangkali, buku ini dapat dijadikan model untuk dikembangkan.

Mudah-mudahahbermanfaat.
Amin.

Catatan Kecil Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Surabaya Surabaya (Periode 1 Januari 2014 Sampai Dengan 31 Desember 2019)
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya