Kumpulan Artikel Kami

Monday, January 14, 2019

Daftar Alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Di RW-02 Kel. Jepara Surabaya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Penyempurnaan dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti temuan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang menyebut ada 31 juta data penduduk belum masuk DPT.

Dalam proses penyempurnaan itu, KPU melakukan pencermatan data dengan melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Disdukcapil.

Sejauh ini, berdasar pencermatan yang sudah dilakukan, ditemukan bahwa 3,9 juta dari 31 juta data penduduk yang disebut belum masuk ke DPT, tidak ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

KPU bersama pihak terkait juga menemukan, ada sekitar 2 juta data penduduk yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dimasukkan ke dalam DPT Pemilu 2019.

Selain itu, didapati pula angka 3 juta data penduduk yang ternyata sudah masuk dalam DPT.
Dari 31 juta data penduduk yang disebut belum masuk DPT, diperkirakan ada yang disebabkan karena perpindahan domisili dan belum tercatat.

Pencermatan dan penyempurnaan DPT terus dilakukan hingga 60 hari pascapenyempurnaan DPT hasil perbaikan atau 15 November 2018.

Sebelumnya, ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KPU hingga saat ini sudah menetapkan DPT Pemilih 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih.

Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.

Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018.

Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.

Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

Difinisi TPS
Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.

Karena pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari secara berkala, seringkali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti sekolah, gereja, ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan tempat tinggal pribadi. 

Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia pemungutan suara) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih dalam proses pemilu. 

TPS ini akan dibuka antara jam tertentu tergantung pada jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas nama orang atau partai yang terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan daerah disekitarnya.

Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia. 

Surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke dalam kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi. 

Di sejumlah negara maju, mesin pemungutan suara juga bisa digunakan sebagai pengganti surat suara. 

Tempat pemungutan suara ini umumnya berupa struktur sementara atau kabin portabel, dan akan disingkirkan setelah pemilihan umum selesai.

Difinisi DPT
Sesuai dengan namanya, DPT adalah sebuah daftar yang berisi nama-nama pemilih. DPT terdapat di setiap TPS dan dibagi berdasarkan masing-masing TPS.

Hanya orang yang terdaftar di DPT yang berhak/boleh ikut memilih di TPS tersebut. Jika nama kita tidak terdapat di dalam daftar ini maka Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan mengijinkan kita untuk memilih.

Daftar ini ditetapkan oleh KPU pada tanggal yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang.

Proses pembuatan DPT
Data kependudukan yang berada di setiap kabupaten/ kota diserahkan ke KPU.

Setelah melakukan perbaikan data, KPU membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data kependudukan ini.

DPS diumumkan di setiap wilayah untuk mendapatkan koreksi/ masukan dari masyarakat.

DPS masih bisa diperbaiki jika masih ada kesalahan atau kekurangan. Terdapat petugas di setiap kelurahan/ desa yang akan menampung koreksi/masukan dari masyarakat.

Kesalahan yang dapat terjadi misalnya, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir atau elemen data lainnya.

Nama anggota masyarakat yang belum terdaftar padahal memiliki hak pilih, orang yang sudah meninggal tetapi masih berada di dalam daftar atau kesalahan lainnya.

Setelah mengalami koreksi, DPS kemudian ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Selanjutnya DPT yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan umum, sebagai dasar petugas di TPS untuk menentukan seseorang boleh ikut memilih atau tidak dan untuk menandai orang yang sudah memilih atau belum. 

DPT juga menjadi dasar jumlah surat suara yang dicetak dan penentuan jumlah TPS serta berbagai keperluan lainnya.

Penutup
Pelaksanaan pembuatan DPT ini menghabiskan waktu dan tenaga serta biaya yang banyak.

DPT yang lengkap dan akurat sangat mutlak diperlukan demi kelancaran kegiatan Pemilihan Umum.

Daftar Alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dan JumlH Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Di RW-02 Kel. Jepara Surabaya.
loading...

loading...
Di Wilayah RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 RW-02 Kel. Jepara Surabaya sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari TPS 007 sampai dengan TPS 021. Dan jumlah DPT sebanyak 3.956 jiwa yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap wilayah RW. 02 Kel. Jepara dari 19 RT.

Untuk wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya, pembagian DPT di bagi menjadi 2 tempat TPS yaitu di TPS 018 dan TPS 020 dan itu di tentukan dari wilayah TPS mana yang lebih dekat dari jangakauan Rumah DPT Ke TPS.

Berikut adalah Daftar Alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 RW-02 Kel. Jepara Surabaya:

TPS 007
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 09 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 10 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
289 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit XI (TK. AISIYAH)

TPS 008
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 08 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 09 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
288 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit X (Pos Kampling RT.10)

TPS 009
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 08 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 13 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
287 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit VIII PJKA

TPS 010
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 08 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
296 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit IX RT.06

TPS 011
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 06 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
262 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit VIII No. 03

TPS 012
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 06 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 07 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
231 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit IX Buntu No 14

TPS 013
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 05 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 11 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
286 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit

TPS 014
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 04 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
253 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit VI No. 20

TPS 015
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 03 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 12 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
221 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit V (BALAI RT. 03)

TPS 016
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 02 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
261 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit IV (POS KAMPLING RT.02)

TPS 017
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 01 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 14 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
254 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit III (POS KAMPLING RT.01)

TPS 018
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 14 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 19 Rw. 02  Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
236 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit II

TPS 019
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 12 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
234 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit IV-PJKA

TPS 020
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 16 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 17 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
282 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit XII (POS KAMPLING RT. 15)

TPS 021
SEBARAN PEMILIH
  • RT. 17 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
  • RT. 18 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya
JUMLAH DPT
276 Pemilih
ALAMAT TPS
Jl. Dupak Masigit XIV
ALUR PEMUNGUTAN SUARA
Berikut uraian alur pemungutan suara sebagaimana dimaksud:
  1. Pemilih yang telah menerima pemberitahuan (undangan), maupun pemilih dengan identitas datang ke TPS dan kemudian mendaftarkan diri kepada petugas KPPS;
  2. Setelah didaftarkan, pemilih dipersilakan untuk menunggu antrian;
  3. KPPS akan memanggil pemilih (sesuai dengan antrian) untuk menerima surat suara. Periksalah surat suara yang diberikan oleh KPPS. Jika terdapat surat suara yang rusak, maka pemilih berhak untuk mendapatkan penggantian surat suara;
  4. Pemilih yang telah mendapatkan surat suara, kemudian menuju bilik suara untuk melakukan pemilihan dengan cara mencoblos pilihannya pada surat suara
  5. Setelah selesai memberikan suara, pemilih menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara yang sesuai dengan jenis surat suara;
  6. Pemilih menuju pemberian tanda dalam bentuk tinta, sebagai penanda bahwa pemilih yang bersangkutan telah melaksanakan pemungutan suara; dan
  7. Pemilih yang telah selesai melakukan seluruh proses pemungutan suara dipersilakan untuk meninggalkan area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumber daya yang telah dikeluarkan untuk membuat DPT sangat besar, sudah selayaknya kita sebagai warga negara dapat memanfaatkan hal ini sebaik-baiknya dengan cara berpartisipasi memberikan suara kita di setiap pemilihan umum.

Demikian informasi alur pemungutan suara di TPS dan DPT pada Pemilu 2019.

Ingat, jangan GOLPUT dan gunakan hak suara anda dengan baik.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya