Kumpulan Artikel Kami

Tuesday, January 8, 2019

Memahami Secara Definisi Koperasi Dan Toko On-Line Di Tingkat Rukun Tetangga (RT)

Pada tahun 2000 RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan sangat tinggi dan hampir separo penduduknya miskin. 

RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya termasuk kabupaten yang tingkat kemiskinan penduduknya diatas rata-rata propinsi, Dengan sendirinya mempunyai nilai human development indeks (HDI) yang rendah. 

Langkah yang kemudian dikembangkan Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya adalah seharunya dengan peningkatkan ekonomi kerakyatan, antara lain melembagakan koperasi pada tingkat RT.

RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya dihadapkan tujuh masalah pokok, yakni tingginya kemiskinan, banyaknya pengangguran, kurangnya pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, masih terjadinya bencana kekeringan, rendahnya sumberdaya aparatur, dan rendahnya pendapatan warganya.
Alasan utama diberikannya bantuan hibah ditingkat RT ini karena di komunitas RT-lah yang tahu persis kondisi riil keberadaan penduduk, dan siapa saja rakyat miskin yang perlu dibantu. 

Lebih dari itu, bantuan yang dikelola sebagai modal koperasi akan lebih lestari dan berkembang keberadaannya secara produktif, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Karena dalam wilayah keRtan anatar warga saling menganal dan memahami.

Motivasi memilih komunitas RT sebagai basis percepatan pengentasan warga miskin, didasarkan pada pemahaman bahwa RT dapat digambarkan sebagai titik yang dapat disatukan menjadi garis.

Selanjutnya garis itu kemudian dapat dipakai sebagai titian dalam upaya memacu percepatan pembangunan berkesejahteraan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, sebagai terobosan percepatan dalam upaya pengentasan kemiskinan warga.

Karena itulah, keberadaan RT kemudian dipilih menjadi titik fokus untuk proses pembangkitan ekonomi kerakyatan. 

Secara kuantitas, jumlah koperasi sebanyak itu menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah bersama gerakan koperasi untuk mengembangkan keberadaan koperasi RT. 

Upaya menuju sasaran ini sudah nampak, diantaranya dengan suntikan modal kepada setiap koperasi RT dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 500 ribu dan tahap kedua Rp. 1 juta.

Dalam perkembangannya terdapat banyak koperasi RT ini yang memiliki berbagai usaha bukan saja simpan pinjam, tetapi juga usaha warnet, pemyaluran hasil karya, dan lain sebaginya.

Output program adalah meningkatnya inisiatif pembangunan di tingkat RT yang berasal dari masyarakat. 

Sedangkan outcome yang dihasilkan adalah partisipasi warga masyarakat tingkat RT bisa membuat program pembangunan lebih tepat sasaran karena inisiatif dan prioritas pembangunan tingkat kelurahan berawal dari bawah dan menjadi usulan ke tingkat pemerintah daerah.

Gebrakan yang dapat dilakukan Kepengurusan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya di masa yang akan datang dalam pengembangan Koperasi Tingkat RT dapat menunjang kesejah teraan Warga RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Karena di akhir data 2018 perkembangan Toko On-Line yang merajai pasar di Indonesia sebagai pola dukungan pengembangan Mikro Usaha Rakyat di Wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Dengan belanja online, bisa belanja kapan saja, dimana saja, melalui komputer maupun handphone, tanpa harus melalui macet, antri dan berdesak-desakan seperti berbelanja barang di tempat umum.

Apa lagi sekarang ini belanja online di Surabaya sudah cukup aman. Pemesan melalui online, dan tidak ada kendala sampai dengan sekarang. Yang termahal kita pernah memesan kamera melalui salah satu situs belanja online. Sewaktu sampai di tempat, packing cukup bagus dan kuat, jadi meminimalisir resiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah perjalanan pengiriman.

Selain packing, pembayaran online juga menjadi salah satu hal yang riskan dan banyak yang bermasalah di sistem pembayaran. Tapi sekarang ini, beberapa website untuk belanja online sudah dilengkapi dengan standart keamanan website, jadi pemesanan melalui kartu kredit sudah cukup aman. Sebagian website rekomendasi juga sudah dilengkapi layanan COD alias bayar di tempat dan bayar tunai, jadi untuk anda yang masih takut bayar secara online maupun tidak mempunyai kartu kredit, bisa memilih layanan COD (Cash On Delivery) atau bayar tunai seperti di Lazada.
☆☆☆☆☆
KOPERASI
Difinisi Koperasi
Koperasi adalah
Suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.

Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu.

Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Logo PT. WARUNG KOPI PAHIT, Tbk.
Pengertian koperasi menurut undang–undang tahun 1967 adalah 
System organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. 

Koperasi adalah 
Suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang–orang yang akan menjadi anggota koperasi. 

System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. 

Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. 

System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. 

Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. 

Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.

Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. 

Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. 

Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. 

Perbedaan itu adalah :
  1. Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
  2. Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
  3. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
  4. Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
  1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
  2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
  3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. 
KUD (Koperasi Unit Desa) 
Tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) 
Tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.

KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/ 1992 tentang Perkoperasian, bahwa:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. 
Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. 
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. 
Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.
Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi Pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan Koperasi 
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Induk Koperasi 
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. 
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. 
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. 
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. 
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. 
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
loading...

loading...
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Koperasi Pemakaian 
Koperasi Penghasilan atau Produksi 
Koperasi Simpan Pinjam 

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/ 1967 
  1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK – BENTUK KOPERASI
Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. 

Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. 

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. 

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. 

Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

Pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. 

Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.

Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.

Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.

Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.

Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/ 1959
Koperasi Primer 
Koperasi Pusat 
Koperasi Gabungan 
Koperasi Induk 

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
  2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi 
  3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi 
  4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 15 
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

Bentuk Koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959
Dalam PP No. 60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/ 59, yang mengatakan bahwa:
  1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
  2. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi;
  3. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi; dan
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/ 1967 hanya mengatakan: 
Daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan;
b. Koperasi Pegawai Negeri; dan
c. KUD.

Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
☆☆☆☆☆
Toko On-Line
Difinisi Toko On-Line
Toko Online atau umum dikenal sebagai e-commerce (Electronic Commerce), adalah
Tipe industri dimana penjualan dan pembelian produk atau layanan dilakukan secara sistem elektronik seperti Internet atau jaringan komputer lainnya.

E-commerce menggunakan teknologi seperti:
  1. Mobile Commerce, 
  2. Transfer Dana Elektronik, 
  3. Manajemen Stok, 
  4. Internet Marketing, 
  5. Proses Transaksi Online, 
  6. Pertukaran Data Elektronik/ Electronic Data Interchange (EDI), 
  7. Manajemen Inventory, dan 
  8. Manajemen Data System Otomatis. 
Sistem commerce moderm umumnya menggunakan World Wide Web (WWW) untuk siklus transaksinya, meskipun saat ini telah berkembang lebih jauh menuju teknologi seperti:
  • e-mail, 
  • perangkat mobile, 
  • social media dan telepon.
Logo PT. WARUNG KOPI PAHIT, Tbk.
Toko Online retail memiliki form yang memungkinkan konsumen untuk secara langsung membeli produk atau layanan dari penjual melalui internet menggunakan web browser. 

Nama-nama yang digunakan selain e-commerce adalah:  
  1. e-web-store, 
  2. e-shop, 
  3. e-store, 
  4. Internet shop, 
  5. web-shop, 
  6. web-store, 
  7. online store, dan 
  8. virtual store.
E-commerce memiliki 2 wilayah yaitu: 
  1. Business to Business (B2) dan 
  2. Business to Consumer (B2C).
1. Business to Business (B2)
B2B merupakan transaksi diantara para pebisnis, seperti antara perusahaan dan pengusaha grosir, atau antara pengusaha grosir dengan retailer.
2. Business to Consumer (B2C)
B2C adalah sistem transaksi dari pebisnis langsung kepada konsumen/ end-user.

Dalam sebuah Toko Online umumnya memiliki :
1. Konsumen
Konsumen adalah pengunjung website yang tertarik dengan produk/ jasa yang ditawarkan dan membelinya secara langsung melalui sistem transaksi online.

2. Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah proses transaksi pembayaran dari konsumen ke penjual, dimana terdapat beberapa pilihan sistem yang berbeda-beda di masing-masing negara. 
Untuk sistem pembayaran di Indonesia umumnya menggunakan sistem Transfer Bank.
Sedangkan untuk sistem pembayaran e-commerce yang paling populer adalah menggunakan PayPal, selain itu sistem pembayaran juga dapat menggunakan Kartu Kredit dan beberapa jasa pembayaran online seperti WorldPay, Two Checkout.

3. Sistem Pengiriman
Barang yang dipesan oleh konsumen akan dikalkulasi berat serta tujuan pengiriman, disini akan muncul berapa biaya pengiriman yang harus ditanggung oleh pembeli, sistem pengiriman yang umum di Indonesia menggunakan ekspedisi seperti TIKI JNE, TIKINET, Pahala Kencana, dll.
Sedangkan untuk internasional dapat menggunakan UPS atau FedEx.

4. Sistem Belanja Online
Prosedur belanja online menggunakan sistem checkout, dimana barang yang telah dipilih akan dikelompokkan dalam satu keranjang belanja untuk dikalkulasi total nilai belanja, yang nantinya informasi ini akan dikirimkan ke penjual sebagai Order.

5. Design
Website Toko Online harus memiliki design dan tampilan yang menarik untuk dapat memikat pengunjung agar membeli produk atau jasa yang kita jual. 
Design yang modern dan dinamis sangat diperlukan untuk menghadapi persaingan dalam bisnis toko online. 
Dengan teknologi saat ini, design website sudah memiliki cakupan yang lebih luas lagi, dimana design harus mendukung berbagai perangkat online seperti Tablet, Smartphone, dan multi web browser.

Sistem diatas adalah gambaran umum mengenai pengembangan Toko Online.
☆☆☆☆☆

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya