Surat Keputusan Ketua RT.15 Tahun 2018
Nomor: 006/ RT.15/ 2018
Nomor: 006/ RT.15/ 2018
Perihal
Pelaporan Penduduk Musimam
RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya
Pelaporan Penduduk Musimam
RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat
- Adanya Warga/ Orang yang memiliki Rumah di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang menyewakan (kontrak) rumah dan Menyediakan Tempat Kos-Kosan.
- Adanya Warga/ Orang Non Penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang menyewa (kontrak) rumah dan/ atau menyewa Tempat Kos-Kosan.
- Adanya Warga/ Orang Non Penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang menyewa (kontrak) rumah dan/ atau menyewa Tempat Kos-Kosan.
Menetapkan
Pelaporan Penduduk Musiman Di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan pendidik musiman
Perizinan Kependudukan
Mengingat Pasal 1 maka penduduk wajib lapor dengan membawa bukti sewa dari pemilik Kontrakan Dan/ atau Kos.
Pasal 3
Persyaratan berkas yang dimaksud Pasal 2, yaitu:
Pasal 4
Tata Tertib
Pasal 5
Seabagai mana yang dimaksud pasal 4 ayat 1, maka penduduk tersebut wajib membayar Iuran Kampung Bulanan dan Sumbangan Lainnya yang telah ditetapkan Oleh Keputusan Hasil Rapat Warga RT.15.
Pasal 6
Bantuan Sosial
Sebagai mana yang dimaksud pada Pasal 1 Ayat 2 & 3, tidak berhak dan/ atau tidak bisa menuntut kepengurusan RT.15 untuk dimintakan Dana dan/ atau lainnya yang bersumber dari Bantuan Pemerintah.
Pasal 7
Jenis bantuan yang dapat diberkan pada penduduk yang dimaksud Pasal 6 adalah bantuan Sosial yang bersumber dari Non Pemerintah, meliputi:
Pasal 8
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan pendidik musiman
- Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
- Warga yang memiliki Non Kartu Tanda Penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya beridentitaskan Kependudukan Kota Surabaya.
- Warga yang memiliki Non Kartu Tanda Penduduk di Wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya beridentitaskan Kependudukan di luar wilayah Kota Surabaya.
Perizinan Kependudukan
Mengingat Pasal 1 maka penduduk wajib lapor dengan membawa bukti sewa dari pemilik Kontrakan Dan/ atau Kos.
Pasal 3
Persyaratan berkas yang dimaksud Pasal 2, yaitu:
- Foto Chopy KTP (Kartu Tanda Pendudu) Tuan Rumah.
- Foto Chopy KIK (Kartu Identitas Keluarga) Tuan Rumah.
- Foto Chopy KTP (Kartu Tanda Pendudu) Penyewa Rumah/ Kos.
- Foto Chopy KIK (Kartu Identitas Keluarga) Penyewa Rumah/ Kos.
- Foto Chopy Surat Nikah bila sudah Berkeluarga.
Pasal 4
Tata Tertib
- Sebagaimana penduduk yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1, 2 & 4, wajib tunduk dan patuh terhadap ketetapan dan peraturan yang berlaku di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
- Sebagaimana penduduk yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1, 2 & 4, dilarang menampung warga lain selain sesuai dengan data pengajuan perizinan yang telah di setujui Kepengurusan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
- Sebagaimana penduduk yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1, 2 & 4, apabila menerima tamu dan menginap wajib melaporkan ke Pemilik Sewa dan di Kepengurusan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Pasal 5
Seabagai mana yang dimaksud pasal 4 ayat 1, maka penduduk tersebut wajib membayar Iuran Kampung Bulanan dan Sumbangan Lainnya yang telah ditetapkan Oleh Keputusan Hasil Rapat Warga RT.15.
Pasal 6
Bantuan Sosial
Sebagai mana yang dimaksud pada Pasal 1 Ayat 2 & 3, tidak berhak dan/ atau tidak bisa menuntut kepengurusan RT.15 untuk dimintakan Dana dan/ atau lainnya yang bersumber dari Bantuan Pemerintah.
Pasal 7
Jenis bantuan yang dapat diberkan pada penduduk yang dimaksud Pasal 6 adalah bantuan Sosial yang bersumber dari Non Pemerintah, meliputi:
- Sinoman
- Zakat
- Kurban
- Sumbangan Warga Setempat dan/ atau warga dari luar wiayah.
Pasal 8
Penutup
Peraturan tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pengurus dan Peraturan Pemerintah Kota Surabaya yang belaku.
Pasal 9
Segala betuk kejahatan dan kriminalitan akan langsung di Serahkan ke Pada Pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia)
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya