Surat keterangan tidak mampu atau biasa disebut SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa yang diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial demi mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Sebelum hadirnya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), fungsi dari SKTM bagi warga tidak mampu yaitu sebagai media untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan secara gratis atau mendapatkan peringanan biaya di Rumah Sakit terdekat.
loading...
loading...
Sekarang SKTM juga menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi siswa/ mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa pendidikan baik di ranah pemerintah atau swasta. Seperti Bidik Misi, yang mewajibkan calon mahasiswa mempunyai surat keterangan tidak mampu untuk dapat mengajukan beasiswa.
Dan bagi keluarga kurang mampu bisa membuat surat keterangan tidak mampu guna untuk mendapatkan keringanan biaya dalam pelayanan sosial, tidak usah malu-malu. Meskipun sudah banyak masyarakat tahu bagaimana prosedur pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu, di sini saya akan berbagi bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan tidak mampu dari nol sampai selesai, karena masih ada sebagian warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang belum mengetahui caranya.
SYARAT MEMBUAT SKTM
Surat keterangan tidak mampu atau SKTM diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu, jadi syarat utama membuat SKTM adalah berasal dari golongan kurang mampu.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah alamat kependudukan, alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan domisili anda.
Yang Perlu Disiapkan Untuk Mengurus SKTM
Sebelum membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM anda wajib mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy;
- Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW;
- Surat pengantar dari RT dan RW; dan
- Materai 6000.
Khusus untuk siswa atau calon mahasiswa yang hendak membuat SKTM untuk keperluan pengajuan beasiswa, disarankan untuk membawa fotocopy KTP orang tua.
Cara Mengajukan SKTM
SKTM atau surat keterangan tidak mampu hanya bisa dikelurkan di desa atau kelurahan setempat, jadi SKTM tidak bisa dibuat di tempat lain. Dengan jalur pengurusan melalui ketua RT kemudian RW dan terakhir kelurahan.
PROSEDUR PENGAJUAN SKTM
Untuk prosedur pengurusan surat keterangan tidak mampu atau SKTM bisa anda lihat di bawah ini, berikut adalah langkah-langkah pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
Langkah Pertama
- Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke RT nya, Saya ingin membuat SKTM.
Langkah Kedua
- RT akan meminta anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, alamat, no KK, no NIK dan alasan membuat SKTM.
- RT akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar.
- Surat pernyataan adalah surat kesaksian anda bahwa anda memang benar benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pengaju dan RT.
- Kemudian anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
Langkah Ketiga
- Setelah selesai di RT, sekarang anda pergi ke ketua RW di tempat anda, dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan).
- Di langkah ini anda minta ke RW nya untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan yang didapat dari RT tadi.
Langkah Ke'empat
- Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan RT-RW sekarang anda tinggal menuju ke tempat terakhir, yaitu kantor Kelurahan atau Kantor desa.
- Seperti biasa ambil nomer antrean, dan apabila sudah dipanggil baru maju kemudian bilang ke pegawainya ingin membuat surat keterangan tidak mampu.
- Kemudian serahkan surat pengantar dan surat pernyataan tadi.
- Setelah disetujui, anda akan diminta menyerahkan dokumen yang disiapkan tadi (KK dan KTP ).
Surat Keterangan Tidak Mampu anda akan segera diproses, anda tinggal menunggu sampai surat selesai dibuatkan. Setelah surat keterangan tidak mampu selesai dibuat, surat pernyataan tadi akan disimpan di kantor kelurahan, dan anda hanya akan mendapatkan fotocopynya. Sampai sini anda sudah selesai membuat surat keterangan tidak mampu.
Info Tambahan
Pengurusan surat keterangan tidak mampu atau SKTM ini 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun. Mungkin hal ini tidak berlaku di tempat lain, sesuai kebijakan pemerintah setempat. Tapi apabila di bagian Kelurahan atau Desa meminta anda untuk membayar maka anda bisa melaporkannya, karena pelayanan masyarakat di kantor kelurahan atau desa 100% gratis.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya