loading...
loading...
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.
PENGGOLONGAN SURAT KUASA
☆☆☆
1. Surat Kuasa Formal
- Surat Kuasa Formal bersifat adjektif dan biasanya Surat Kuasa ini dibawah institusi yang berbadan hukum.
2. Surat Kuasa Non-Formal
- Surat Kuasa Non Formal bersifat objektif dan biasanya surat kuasa ini dibuat dengan perorangan dalam bentuk uraian pribadi.
3. Macam-Macam Surat Kuasa
- Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
- Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris
- Surat kuasa mencairkan uang
- Surat kuasa penjualan
- Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
- Surat kuasa pengambilan keputusan politik
- Surat kuasa pengambilan uang di bank
4. Ciri-Ciri Surat Kuasa
- Surat berisi pemberian kuasa/ wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan.
- Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit.
5. Bagian Surat Kuasa
- Bagian
- Kepala surat
- Nomor surat
- Pemberi kuasa
- Identitas pemberi kuasa
- Penerima kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Hal yang dikuasakan
- Waktu pemberian kuasa
- Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa
Secara umumnya pengertian surat kuasa merupakan sebuah surat yang di buat untuk memberikan wewenang kepada orang lain dari seseorang, salah satu contohnya adalah surat kuasa pengambilan bpkb.
Surat kuasa biasa di buat ketika seseorang mengalami halangan untuk suatu keperluan sehingga memerlukan bantuan orang lain untuk mengurus hal tersebut.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya