Kumpulan Artikel Kami

Monday, March 19, 2018

Program Bantuan Pangan Non Tunai

Hasil Keputusan Rapat Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur (60171)
Nomor: 002/ Rapat Warga RT.15/ I/ 2018
Mengingat
Adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Kota Surabaya yang disampaikan didalam Rapat RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya pada Hari Minggu Tanggal 18 Maret 2018 di Balai RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Menimbang
  1. Administrasi RT.15 Nomor 004/ RT.15/ 2014 BAB III PEMBAGIAN BANTUAN SOSIAL Pasal 15 s/d Pasal 17
  2. Bantuan Pangan Non Tunai merupakan Kelanjuatan Rastra dalam peningkatkan derajat dan martabat masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
  3. Menyeleksi penerima Transfer Uang sebesar 110.000 per/KK per/ bulan.
  4. Uang tersebut tidak dapat diambil tunai, melainkan harus di belikan barang.
Menetapkan
  1. Penerima bantuan tidak dapat terus menurus dan akan diadakan perubahan secara bergantian sesuai keputusan Ketua RT.15;
  2. Jumlah KK penerima BPNT ada 9 KRT (Kepala Rumah Tangga), yang telah ditetapkan oleh kepengurusa RT.15 tahun 2011.
  3. Mengingat Poin 1 dan Poin 2, maka akan diadakan seleksi ulang tentang penerima bantuan BPNT di Tingkat RT.15 pada tahun 2018.
  4. Keputusan Ketua RT ini berdasarkan Sub Organisasi di Bawah Naungan Ketua RT yaitu: (a.) Kepengurus RT, (b.) Kader Pengurus PKK dan (c.) Karang Taruna.;
  5. Dalam menentukan Kriteria ini maka akan diadakan MUSKER di Tingkat RT dimana termaksud pada poin 4; dan
  6. Sarat umum penerima bantuan BPNT yaitu: (a.) Harus Berdomisili di Wilayah RT.15 yang tertera di buku Iuran Bulana RT.15, dan (b.) Harus Ber"KTP" di Wilayah RT.15.
Demikian yang kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tertanda
Ketua RT.15
Dama Novantono, A.Md. Kep
☆☆☆☆☆
Notulen:
Rapat RW. Pada Hari Minggu 18 Maret 2018 Pukul 19.00 WIB di Balai RW.02
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Kelanjuatan Rastra dalam peningkatkan derajat dan martabat masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
  1. Menerima Transfer Uang sebesar 110.000 per/KK per/bulan.
  2. Uang tersebut tidak dapat diambil tunai, melainkan harus di belikan barang.
  3. Penerima bantuan tidak dapat terus menurus dan akan diadakan perubahan secara bergantian sesuai keputusan Ketua RT dengan Saran Dari Sub Organisasi di Bawah Naungan Ketua RT seperti Kepengurus RT, Kader Pengurus PKK dan Karang Taruna.
  4. Dalam menentukan Kriteria ini maka akan diadakan MUSKER di Tingkat RT, yaitu : A. Harus Berdomisili di Wilayah RT; dan B. Harus Ber"KTP" di Wilayah RT
Kriteria Kode Lampiran
  1. NON PKHI Hanya menerima Rp. 110.000 per/ bulan.
  2. PKHI ada sejak tahun 2011 dari pendataan tahun 2011 Menerima bantuan Tunai berupa Uang mulai dari 2013-2014 sesuai kebutuhan dan kemampuan. Bantuan untuk keluarga muda yang rentan dengan total bantuan Rp. 1.800.000 pertahun yang dicairkan dibagi 3 bulan. Dana tersebut untuk bantuan biaya pendidikan dan akan terjadi penghapusan secara otomatis bila terbukti anak didik tersebut sering Absen (bolos Sekolah). Tahun 2017 menerima Beras dan Uang.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya