Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/ pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA.
Program Bantuan Pangan Non Tunai merupakan upaya mereformasi Program Subsidi Rastra yang dilaksanakan berdasarkan arahan Preseiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keuangan. Penyaluran Bantuan Pangan secara Non Tunai dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017 pada beberapa daerah terpilih di Indonesia dengan akses dan fasilitas memadai. Selain untuk memberikan pilihan pangan yang lebih luas, penyaluran Bantuan Pangan secara Non Tunai melalui sistem perbankan juga dimaksudkan untuk mendukung prilaku produktif masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan akumulasi asset melalui kesempatan menabung.
Pada akhirnya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai diharapkan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat melalui akses yang lebih luas terhadap pelayanan keuangan.
Program Bantuan Pangan Non Tunai merupakan upaya mereformasi Program Subsidi Rastra yang dilaksanakan berdasarkan arahan Preseiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keuangan. Penyaluran Bantuan Pangan secara Non Tunai dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017 pada beberapa daerah terpilih di Indonesia dengan akses dan fasilitas memadai. Selain untuk memberikan pilihan pangan yang lebih luas, penyaluran Bantuan Pangan secara Non Tunai melalui sistem perbankan juga dimaksudkan untuk mendukung prilaku produktif masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan akumulasi asset melalui kesempatan menabung.
Pada akhirnya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai diharapkan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat melalui akses yang lebih luas terhadap pelayanan keuangan.
Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
TUJUAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
- Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
- Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
- Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
- Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
MANFAAT BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
- Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
- Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
- Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdanganan.
PRINSIP UMUM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
- Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
- Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
- Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
- Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.
- KPM = Keluarga Penerima Manfaat
- e-Warong KUBE PKH = elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
- GNNT = Gerakan Nasional Non Tunai
- SNKI = Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
- HIMBARA = Himpunan Bank Negara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri)
PENJELASAN KEMENSOS DI UNAIR SURABAYA
(Khofifah Indra Parawansa)
Transformasi Subsidi Rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos Rastra Bertempat di Rama Ballroom – Wyndham Hotel, Surabaya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Subsidi dan Pengawasan Rastra Tahun 2013 – 2017. Kementerian Sosial yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Subsidi Beras sejak Tahun 2013, akan mengakhiri perannya sebagai KPA pada Tahun 2017. Tahun 2017, Program Subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan secara bertahap di 44 kota. Selanjutnya, pada Tahun 2018 BPNT akan diperluas pelaksanaannya di 317 Kabupaten/ Kota, dan bagi yang belum siap mendapatkan BPNT akan diberikan Bantuan Sosial Pangan atau Bansos Rastra. Transformasi ini menandakan bahwa Program Subsidi Rastra sudah berakhir.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, dan dihadiri sebanyak 231 orang peserta dari Perum Bulog, TNP2K, Dinas Sosial Provinsi, Koordinator TKSK, dan Kementerian/ Lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa harus segera dibuat laporan 5 tahun pelaksanaan Program Subsidi Rastra, yang akan disampaikan kepada stakeholderlainnya, yaitu Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, dan Kemenko Perekonomian.
Dari 15,6 juta penerima subsidi Rastra, sebanyak 5,6 juta akan menerima Bansos Rastra, dan 10 juta akan menerima Bantuan Pangan Non Tunai berupa beras dan telur.
lanjut Mensos RI.
Mensos juga menegaskan, bahwa Subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Sosial Rastra, maka bagi penerima programnya tidak boleh dipungut apapun. BPNT yang akan diberikan mulai Januari 2018 berupa beras dan telur yang diharapkan dapat mendukung perbaikan gizi dan protein bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi penerima program.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Kementerian Sosial RI dengan Universitas Airlangga tentang penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, dengan Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE, M.T, Ak, CMA. Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama dalam percepatan mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat agar memiliki keswadayaan, partisipasi, dan kesetiakawanan sosial.
Rektor Universitas Arilangga (Unair) mengatakan,
Sebagai universitas, kami punya apa yang disebut sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi, disamping pengajaran kita juga punya riset dan kita juga harus melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa Unair akan selalu siap untuk bersinergi dan bersama-sama melakukan pemberdayaan dengan berbagai macam pihak demi terwujudnya kesejahteraan sosial. Tahun 2015, Kementerian Sosial sudah menjalin koordinasi dengan Kemenristekdikti bahwa Desa Sejahtera Mandiri (DSM) akan mengambil data melalui KKN mahasiswa yang memiliki continuity program, sehingga peran Perguruan Tinggi sangat diperlukan.
Universitas Airlangga merupakan Perguruan Tinggi ke 22 yang berkenan menjadi mitra Kementerian Sosial untuk mewujudkan target RPJMN. Dalam RPJMN, Tahun 2019 diharapkan akan ada 5000 desa yang ditargetkan menjadi desa mandiri.
jelas Khofifah Indar Parawansa.
Rabu, 29 November 2017, kegiatan ditutup oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazarudin.
Dalam penutupan, Pepen Nazarudin menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini adalah laporan pelaksanaan Program Subsidi Rastra Tahun 2013 – 2017 yang akan dibuat selengkap dan semenarik mungkin, sehingga diperlukan kontribusi dari seluruh peserta kegiatan untuk dapat menambah dan melengkapi content laporan pelaksanaan Program Subsidi Rastra Tahun 2013 – 2017. (OHH/Dayasos)
Sumber: [KEMENSOS.COM]
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya