Surat Keputusan Ketua RT.15 Tahun 2017
Nomor: 002/ RT.15/ 2017
Nomor: 002/ RT.15/ 2017
Perihal
Tujuan Dan Fungsi Pembinaan Karang Taruna Mahameru RT.15
Mengingat
- Lembaga Kemasyarakatan Sosial (LSM) berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007).
- Pembinaan Karang Taruna diatur dalam PERMENSOS 83/ HUK/ 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
- Surat Keputusan Ketua RT.15 Tahun 2017 Nomor: 001/ RT.15/ 2017 Perihal Pembentukan Program Wadah Pengembangan Generasi Muda Karang Taruna RT.15
- Tugas Karang Taruna didalam Surat Keputusan Ketua RT.15 Tahun 2017 Nomor: 001/ RT.15/ 2017 Perihal Pembentukan Program Wadah Pengembangan Generasi Muda Karang Taruna RT.15 Nomor 7
Memutuskan
Tujuan Dan Fungsi Pembinaan Karang Taruna Mahameru RT.15.
Tujuan Pembinaan Karang Taruna Mahameru RT.15
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesederhanaan dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan.
- Termotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perangkat Persatuan dalam Keberagamaan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalin kerja sama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Terwujud Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan sosial yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi Pembinaan Karang Taruna Mahameru RT.15
Demikian Surat Keputusan RT.15 untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat dilingkungan secara komprehensif, terpadu dan terarah, serta berkesinambungan.
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan kewirausahaan dilingkungan.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat sekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktisi lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungan secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pengawasan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
Demikian Surat Keputusan RT.15 untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Surabaya, 1 September 2017
Ketua RT.15 RW.02
Kel. Jepara Surabaya
Dama Novantono, A.Md. Kep.
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya