Surat Keputusan Ketua RT.15 Tahun 2017
Nomor: 001/ RT.15/ 2017
Nomor: 001/ RT.15/ 2017
Perihal
Pembentukan Program Wadah Pengembangan Generasi Muda Karang Taruna RT.15
Mengingat
- Lembaga Kemasyarakatan Sosial (LSM) berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007).
- Pembinaan Karang Taruna diatur dalam PERMENSOS 83/ HUK/ 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesederhanaan dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan.
- Termotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perangkat Persatuan dalam Keberagamaan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalin kerja sama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Terwujud Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan sosial yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Pembentukan Program wadah pengembangan generasi muda Karang Taruna RT.15
- Nama Karang Taruna RT.15 adalah Karang Taruna Mahameru RT.15
- Karang Taruna menjadi wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda diwilayah desa/ kelurahan atau komunitas sederajat yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
- Kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam yang telah ada.
- Sebagai Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari desa/kelurahan sampai pada tingkatan Nasional.
- Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART diatur keanggotaannya mulai dari usia 11 tahun s/d 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus 17 tahun s/d 35 tahun.
- Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberi pembinaan dan Pemberdayaan kepada remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
- Tugas Karang Taruna
- Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok bersama dengan pemerintah.
- Komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya