Kumpulan Artikel Kami

Thursday, October 24, 2019

PEMILIHAN KETUA RT.15RW.02 Kel. Jepara Surabaya Periode 2020 s/d 2022

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah:
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ LPMK) / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/ LKMK) atau sebutan nama lain; 
  2. Lembaga Adat; 
  3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; 
  4. RT/ RW; 
  5. Karang Taruna; dan 
  6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Jadi Rukun Tetagga termasuk:
Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dengan tujuan pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Pengurus Rukun Tetangga tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya misalnya Pengurus Rukun Warga, Aparat Kelurahan dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Hal lain yang terkait dengan Rukun Tetangga diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota misalnya disini dicontohkan di daerah Kota Surabaya yaitu sebagai berikut:

Pembentukan Lembaga RT dan RW dimaksudkan untuk:
Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.

Pada tanggal 21 Oktober 2019 tepatnya pada hari senin pukul 19.00 WIB, warga RT. 15 RW.02 Kelurahan Jepara Surabaya melakukan pemilhan ketua RT periode 2020 s/d 2022.

Tidak lupa pula, didalam pelaksanan tersebut juga dihadiri Staf Kepengurusan RW. 02 Kel. Jepara Surabaya yaitu Djoko Sudarmadji dan Mulyono sebagai perwakilan pengawasan pemilihan ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

Dalam pemilihan tersebut memilii tiga calon kandidat Ketua RT.
1. Tri Hariyani dengan Kolom A
2. Selamet dengan Kolom B
3. Kasmiran dengan Kolom C

Pemilihan ketua RT. 15 dengan jumlah pemilih 200 Suara dimana dilihat dari jumlah surat Undangan Pilihan Umum Ketua RT yang dipromotori TIM 3 Penjaringan Ketua RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya (Kariyadi, Muhammad Jainuri dan Novi). Namun, peserta pemilih yang datang hanya 134 Suara saja.

Dari hasil penghitungan Suara didapatkan bahwa bapak Kasmiran Unggul dengan 79 Suara disusul Salamet dengan 34 Suara dan Tri 21 Suara.

Dari penghitungan tersebut dinyatakan bahwa Kasmiran dinyatakan sebagai Ketua RT. 15 periode 2020 s/d 2023.

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya