Usulan selain agar Ketua RT dan/ atau Ketua RW mendapatkan reward atau honor guna menyukseskan program-program Pemerintah Kota 2020 dan supaya Ketua RT dan/ atau Ketua RW diberi bantuan dana untuk melaksanakan tugasnya (dana oprasional)
Yang dimaksud dari dana insentiv (reward) adalah dana yang diberikan karena jasa dalam melaksanakan tugas, sedangan dana oprasional adalah dana yang di gunakan dalam melaksanakan kegiatan (tugas).
Selama ini, Ketua RT dan/ atau Ketua RW masih menggunakan dana Pribadi dalam melaksanakan tugas. Walaupun Ketua RT dan/ Ketua RW sudah menetima Reward tiap bulannya dan ditransfer melalui Bank Jatim perbulan dalam pembagiannya, akan tetapi dana tersebut masih digunakan sebagai Oprasional Pelaksanaan Kepengurusan Ketua RT dan/ atau Ketua RW.
Biaya Oprasional Pelaksanaan Kepengurusan Ketua RT dan/ atau Ketua RW lebih bertambah ketika menjelang perayaan HUT RI. Dan dari sini lah sehatunya ada dana Oprasional dalam melaksanakan kegiatan memperingati HUT RI.
Hal ini, dapat di ketahui oleh Pemerintahan Kota Surabaya dikarenaka tidak semua Ketua RT dan/ atau Ketua RW adalah orang kaya.
Yang dimaksud dari dana insentiv (reward) adalah dana yang diberikan karena jasa dalam melaksanakan tugas, sedangan dana oprasional adalah dana yang di gunakan dalam melaksanakan kegiatan (tugas).
Selama ini, Ketua RT dan/ atau Ketua RW masih menggunakan dana Pribadi dalam melaksanakan tugas. Walaupun Ketua RT dan/ Ketua RW sudah menetima Reward tiap bulannya dan ditransfer melalui Bank Jatim perbulan dalam pembagiannya, akan tetapi dana tersebut masih digunakan sebagai Oprasional Pelaksanaan Kepengurusan Ketua RT dan/ atau Ketua RW.
Biaya Oprasional Pelaksanaan Kepengurusan Ketua RT dan/ atau Ketua RW lebih bertambah ketika menjelang perayaan HUT RI. Dan dari sini lah sehatunya ada dana Oprasional dalam melaksanakan kegiatan memperingati HUT RI.
Hal ini, dapat di ketahui oleh Pemerintahan Kota Surabaya dikarenaka tidak semua Ketua RT dan/ atau Ketua RW adalah orang kaya.
Dan jikalau Pemerintah Kota Surabaya belum mampu memberi bantuan dalam jumlah banyak, bisa dimulai dengan sedikit dulu. Tapi ke depan, dua atau tiga tahun lagi jumlahnya sudah murwat (cukup).
Dikatakan, Ketua RT dan/ atau Ketua RW adalah ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Jadi, sudah seharusnya tim anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk mulai memikirkan, paling tidak tahun 2019 atau 2020 sudah mulai diberikan dana operasional kepada Ketua RT dan/ atau Ketua RW, dalam rangka melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Disamping itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui anggaran juga harus memperhatikan. Dan kedepannya tidak ada lagi istilah Ketua RT dan/ atau Ketua RW nombok.
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya