Kumpulan Artikel Kami

Monday, June 3, 2019

Himbauan Zakat Fitrah 2019

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.

Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.15 dan warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang saya hormati dan saya cintai.

Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu sebagai keluarga di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat.

Amin-Amin-Amin
☆☆☆☆☆
Libur telah tiba dan lebaran sebentar lagi dan hanya tinggal menghitung hari, Idulfitri segera tiba.

Suasana Lebaran pun sudah terasa di berbagai tempat, baik itu di Tanah Air maupun belahan bumi lainnya.

Terdapat satu ibadah lain di bulan Ramadan yang wajib dilakukan umat Islam selain berpuasa dan salat lima waktu, yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib untuk setiap umat Islam, baik yang sudah baligh maupun belum.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya :
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
(pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia).
(HR. Bukhari – Muslim).

Besaran Zakat Fitrah
Untuk besaran zakat yang diberikan yaitu satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok.

Namun, angka tersebut kemudian digenapkan menjadi 2.5 kilogram untuk kehati-hatian.

Zakat fitrah boleh menggunakan uang seharga bahan pokok yang disebutkan di atas. Asalkan, dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganjurkan zakat fitrah dikeluarkan sebesar 3 kilogram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis menjelaskan bahwa:
Anjuran penggenapan itu bisa menjadi jalan keluar terkait perdebatan dan polemik besaran hitungan zakat yang harus dikeluarkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :
Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.
(HR. Ibnu Majah)

Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
Anda bisa memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang berhak atau bisa juga dibayarkan melalui amil zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At-taubah : 60)

Merujuk pada ayat di atas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya:
  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah
Sudah barang tentu bila hendak melakukan ibadah harus diawali niat, begitu pula saat mengeluarkan zakat fitrah.

Perlu diketahui, niat zakat fitrah terdiri dari beberapa lafal bacaan.

Di bawah ini terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak (perempuan & laki-laki), dan orang yang diwakilkan.

Niatan Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niatan Zakat Fitrah Untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niatan Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niatan Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niatan Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niatan Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orang yang diwakilkan) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (Sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Bacaan Doa Penerima Zakat Fitrah
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun.

Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
☆☆☆☆☆
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya, Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.15 dan warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya yang saya hormati dan saya cintai.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, mari kita menuju perubahan ahklak dan aqidah kita lebih baik.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya
☆☆☆☆☆☆
Surabaya, 2 Juni 2019
Ketua RT.15 RW.02
Kel. Jepara Surabaya
Dama Novantono, A.Md. Kep.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya