Kumpulan Artikel Kami

Friday, April 5, 2019

Cara Mengurus Surat Pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pemilu 2019

Tanggal 17 April 2019 mendatang Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak. 

Pemilihan umum ini akan memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan DPD. 

Pada pencoblosan nanti, pemerintah akan menetapkan hari libur nasional. 

Namun dengan libur yang hanya sehari tentunya akan sangat menyusahkan bagi mereka yang bekerja di luar daerah. 

Nah, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan mekanisme cara pemilihan untuk memilih di TPS yang berbeda dengan domisilinya.

Surat pindah pemilih ini sangat memudahkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan tertentu, seperti:
  1. Sedang belajar atau kuliah di luar domisili
  2. Bekerja di luar domisili
  3. Sedang berobat dan di rawat di luar domisili
  4. Menjadi narapidada/ tahanan
  5. Dalam keadaan mengungsi di lokasi yang berbeda dengan domisili

Sebenarnya mengurus surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ini cukup mudah, namun ada kalan ya para pemilih ini malas untuk mengurusnya. 

Padahal dengan tidak mengurus surat ini, maka pemilih tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. 

Inilah yang kemudian menyebabkan pemilih untuk golput, padahal 1 suara saja sangatlah menentukan perjalanan bangsa ini untuk 5 tahun ke depan.

Mekanisme pengurusan untuk pindah TPS di luar wilayah domisili adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan pengecekan secara online, apakah nama anda sudah terdaftar di (Daftar Pemilih Tetap) dan pastikan nama anda sudah benar-benar terdaftar
  2. Datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota di mana anda berada untuk mengrus dikumen formulir A5. Untuk Kota Surabaya anda bisa datang ke Kantor KPU Kota Surabaya, (Jl. Adityawarman No.87-(031) 5681028 atau ke Kantor KPU Prov Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No.1-3- (031) 8484828).
  3. Setelah Formulir A5 di terima maka nama anda akan di hapus dari DPT di tempat asal anda.
  4. Setelah nama anda di coret, nama anda akan di tambahkan ke lokasi TPS yang sesuai dengan keinginan anda. Nama anda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  5. Segera bawa dan laporkan formulir A5 yang telah anda peroleh kepada petugas KPU Kelurahan setempat, selambat-lambatnya H-3 sebelum tanggal pemungutan suara.

Untuk pengurusan Formulir A5 ini KPU pusat tellah mengekuarkan batas akhir pengurusan hingga pada tanggal 10 April 2019. 

Jadi bagi anda yang saat ini berada di luar daerah domisili, segeralah untuk mengurus formulir A5 agar anda bisa berpartisipasi untuk membangun negeri melalui kegiatan Pemilu 2019 ini. 

Ayo segera datang ke TPS terdekat.
Ojo GOLPUT Lo yo Rek.....
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya