Kumpulan Artikel Kami

Thursday, April 19, 2018

Cara Menghitung Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2017

Tarif pajak bumi dan bangunan 2017 wajib dibayar oleh tiap orang atau pemilik rumah setiap tahunnya.

Tidak menutup kemungkinan, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tiap tahunnya selalu naik secara signifikan.
loading...

loading...
Meskipun kenyataannya, kenaikan tersebut harus berdasarkan komponen atau indikator tertentu. 

Tidak bisa PBB sebuah rumah naik sendiri dengan nominal yang sudah ditentukan.

Jika seperti itu, namanya manipulasi data dan bisa dipidanakan. 

Perlu anda ketahui, PBB adalah pajak yang ditanggung oleh pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. 

Dengan pengertian seperti itu, sudah menjadi kewajiban Anda pemilik tanah atau bangunan untuk membayarkan PBB.

Meski, tarif pajak bumi dan bangunan 2017 terus naik dan berganti.

Nah, maka dari itu, anda perlu mengetahui cara menghitung PBB 2017.

Tujuannya agar bisa mengetahui dan memperkirakan sendiri besaran nominal PBB yang harus dibayar. Tentu, tidak boleh sembarangan cara menghitungnya.

Ada rumus khusus dan anda pun bisa menghitung dan mengaplikasikannya sendiri. 

Supaya lebih jelasnya, silakan membaca dan pelajari contoh berikut:
  • Anda memiliki rumah seluas 50 m2 dan berdiri di atas tanah seluas 100 meter persegi. 
  • Diketahui harga bangunan adalah Rp 500 ribu. 
  • Dan harga tanahnya Rp 1 juta.

Berapa Besar Nominal Yang Harus Dibayar?
Pertama
Hitung dulu nilai bangunan dan tanahnya.
  • Bangunan,  50 x Rp 500 ribu = Rp25 juta 
  • Tanah,  100 x Rp 1 juta = Rp100 juta

Kedua
Perlu dihitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah.
  • Nilai Bangunan = Rp 25 juta 
  • Nilai Tanah = Rp 100 juta
  • Penjumlahan dari nilai bangunan dan tanah adalah Rp 125 juta

Setelah diketahui NJOP-nya, silakan langsung menghitung PBB-nya.
  • NJKP, 20% x Rp 125 juta = Rp 25 juta  
  • PBB, 0,5% x Rp 25 juta = Rp125 ribu
  • Jadi, besaran PBB yang harus Anda bayarkan adalah Rp 125 ribu.

Dari contoh tersebut, silakan menghitung tarif pajak bumi dan bangunan 2017 anda masing-masing. 

Tentu saja berbeda-beda nominal PBB yang anda harus bayarkan, karena luas tanah dan bangunannya juga berlainan.

Nominal angka yang behasil anda temukan hanya sebagai dasar atau batasan saja untuk menyiapkan anggarankeuangan untuk pembayaran PBB. 

Sementara untuk nominal yang pasti, anda bisa menghubungi kantor pajak atau kantor keluraha di tempat tinggal masing-masing.

Petugas pasti bisa membantu anda menghitung PBB-nya. Oleh karena itu, jangan pernah ragu dan malu untuk melakukan hal tersebut.

Pasti sekarang, anda bisa semakin tahu dan paham cara menghitung PBB 2017. Jangan lupa untuk membayar tarif pajak bumi dan bangunan 2017 karena sudah menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia!
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya