Alhamdulillahirabbil’ alamin, segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Penyayang dan Maha Pengasih. Tanpa karunia-Nya Mustahil penulis dapat menyelesaikan tulisan ini. Semua kemudahan yang telah diberiakan benar-benar bermanfaat bagi penulis. Tak lupa pula penulis ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua penulis dan isteri penulis, karena berkat pengorbanan dan doa beliaulah penulis mampu menjadi seperti saat ini.
Izinkan penulis untuk memperkenalkan nama penulis adalah “Dama Novantono” dengan panggilan nama “Dama” lahir di Kota Surabaya Pada hari Seni tanggal 17 November 1986. Riwayat pendidikan penulis yaitu di SDN Kemayoran II surabaya lulus tahun 1998, SMP Kawung I Surabaya lulus tahun 2001, SMA Hang Tuah I Surabaya lulus tahun 2004 dan terakhir di POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA dengan JURUSAN D.III KEPERAWATAN SUTOPO SURABAYA lulus tahun 2008 dan menyandang gelar Ahlimadya Keperawatan.
Riwayat berorganisasi Penulis dimulai dari menjadi Anggota Karang Taruna Mahameru RT.015 RW.002 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya dan di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas) meliputi PMR (Palang Merah Remaja) dan Teater Merah Putih. Menginjak di bangku kuliah penulis terlibat langsung dalam HIMA (Himpunan Mahasiswa).
Penulis mencalonkan diri sebagai Ketua RT di Wilayah Dupak Masigit XII RT.015 RW.002 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya pada awal tahun 2013 dimana pada waktu itu usia penulis masih 26 tahun dan terpilih secara aklamasi melalui pemilihan suara.
Dengan segala pengharapan dan keterbukaan, penulis menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya. Kritik merupakan perhatian untuk mencapai kesempurnaan. Akhir kata, penulis berharap agar Media On-Line Bitter Coffee Park (PT. WARUNG KOPI PAHIT, Tbk.) ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya menjadi inspirasi generasi bangsa ini agar menjadi generasi yang tanggap dan tangguh, bermartabat, kreatif dan mandiri.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Penulis
Ketua RT.015 RW.002 Kel. Jepara
Kec. Bubutan Surabaya
Ttd.
DAMA NOVANTONO, A.Md. Kep.
Periode 2017 s/d 2020
KEPENGURUSAN RT. 15
Jl. DUPAK MASIGIT Gg. XII
RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
SURABAYA, 08 JANUARI 2017RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
(KODE POS. 60171)
NOMOR :
001/ RT.15/ 436.11.24/ II/ 2017
LAMPIRAN :
-
HALAMAN :
-
SIFAT :
PENTING
PERIHAL :
SUSUNAN KEPENGURUSAN
RT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya
Periode 2017 s/d 2019
Berdasarkan hasil Rapat Warga pada hari Sabtu 07 Januari 2017. Bersama ini kami sampaikan SUSUNAN KEPENGURUSAN RT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya Periode 2017 s/d 2019.
No. Jabatan Nama Alamat
- Ketua RT = Dama Novantono, A. Md. Kep. No. 01
- Wa.Ka RT = Muhamad Saiful Hadi No. 38
- Sekertaris RT = Achmad Wahyudi No. 22
- Bendahara RT = Suparman No. 11
- Sek. Kepemudaan = Septian No. 07
- Sarana & Prasarana = Abudullah Mujib No. 26
- HUMAS & Keamanan = Sulamin No. 19
Kepengurusan Takmir Musholah Al-Jihad
- Ketua Takmir = Kailani No. 17
- Wa.Ka Takmir = Sulamin No. 19
- Sekertaris Takmir = Kasmiran No. 04
- Bendahara Takmir = Suparman No. 11
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya terimakasih.
loading...
loading...
KETUA RT. 15
RW. II KEL. JEPARA SURABAYA
Ttd.
DAMA NOVANTONO, A.Md. Kep.
Tembusan :
1. Ketua RW.II Kel. Jepara Surabaya ;
2. Kelurahan Jepara Surabaya.
☆☆☆☆☆
KEPENGURUSAN RT. 15
Jl. DUPAK MASIGIT Gg. XII
RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
(KODE POS. 60171)
RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
(KODE POS. 60171)
SURABAYA,08 JANUARI 2017
NOMOR :
002/ RT.15/ 436.11.24/ II/ 2017
LAMPIRAN :
-
HALAMAN :
-
SIFAT :
PENTING
PERIHAL :
PERAN DAN FUNGSI KEPENGURUSANRT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan SurabayaPeriode 2017 s/d 2019
Berdasarkan hasil Rapat Warga pada hari Sabtu 07 Januari 2017. Bersama ini kami sampaikan PERAN DAN FUNGSI KEPENGURUSAN RT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya Periode 2017 s/d 2019.
- Ketua RT Pengkoordinator Kepengurusan dalam melaksanakan Sub. Program dan pengambil keputusan akhir.
- Wa.Ka RT Melakukan Koordinator dalam melaksanakan Sub. Program yang telah menjadi keputusan akhir.
- Sekertaris RT Mengakomodir dan melaksanakan pelayanan Surat Menyurat baik surat masuk maupun surat keluar ditingkat RT dan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan dan hasil rapat.
- Bendahara RT Memanagement dan Akuntator segala keuangan ditingkat RT
- Sek. Kepemudaan Membentuk kepengurusan dibawah naungan Kepemudaan dan mengkoordinasi segala bentuk kegiatan kepemudaan baik ditingkat RT maupun diluar tingkatan yang lebih luas.
- Sarana & Prasarana Mengontrol dan melakukan perwatan berkala aset-aset kampung.
- HUMAS & Keamanan Menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan RT dan mengkoordinir warga dalam melaksankan kegiatan kegiatan baik ditingkat RT maupun ditingkat yang lebih luas.
- Takmir Musholah Melakukan kegiatan keagamaan dan pengembangan pendidikan keagamaan ditingkat RT.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya terimakasih.
KETUA RT. 15
RW. II KEL. JEPARA SURABAYA
Ttd
DAMA NOVANTONO, A.Md. Kep.
☆☆☆☆☆
MAKNA DARI KEPEMUDAAN
DI KEPENGURUSAN RT.15
RW.02 Kel. Jepara Surabaya
Disusun Oleh:
Ketua RT.15Periode 2013 s/d 2016
KEPENGURUSAN RT. 15
Jl. DUPAK MASIGIT Gg. XII
RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
(KODE POS. 60171)
RT.015 RW.002 KEL. JEPARA KEC. BUBUTAN
KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
(KODE POS. 60171)
BAB 1
KEPEMUDAAN
1.1 Latar Belakang
Oraganisasi kepemudaan termasuk dalam lembaga non formal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat antara ikatan remaja masjid, kelompok pemuda (karang taruna) dan sebagainya yang beranggotakan para pemuda dan pemudi disuatu wilayah.
Organisasi kepemudaan lebih mengarah kepada kegiatan sosial karena merupakan wujud kesadaran untuk membantu sesama. Peran kempemudaan meliputi :
- Membentuk calon kepemimpinan yang siap membela keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) walaupun tidak semua organisasi ini aktif dalam kegiatan politik, namun Pemuda juga telah dibekali dengan kemampuan untuk mengatur orgaisasi;
- Ikut memperjuangkan kehidupan bangsa yang masih miskin dan sengsara sebagai akibat ketidak adilan, korupsi, dan penyelewengan para opnum aparat;
- Sebagai pembantu kontrol kebijakan pemerintah, maka dari itu pemuda sering disebut Agent Social of Cange; dan
- Memperkukuh persatuan dan kesatuan yang tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melibatkan semua komponen bangsa.
1.2 Tujuan
- Tujuan Umum
- Menjadikan pemuda sebagai calon pemimpin yang tangguh;
- Pemuda mampu memperjuangkan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara;
- Pemuda mampu menjadi kontroling kebijakan;
- Mengamalakan PANCASILA dan UUD’45
- Tujuan Khusus
- Menyusun anggaran pelaksanan kegiatan seperti: Pembentukan Karang Taruna; Pembentukan Ikatan Pemuda Masjid dan/atau Musholah; Pembentukan SATGAS Keamanan dan Penangulangan Bencana Alam (Palang Merah Remaja “PMR”)
- Penataan pelaksanaan secara struktural; dan
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program baik secara formal, maupun non formal.
1.3 Kesimpulan
Pemuda harus dikembangkan dan di ikut sertakan dalam keorganisasi masyarakat karena pemuda adalah aset negara, pemuda merupakan jiwa-jiwa yang berperan sebagai pengamat, penggerak, pengubah dan tidak lupa sebagai generasi penerus dan pengganti. Maka, tidak ada salahnya jika dibilang semangat kepemudaan adalah semangat berkarya untuk bangsa.
“Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan aku ubah dunia” Ir. Soekarno Presiden RI Ke-I
BAB 2
KARANG TARUNA
2.1 Latar Belakang
Karang Taruna menjadi wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda diwilayah desa/keluarahan atau komunitas sederajat yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial Kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam yang telah ada. Sebagai Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari desa/kelurahan sampai pada tingkatan Nasional.
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna berangotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11 tahun s/d 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus 17 tahun s/d 35 tahun.
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna berangotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11 tahun s/d 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus 17 tahun s/d 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberi pembinaan dan Pemberdayaan kepada remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
2.2 Badan Hukum
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Sosial (LSM) berdasarkan Pasal 1 angka14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007).
Dimana disebutkan, Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajad dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsionl dibina dan dikembangan oleh Departemen Sosial.
Dimana disebutkan, Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajad dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsionl dibina dan dikembangan oleh Departemen Sosial.
2.3 Tujuan, Fungsi dan Tugas
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam PERMENSOS 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, meliputi :
- Tujuan
- Terwujudnnya pertumbuhan dan perkembangan kesederhanaan dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan.
- Termotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perangkat Persatuan dalam Keberagamaan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalin kerjasama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Terwujud Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan sosial yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
- Tugas
Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok bersama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
- Fungsi
- Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dilingkungan secara komprehensif, terpadu dan terarah, serta berkesinambungan;
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan kewirausahaan dilingkungan;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktislainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungan secara swadaya;
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi panyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; danPenyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
2.4 Kesimpulan
Segala macam bentuk kegiatan Karang Taruna adalah Dari Masyarakat Untuk Masyarakat diwilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajad dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsionl dibina dan dikembangan.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya