Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, March 5, 2014

Peraturan Kepengurusan Dan Tata Tertip Di Wilayah RT.15 Nomor 001/ RT.15/ 2014

SURAT KEPUTUSAN KETUA RT.15
NOMOR 001/ RT.15/ 2014
TENTANG
PERATURAN KEPENGURUSAN & TATA TERTIB DIWILAYAH RT.15
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT.15
Menimbang 
  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
  2. Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat 
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 1 ayat 10 tentang kepengurusan Ketua RT.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 7 tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan dan Pasal 19-20 tentang kepengurusan.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 13 tentang Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 16 – 17 tentang Kepengurusan Karang Taruna.
Menetapkan 
PERATURAN KEPENGURUSAN & TATA TERTIB DIWILAYAH RT. 15
Surabaya 5 Maret 2014
KETUA RT. 15
(DAMA NOVANTONO,Amd. Kep.)
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peratuaran yang dimaksud adalah:
  1. Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga dan sebagai lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program.
  2. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan.
  3. Pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
  4. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya.
  5. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
  6. Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  7. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK yang diatur dalam berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg pembentukan Ketua RT dan RW.
  8. Ketua RT dapat membuat kepengurusan.
  9. Kepengurusan yang ditetapkan harus dapat menjalankan peran dan tugas yang dibebankannya untuk terlaksanannya program-program yang dilimpahkan dengan penuh tanggung jawab.
  10. Pengurus dapat mewakili suara masyarakat/ warga dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan.
  11. Keputusan Ketua RT adalah finalis dari keputusan dari para pengurus.
  12. Keputusan yang dibuat dianggab sebagai keputusan bersama.
  13. Ketua RT dan para pengurus sebagai pembina kepada warga.
  14. Pembinaan yang dimaksud adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidik dan pelatih, konsultan, supervisi, monitoering, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan.
  15. Ketua RT dan Para Pengurus berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada peraturan yang disepakati bersama.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2

  1. Kepengurusan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 8 adalah pemilihan pengurus yang ditunjuk langsung oleh Ketua RT dalam membantu tugas dan perannya dan disesuaikan oleh kebutuhannya.
  2. Pengurus yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pengurusan tentang: a. Wakil Ketua RT; b. Bendahara; c. Sekertaris; dll.
  3. Pelimpahan wewenang dilimpahkan secara tertulis.

Pasal 3
Pendelegasian kepengurusan disampaikan kepada masyarakat/ warga dan mendapat persetujuan dari warga.

Pasal 4
Peran dan tugas pengurus meliputi: a. Pengurus berperan sebagai pengambilan keputusan yang mewakili seluruh masyarakat/warga untuk disampaikan kepada Ketua RT yang dimaksud pada pasal 1 ayat 11; b. Dalam keadaan Emergensi/genting, pengurus dapat berperan langsung menjadi ketua RT; c. Pengurus memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas umum ataupun tugas pokoknya secara bertanggung jawab. d. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; e. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; f. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan. g. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5

  1. Ketua RT dan Pengurus membuat rapat kepengurusan setudaknya tiap triwulan untuk pengajuan dan pengelolaan program, pelaporan program yang terselesaikan, pelaporan program yang sedang berjalan dan pelaporan program yang tertunda untuk dapat diselesaikan atau diputuskan secara mufakat dan musyawarah.
  2. Hasil rapat kepengurusan dianggap sebagai keputusan yang diambil warga dimana yang dimaksud pasal 1 ayat 10.

Pasal 6
Kegiatan kepengurusan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat meliputi: a. Peningkatan pelayanan masyarakat; b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; c. Pengembangan kemitraan d. Pemberdayaan masyarakat; dan e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masayarakat/warga.

BAB I
MASYARAKAT/ WARGA
Pasal 7
Masyarakat/ Warga adalah manusia/ orang yang berkumpul dan menetap disuatu wilayah.

Pasal 8
Pengelompokan  masyarakat/ warga untuk memudahkan pendataan status kependudukan.

Pasal 9
Pengelompokan pendataan yang dimaksu pasal 12 meliputi :

  1. Warga yang memiliki status kependudukan setempat dan berdomisilin diwilayah setempat;
  2. Warga yang memiliki status kependudukan setempat tapi tidak berdomisilin diwilayah setempat;
  3. Warga yang belum memiliki status kependudukan diwilayah setempat; dan
  4. Warga musiman (pengontrak/ kos) diwilayah setempat.


BAB IV
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
Tatatertib dan peraturan dibuat untuk mengatur, mendidik dan mengendalikan masyarakat/warga demi terwujutnya keamanan, kenyamanan dan kerukunan bersama.

Pasal 11
Pembuatan tatatertib dan peraturan dibuat berdasarkan pada peraturan pemerintah (meliputi Pancasila, UUD 1945 dan peraturan dan hukum yang ditetapkan pemerintah), dan kebijakan para pengurus yang disesuaikan oleh situasi dan kondisi yang ada pada masyarakat/ warga.

Pasal 12

  1. Tatatertib dan Peraturan dapat disampaikan oleh Ketua RT maupun pengurus baik secara tulisan maupun lisan kepada warga.
  2. Warga yang dimaksud adalah warga yang tersebut dalam pasal 9 ayat 1,3 dan 4


Pasal 13
Setiap tatatertib dan peraturan yang dibuat wajib diikuti oleh seluruh masyarakat/warga maupun Ketua RT dan Pengurus.

BAB V
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Lingkungan hidup merupakan wilayah tempat tinggal bersama yaitu kampung.

Pasal 15
Seluruh lapisan masyarakat/warga diwajibkan untuk :
  1. Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, manusiawi, mandiri, bersih, asri dan bebas NARKOBA baik secara individu, kelompok maupun golongan;
  2. Taat dan tertib administrasi;
  3. Mengikuti program kesehatan yang digagaskan oleh pemerintah;
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban secara sadardiri dan mawasdiri; dan
  5. Menjiwai sikap toleransi, kebersamaan, dan gotongroyong.

Pasal 16
  1. Segala bentuk kegiaatan yang akan diadakan harus diketahui dan disetujui oleh pengurus dimana tertuang pada pasal 4 poin a.
  2. Yang dimaksud pada ayat 1 adalah tertuang pada pasal 15.

Pasal 17
  1. Pembangunan dikampung dapat dilakukan oleh masayarakat/ warga setempat dengan cara swadana dan swadaya.
  2. Pengadaan pembangunan ditujukan dari warga ke warga untuk kempentingan bersama untuk meningkatkan taraf hidup keandirian
  3. Pembanguna yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 tersebut meliputi pembangunan fisik mupun non fisik dan program-program yang seifatnya membangun.
Pasal 18
Pemberdayaan masyarakat dengan pengetahuan kusus untuk membangun dan mengembangkan pengetahuan masyarakat.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
  1. Pendapatan sumberdana dapat diperoleh dari Iuran Kampung, donatur maupun bantuan dari pemerintah yang disepakati bersama.
  2. Pengadaan Iuran Kampung disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
  3. Seluruh dana yang ada di alokasikan untuk pembanguna dikampung.
  4. Dana yang tersedia dikelola oleh pengurus dan diketahui oleh masyarakat/warga.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepengurusan dan peraturan pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya