Mohon perhatian Ibu dan Bapak semuanya
Berhubung mulai banyak beredar lagi postingan
Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!
ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-nya satu RW dengan TPS yang didatangi.
Kalau sudah terdaftar di DPT TPS yang bersangkutan (tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak/ hilang), pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (jam 07:00) dengan menggunakan KTP-el atau Suket (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.
Harap ingat, tiap TPS itu DPT-nya berbeda-beda. Jadi meskipun nama Anda sudah ada di DPT website KPU, pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya di mana. Jangan marahi petugas TPS gara-gara tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.
Kontak ketua RT/ RW kalau mau tahu lokasi persis TPS. Jangan cari baru pada hari-H nya.
Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5 nya.
Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), pemegang A5 itu jatah surat suaranya sesuai apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.
Jadi singkatnya...
Terdaftar di DPT:
- Ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
- Tidak ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
Terdaftar di DPTb:
- Ada A5 -> 07:00 s/d 13:00
- Tidak ada A5 -> No Entry
Ingat, jam 07:00 s/d 13:00 itu rentang waktu untuk MASUK TPS.
Jadi kalau sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat jam 13:00.
Satu catatan lagi.
Orang-orang yang masuk DPK (tidak terdaftar di DPT maupun DPTb), by default jatah surat suara cadangannya per TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pd DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6.
Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.
- Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Kalau ada yang kurang/ keliru mohon dikoreksi oleh Ketua KPPS.
Referensi:
- PKPU No. 3 Tahun 2019
- Untuk DPT, ada di Pasal 7, hal. 12.
- Untuk DPTb, di Pasal 8, hal. 12 s/d 16.
- Untuk DPK, di Pasal 9, hal. 16.
- https://jdih.kpu.go.id
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya