Sebagai Masyarakat Indonesia, Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya akan melakukan pencoblosan Pemilu Serentak 2019 pada Rabu besok, 17 April 2019.
Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya nantinya harus memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, anggota legislatif tingkat provinsi, anggota legislatif tingkat kabupaten/ kota, serta DPD.
Mengingat waktu pencoblosan Pemilu Serentak 2019 yang hanya tinggal menghitung jam, ada baiknya Anda mempersiapkan diri agar proses pencoblosan berjalan lancar.
Mulai dari memastikan diri sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mengenal surat suara yang akan diterima.
Definisi TPS
Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.
Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia.
Surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke dalam kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi.
Di sejumlah negara maju, mesin pemungutan suara juga bisa digunakan sebagai pengganti surat suara.
Tempat pemungutan suara ini umumnya berupa struktur sementara atau kabin portabel, dan akan disingkirkan setelah pemilihan umum selesai.
RENCANA ALUR PENCOBLOSAN
Sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, pastikan nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk DPT, pemilih harus memenuhi tiga syarat wajib, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun ke atas, pernah ataupun sudah menikah.
Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mendatangi kantor desa/ kelurahan setempat. Nantinya proses pengecekan keterdaftaran Anda akan dibantu oleh petugas di kantor desa/kelurahan domisili.
Jika Anda tidak bisa melakukan cara tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui HP dengan mengakses situs resmi:
Berikut sejumlah hal yang perlu Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya ketahui saat berada di lokasi pemungutan suara, yang dirangkum dari Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di mana nama pemilih telah terdaftar dalam TPS tersebut. Jangan lupa membawa C6 dan e-KTP.
2. Pemilih masuk ke dalam TPS dan mendatangi meja KPPS 4 untuk memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KWK atau model A5-KWK dengan e-KTP atau surat keterangan.
- Pada tahap ini, biasanya petugas memeriksa jari pemilih, apakah sudah tercelup tinta atau belum. Hal ini untuk meminimalisasi kecurangan.
3. Pemilih menuliskan namanya pada formulir C7-KWK dan pemilih wajib membubuhkan tanda tangan.
4. Setelah menuliskan namanya, pemilih duduk di kursi pemilih untuk menunggu giliran namanya untuk dipanggil.
5. Pemilih menuju ke Meja KPPS 1 setelah namanya dipanggil untuk diberikan surat suara. Surat suara tersebut dalam keadaan terbuka.
- Setelah diterima, cek kondisi surat suara apakah dalam keadaan rusak atau tidak. Jika rusak, bisa memperoleh pengganti kartu suara.
6. Langkah selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara dan memberikan hak suaranya dengan mencoblos pilihan pada kertas suara.
- Coblos gambar pasangan calon kepala daerah atau kolom kosong yang tidak bergambar (paslon tunggal) dengan alat coblos yang disediakan.
- Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7. Terakhir, pemilih menuju meja tinta KPPS 7 untuk memberikan tanda jari pemilih dengan tinta yang sudah disediakan.
Tanda ini sebagai bukti bahwa pemilih sudah melaksanakan haknya sebagai pemilih. Setelah itu, pemilih keluar area TPS melalui pintu keluar.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya