PEMERINTAH KOTA SURABAYA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272
Telp. (031) 5345689, 5312144 Psw. 386
Fax. (031) 5345689 5323959
http://surabaya.go.id
Email : umum@surabaya.go.id
Surabaya, 12 Maret 2019
Nomor : 470 / 2608 / 436.713 / 2019
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal :
Himbauan Perekaman KTP Elektronik
Kepada
Yth. Ketua RW dan RT
Se-Kota Surabaya
di
SURABAYA
SURAT EDARAN
Dalam rangka pemenuhan hak warga Negara terhadap identitas penduduk, bersama ini diminta bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan kepada warganya yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Gedung Siola Lantai 1 Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya mulai tanggal 14 Maret s/d 31 Maret 2019.
- Ketentuan pelaksanaan pelayanan perekaman KTP Elektronik sebagai berikut :
a. Hari : Senin s/d Minggu
b. Jam Pelayanan : 08:00 - 24:00 WIB
c. Syarat :
- Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
- Berpakaian bebas rapi
- Apabila terdapat warga yang telah wajib KTP Elektronik namun belum melakukan perekaman hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2019, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap data kependudukannya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
a.n. WALIKOTA SURABAYA
Sekretaris Daerah,
Ir. Hendro Gunawan, MA.
Pembina Utama Madya
NIP 196912301995031003
Tembusan :
Yth.
- Walikota Surabaya (sebagai laporan).
- Camat se-Kota Surabaya.
- Lurah se-Kota Surabaya.
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya