Kumpulan Artikel Kami

Tuesday, February 5, 2019

Kantor Urusan Agama (KUA)

Catatan Sipil
Di banyak negara, kejadian-kejadian penting dalam hidup (kelahiran, kematian, pernikahan) harus didaftarkan ke catatan sipil. Di Inggrishal ini dimulai pada 1837. 

Kelahiran harus didaftarkan dalam waktu 42 hari, kematian dalam waktu 5 hari kecuali ada penyelidikan. 

Di Amerika Serikat, catatan sipil diurus oleh Office of Vital Statistics atau Office of Vital Records di setiap negara bagian. 

Di Indonesiahal ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap provinsi.

Pengertian Kantor Urusan Agama
Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesiadi kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Fungsi Kantor Urusan Agama
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
  1. Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  2. Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Pernikahan
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Aturan Hukum Pernikahan Di Indonesia
Syarat pernikahan berdasar undang-undang
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/ 1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
  1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
  1. Calon istri
  2. Calon suami
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabulMenggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: 
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Hal ini dikarenakan yang menghalangi/ mempersulit terjadinya pernikahan beda agama. 

Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan, agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

Pembatalan pernikahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. 

Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. 

Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Alasan pembatalan perkawinan
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
  1. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
  2. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  3. Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  4. Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang).
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pengajuan pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.

Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
  1. Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
  2. Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
  3. Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
  4. Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  5. Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
  7. Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Batas waktu pengajuan
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. 

Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). 

Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya.

Pemberlakuan pembatalan perkawinan
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. 

Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. 

Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).

Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut: 
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1), 
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2), 
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3), 
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4), 
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat, 
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. 
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali, 
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar, 
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun, 
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing, 
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, 
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, 
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/ duda yang akan menikah 
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

CALON SUAMI 
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4. 
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/ Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/ Kecamatan). 
  3. Jika calon Istri sedaerah/ Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri. 
LAMPIRAN 
  1. Fotokopi KTP, 
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK), 
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah, 
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/ Kecamatan. 
CALON ISTRI 
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4, 
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami), 
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4. 
LAMPIRAN 
  1. Fotokopi KTP, 
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)caten, 
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT, 
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar, 
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai, 
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun, 
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI, 
  8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal, 
  9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat, 
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari, 
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun, 
  12. N6 (Surat Kematian suami/ istri) bagi janda/ duda meninggal dunia. 

Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Setelah mengetahui biaya dan persyaratannya, kini Anda bisa melihat prosedurnya agar tidak kebingungan saat mendaftar nikah di KUA nanti.

Prosedur pengajuan nikah di KUA
Berikut ini adalah prosedur pengajuan nikah di KUA sebagai berikut:
Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.

Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa: 
  1. Surat pengantar dari ketua RT, 
  2. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat, 
  3. Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan, 
  4. Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun, 
  5. Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai, 
  6. Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal, 
  7. Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri, 
  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah, 
  9. Surat izin dari atasan/ komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/ Polri, 
  10. Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/ wali, 
  11. Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas, 
  12. Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar, 
  13. Akta Kelahiran, 
  14. Fotokopi KTP saksi nikah. 
Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu: 
  1. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian, 
  2. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, 
  3. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, 
  4. Fotokopi paspor, 
  5. Fotokopi Akta Kelahiran, 
  6. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi, 
  7. Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan. 

Mengetahui Alur Prosesi Nikah
Kementerian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah. Nah, bagi Anda calon pengantin, ketahui dahulu alurnya agar bisa melaksanakan prosesi dengan khidmat.

Berikut merupakan alur dari prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan, 
  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA, 
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan, 
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA, 
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, 
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah, 
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. 

Melunasi Biaya Nikah jika Menikah di Luar Jam Kerja
Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Anda wajib membayar biaya sebesar Rp. 600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA.

Pembayaran ini dapat dilakukan di bank persepsi terdekat yang ada di wilayah tempat pernikahan. Anda juga bisa menanyakan lokasi bank ini ke petugas KUA setempat.

Mengecek Keaslian Buku Nikah
Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, Anda akan mendapat buku nikah. Karena banyaknya buku nikah palsu yang beredar, Anda disarankan untuk mengecek keasliannya langsung setelah diterima.

Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa Anda cek adalah sebagai berikut: 
  1. Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris, 
  2. Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan, 
  3. Hologram terlalu mengkilap, 
  4. Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.

Pengertian Ijab Kabul
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikah kanputrinya kepada sang calon mempelai pria.

Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. 

Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia. 
loading...

loading...
Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. 

Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Ijab Kabul Dengan Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria
dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 24 karat seberat 12 gram> dibayar <tunai/ hutang>

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/ hutang>

Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. 

Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. 

Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Ijab Kabul Dengan Bahasa Arab
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
Ù‚َبِÙ„ْتُ Ù†ِÙƒَاحَÙ‡َا ÙˆَتَزْÙˆِجَÙ‡َا بِÙ…َÙ‡ْرِ الْÙ…َØ°ْÙƒُÙˆْرِ
Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:
اَÙ†ْÚ©َØ­ْتُÙƒَ Ùˆَ زَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ
<nama mempelai wanita> 
بِÙ†ْتِÙŠْ 
<nama ayah mempelai wanita> 
بِÙ…َÙ‡ْرِ 
<menyebut mas kawin>
Ø­َالاً
Pengertian Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan.

Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.

Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak, dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.

Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Jenis Perceraian
  1. Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain. 
  2. Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal.
Penyebab Perceraian
Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut: 
Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. 

Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. 

Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

Krisis moral dan akhlak 
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzina, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

Perzinaan 
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

Pernikahan tanpa cinta 
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta.

Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

Adanya masalah-masalah dalam perkawinan 
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah.

Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri.

Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah: 

  1. Adanya keterbukaan antara suami–istri 
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan 
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik 
  4. Saling menyayangi antara pasangan

Menikah itu Tidaklah Mahal
Semoga artikel ini membukakan mata Anda jika Anda selama ini beranggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya besar alias MAHAL.

Menikah memang bisa saja mahal jika Anda mengadakan resepsi “gede-gedean” dengan baju bertahtakan kristal dan dekorasi ala pangeran Inggris.

Tetapi Anda juga bisa menyelenggarakan pernikahan murah meriah sesuai dengan anggaran Anda.

Menikah itu bukan masalah mahal atau murah lho, tetapi masalah bagaimana Anda dan pasangan siap membina bahtera rumah tangga dengan bahagia.

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya