Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, January 30, 2019

Hukum Konsekuensi Bila Golput Di Pemilu 2019

Dewasa ini golput jarang sekali dibicarakan Jika ada topik tentang golput, isinya tidak akan jauh-jauh dari kampanye anti golput, sampai lontaran kebencian soal golput. Hampir tidak pernah kita melihat media membahas golput sebagai suatu hak politik.

Golput menyalahi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagian besar orang masih menilai golput sebagai suatu kemunafikan, pelanggaran, bahkan hal yang menyalahi Undang — Undang Dasar.

Mari kita melihat Undang -Undang tentang Pemilu yaitu UU No. 10/ 2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi:
WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih.

Mari garis bawahin kata HAK dari ayat tersebut. 

Di situ disebutkan bahwa memilih adalah Hak, bukan Kewajiban.
loading...

loading...
Jika kita melihat lebih tinggi lagi, Dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999–2002, juga tercantum hal serupa.

Dalam pasal 28 E disebutkan:
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Jelas kata BEBAS disitu dimaksudkan untuk bebas ingin memilih atau tidak memilih.

Golput tidak dapat mengkritik pemerintah dan atau pejabat terpilih.
Tidak jarang ditemukan pendapat-pendapat bernada:
Kamu golput dan tidak ikut andil dalam Pemilihan Umum, berarti kamu tidak berhak untuk kritik dan protes kinerja pejabat terpilih nanti!

Sepintar terdengar masuk akal, namun benarkah demikian?

Merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat 3, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Artinya:
  1. Setiap orang yang mempunyai Hak Warga Negara, dapat mengeluarkan pendapat (dalam hal ini Kritik) kepada pemerintah (terpilih). 
  2. Adapun pihak-pihak yang Hak dan Kewajibannya dijamin oleh negara juga di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 No. 12 Tahun 2006
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. ….. Pasal 2 Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 3 Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-Undang ini.
Merujuk pada tiga (3) pasal di atas:
  • Hak dan Kewajiban warga negara dijamin oleh Undang-undang sepanjang warga tersebut adalah warga negara Indonesia, tidak ditentukan oleh memilih atau tidaknya dia di dalam Pemilu.
Golput adalah Hak Konstitusional
Golput pada dasarnya adalah bentuk lain dari abstain. 

Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam sistem demokrasi. Dengan logika berpikir demikian, maka golput tak bisa dipidana.

Meskipun demikian, pihak-pihak yang memutuskan untuk melakukan golput tak bisa ikut mengampanyekan gerakan anti memilih atau harus golput karena Pasal 308 UU №8 Tahun 2012 tentang:
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput.

Disclaimer: 
  1. Penulis sama sekali tidak mengampanyekan gerakan golput dan atau tidak memilih. 
  2. Penulis hanya menyampaikan pandangan lain tentang golput menurut Undang-Undang Dasar dan Hak asasi
  3. Dengan ini, argumen yang mengatakan bahwa “golput tidak nasionalisme” bisa gugur karena golput tidak menyalahi konstitusi, peraturan, dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Terima Kasih

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya