Kumpulan Artikel Kami

Wednesday, January 30, 2019

Dilema Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Dan 7 Titik Bebas Rokok (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembacau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia "PC FSP RTMM – SPSI")

Sejumlah pedagang kios rokok dan pemilik warung kopi di Surabaya khawatir dengan adanya rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini dibahas di DPRD Kota Surabaya.

Dilema Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan melainkan jika nanti Perda KTR itu diberlakukan akan berdampak serius terhadap pendapatan mereka karena di dalam draf Perda KTR tersebut memuat tujuh tempat dilarang merokok.
Jelas akan merembet ke mana-mana sehingga warkop dan kios rokok dekat tempat kerja sepi. Lha wong kegiatan apa pun yang terkait rokok dibatasi di setiap tempat kerja.
kata Sri Utari, Ketua Paguyuban Pedagang Rokok dan Warkop Surabaya, akhir pekan lalu.

Utari menegaskan bahwa aktivitas jual beli rokok di kios maupun kantin dibatasi atau bahkan tidak diperbolehkan. 
Padahal, kebanyakan orang kalau minum kopi di kantin maupun warkop pasti juga merokok. 
Itu sudah serasi kayak suami dan istri.
kata Utari mewakili sejumlah pedagang rokok dan warkop se-Surabaya.

Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembacau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM – SPSI) Jawa Timur, Emanuel Embu menambahkan bahwa Perda apa pun tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. 

Perda KTR itu dinilai berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembacau.

Perda itu bertentangan dengan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan dan PP 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Jelas perda KTR merugikan dan mengancam keberlanjutan usaha kios rokok karena ada larangan aktivitas terkait produk rokok. Kami bukan antiperaturan, tapi tolong kami dilibatkan dalam penyidikan Perda KTR itu.
kata Emanuel.

Emanuel dan para pedagangnya menuangkan protes mereka dengan cara mengirim protes resmi ke DPRD Kota Surabaya.

Mereka berharap Perda harus ditetapkan secara adil, berimbang, dan komprehensif. Raperda KTR itu dinilai meresahkan.

7 Titik Bebas Rokok
loading...

loading...
Serikat Pekerja Rokok Tembacau Makanan Minuman (RTMM)
Saat ini, Serikat Pekerja Rokok Tembacau Makanan Minuman (RTMM) di Surabaya beranggotakan sekitar 15.000 orang yang tersebar pada 18 perusahaan.

Keberpihakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap industri rokok yang menjadi tempat bergantung hidup sangat kami harapkan.
kata Emanuel.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menjamin Perda KTR tersebut tidak akan berdampak serius terhadap omzet dan pendapatan pedagang.

Sebab, setiap tempat kerja akan disediakan ruang khusus bagi perokok. Namun, lokasinya harus terpisah.

Kota Surabaya sebagai kota metropolis harus mengatur aktivitas rokok untuk kesehatan. 
Saat ini, Perda baru itu masih dibahas di Pansus. 
Belum di Banmus. 
Namun, ini masukan dan sebaiknya memang pedagang dan pekerja rokok itu harus dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR.
ujar Armuji.

Perda KTR di Kota Surabaya tengah dibahas di DPRD. Saat ini, Pansus KTR di DPRD sudah memanggil semua pihak, termasuk para korban perokok pasif di tempat kerja.

Nantinya semua tempat kerja berlaku Perda KTR.

Tempat kerja wajib menyediakan tampat khusus merokok yang terpisah dari tempat kerja dan dekat ruang terbuka.

Selain itu, tidak boleh ada aktivitas promosi, jualan, atau apa pun terkait dengan rokok.

Raperda KTR yang saat ini dibahas di DPRD Surabaya adalah revisi Perda 5/2008 tentang KTR dan pembatasan merokok.

Nanti ada Perda baru soal pemberlakuan semua tempat kerja menjadi KTR, termasuk di dalamnya adalah ada tujuh tempat yang sama sekali tidak boleh aktivitas merokok.

Ketujuh tempat tersebut yakni:
  1. Sarana kesehatan, 
  2. Tempat belajar mengajar, 
  3. Arena kegiatan anak, 
  4. Tempat ibadah, 
  5. Angkutan umum, 
  6. Tempat kerja, dan 
  7. Tempat umum lainnya.
Selain dilarang merokok, setiap orang yang berada di KTR juga dilarang melakukan kegiatan:
  1. Memproduksi rokok, 
  2. Menjual rokok, 
  3. Menyelenggarakan iklan rokok, dan 
  4. Mempromosikan rokok.

No comments:

Post a Comment

Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih

Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya