Pada kesempatan ini (Selasa14 Januari 2020) Sesi Kerohanian RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara Surabaya mengumpulakan warga muslim RT. 15 RW.NO2 Kel. Jepara Surabaya untuk mempererat tali persaudara antar umat islam deng cara membentuk kepengursan Takmir Musholah Al-Jihat.
Program-program dan perencanaan awal yang dibuat dalam pembentukan Takmir ini adalah, difokuskan kepada pembentukan TPQ yang lebih terarah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi generasi penerus agar lebih memahami Agama Islam.
Bersama Mas Achamad Buchori, Bapak Salam dan Ustad Ladi yang di tampuk sebagai pengurus TPQ ini agar dapat membuat program dan strategi kusus agar sitem pengajaran di TPQ ini dapat berjalan sesuai Program.dan kedepannya dapat bermanfaat memupuk akhlak yang baik untuk generasi penerus.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Ustad H. MAHFUD (Ustad. Eko) dimana beliau adalah perintis berdirinya Musholah Al-Jihad di wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara.
Banyak yang tidak tau cerita bagaimana didirikannya Musholah Al Jihad di wilayah RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara.
Awal mula rencana Pembuat musholah ini muncul dari gagasan ide Ustad H. Mahfud setelah beliau melihat sekeliling lingkungan RT. 15 RW. 02 Kel. Jepara yang gemar berjudi Sotel.
MENGENAL PERBEDAAN MUSHOLAH DAN MASJID
Az-Zarkasyi mengatakan,
ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع
Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk).
(I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
… وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ
… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.
(HR. Bukhari 335 & Muslim 521)
Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,
وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد
Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.
(HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).
Musala atau Musholla (bahasa Arab: مصلّى) adalah tempat atau rumah kecil menyerupai masjid yang digunakan sebagai tempat mengaji dan salat bagi umat Islam. Musala juga sering disebut dengan surauatau langgar.
Fungsinya menyerupai masjid, tetapi ada beberapa hal yang membedakannya dengan masjid, yaitu:
- Tidak dapat dipergunakan untuk salat Jumat
- Tidak dapat digunakan untuk iktikaf
- Kadangkala musala adalah milik pribadi seseorang
- Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid
Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid? sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid.
Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,
tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin
Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa.
Apakah bisa dihukumi masjid?
Jawaban beliau,
هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…
Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…
سؤال : ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب : ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية
Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid?
Tanya tambahan.
Jawab beliau,
Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa.
(Fatawa Islam no. 4399.)
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه
Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212).
Do you understand there's a 12 word sentence you can speak to your partner... that will induce intense emotions of love and impulsive attractiveness for you deep inside his chest?
ReplyDeleteThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, look after and protect you with all his heart...
12 Words That Fuel A Man's Desire Instinct
This instinct is so hardwired into a man's brain that it will make him work better than ever before to do his best at looking after your relationship.
In fact, fueling this mighty instinct is so binding to achieving the best ever relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...
...You will immediately notice him open his heart and soul for you in a way he never expressed before and he will see you as the one and only woman in the world who has ever truly tempted him.