Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yakni panggilan darurat atau call center 112.
Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya.
Program ini yang dilaksanakan sejak tahun 2016 ini bertujuan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat. Berdasarkan data dari Kemkominfo, sejauh ini sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi
Layanan Call Center 112, di antaranya:
- Kota Tebing Tinggi,
- Kabupaten Pakpak Barat,
- Kota Pekanbaru,
- Kota Palembang,
- Kabupaten Banyuasin,
- Kabupaten Musi Banyuasin,
- Kota Batam,
- Kabupaten Lampung Barat,
- Provinsi DKI Jakarta,
- Kota Tangerang, dan
- Kota Bogor,
Di hotel JW Marriot Jalan Embong Malang, Kamis (28/3/2019) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli disela acara mengatakan:
Tahun ini kami targetkan sebanyak 110 kota dan kabupaten di Indonesia bisa terlayani panggilan darurat 112.
Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi serta Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri.
Dia (Ahmad M Ramli) menambahkan, untuk mendapatkan layanan 112, Pemda harus mampu menyiapkan sejumlah infrastruktu dan juga sumber daya manusia (SDM). Layanan ini dibentuk untuk memberi layanan maksimal pada masyarakat.
Sumber: Sindonews.com
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya