JASMAS secara terminologis adalah sebagai kepanjangan Jaring Aspirasi Masyarakat.
Persepsi konsepsi direct-and-indirect-democracy mengkualifikasi Jasmas begitu fenomenal di DPRD.
Persepsi konsepsi direct-and-indirect-democracy mengkualifikasi Jasmas begitu fenomenal di DPRD.
Inilah istilah yang amat akrab sebagai wahana perekatan antara Dewan dengan konstituennya.
Jasmas memiliki makna ideal bagi pengembangan politik dan demokrasi dalam merajut komunikasi yang maton antara Dewan dan voters-nya.
Jasmas di Dewan ini seolah melegenda dan berposisi menjadi landsmark kelembagaan yang baik dan selalu dinanti setiap memasuki gedung parlemen daerah ini.
Jasmas menjadi mekanisme demokrasi yang kuat dalam jalinan kinerja antara anggota Dewan dengan para pemilihnya.
Hubungan dan persemaian kehendak serta program kerja yang dibuatkan kebijakan oleh Dewan akan terbangun begitu santun melalui lahan Jasmas.
Dalam konstalasi dan konstatasi institusional Dewan dipastikan bahwa Jasmas akan menentukan arah politik yang dengan mudah memposisikan Dewan sebagai sinterklas bagi konstituennya.
Untuk itulah Jasmas benar-benar harus dimanfaatkan untuk konstruksi yang prospektif.
Dengan Jasmas para anggota Dewan mengetahui secara pasti apa yang menjadi kebutuhhan rakyat.
Anggota Dewan yang melakukan Jasmas dengan alokasi anggaran yang sudah terang dicantumkan dalam APBD sudah selayaknya untuk menjaring dan merealisir benar-benar kehendak publiknya.
Dewan akan mengerti apa yang diinginkan warganya dan selanjutnya Dewan akan membahas dengan eksekutif untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang harus dilakukan oleh organisasi perangkat daerah.
Satuan-satuan kerja dan SKPD Pemerintah akan dengan mudah menyusun agendanya bagi pembangunan dengan dana rakyat yang sudah dipungut oleh pemerintah.
Dewan dengan sendirinya akan memberikan arti penting bagi kesejahteraan rakyat melalui mekanisme Jasmas dan evaluasi yang bersanakan fungsi pengawasan.
Pemerintah sendiri cenderung akan memiliki makna bagi rakyat karena telah menyusun program kerja sesuai dengan apa yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini Jasmas telah menjadi instrumen yang begitu demokratis dan birokratik dikala berfungsi sebagai In-focus Cristalisasi kebutuhan rakyat yang kemudian dituangkan dalam APBD.
Dengan demikian APBD yang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kerakyatan dipastikan akan tepat sasaran yang tidak akan salah arah.
Eksekutif dapat dengan mudah melakukan kinerja yang baik (good-performance) karena telah mengimplementasikan kebutuhan masyarakat dalam anggaran pemerintahan.
Sementara itu Dewan juga akan dikenali oleh konstituennya sebagai anggota Dewan yang suka berderma dengan proyek-proyek yang dijanjikan sewaktu Jasmas dan tentu saja sewaktu kampanye pemilihan.
Maka pada akhirnya Jasmas akan membuat political-cost yang murah bagi anggota Dewan.
Apa artinya ini?
Artinya adalah dengan Jasmas tadi anggota Dewan tidak perlu kampanye capek-capek dan biaya mahal sebab dia sudah investasi kebijakan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semula dijaring pandangannya melalui agenda Jasmas.
Oleh karena itulah rakyat akan dengan mudah mengingat-ingat bahwa pembangunan di wilayahnya adalah karena berkat rahmat prestasi anggota Dewan yang berasal dari Dapilnya.
Maka apabila para anggota Dewan akan mengajukan diri lagi sebagai Caleg, sudah dengan sendirinya tidak perlu biaya promosi untuk memperkenalkan diri seperti para caleg-caleg yang baru.
Pendatang baru memang membutuhkan promisi melalui iklan-iklan secara gencar agar dikenal oleh rakyat di dapilnya.
Akan tetapi untuk caleg yang berasal dari incumbent dipastikan tidak perlu biaya besar untuk mengkampanyekan diri sebab warga Dapil dipastikan sudah sangat mengenal dan dekat dengan Sang Dutanya, sebab kehendak rakyatnya sudah dipenuhi melalui program Jasmas.
Maka adalah sebuah keanehan apabila anggota Dewan yang masih menjabat dan hendak bertanding untuk menjadi caleg pada pemilu 2019 ternyata masih sibuk kampanye di dapil yang sudah mengusungnya tempo hari.
Apabila ada anggota Dewan yang masih kurang dikenal di dapilnya dapat dipastikan bahwa anggota dewan demikian kurang melakukan Jasmas atau jangan-jangan tidak melakukan Jasmas sama sekali atau sudah melakukan Jasmas Cuma yang setengah hati.
Tegasnya jangan-jangan memang ada Jasmas-jasmasan alias ada Jasmas yang formalitas belaka.
Berarti ada anggaran Jasmas yang terserap habis tetapi tidak dapat dirasakan oleh konstituen karena memang banyak resapannya di banyak tempat sepanjang perjalanan.
Apabila ini yang terjadi maka adalah kerugian besar bagi anggota Dewan yang bersangkutan karena tidak amanah dan mengabaikan konstituen.
Untuk itulah kalau sampai hari ini ada anggota Dewan yang menjadi Caleg dan tidak pernah menebar gambar-gambar sudah mungkin bahwa yang bersangkutan telah melakukan Jasmas dengan baik dan tidak khawatir tidak dikenal oleh konstituennya untuk selanjutnya didukung.
Sedangkan terhadap para caleg yang kini sudah duduk menjadi anggota Dewan tetapi masih sibuk pasang poster besar-besar di pinggir-pinggir jalan itu adalah indikasi paling terang bahwa dia belum terkenal.
Atau memang si caleg patut dipertanyakan bahwa selama menjadi anggota Dewan memang tidak memberi banyak manfaat bagi konstituennya, sehingga perlu cetak gambar besar dan beragam.
Tentu saja indikator Jasmas ini bukan indikator intelektual murni melainkan indikator nalar-nalar yang diutak atik gatuk.
Tetapi satu hal yang pasti adalah bahwa Jasmas sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai kanal pengembangan citra diri yang baik di mata konstituen.
Bagaimana tidak?
Anggota Dewan yang melakukan Jasmas dan menyerap kehendak publiknya untuk selanjutnya dialokasikan anggarannya untuk merealisasikan melalui dana APBD yang itu milik publik.
Tetapi oleh konstituennya dana yang merealisasi impian-impian konstituen tersebut sebagaimana telah dicatat oleh publik dianggap dari Sang Dewan karena memang diperjuangkan oleh anggota Dewan yang berasal di dapil tersebut.
Jelaslah bahwa Jasmas pasti benarp-benar menjadi sarana kampanye yang efektif dan tidak kentara di samping menjadi instrumen politik untuk menjahit hati rakyat dengan program yang sesuai dengan kehendaknya.
Dalam era sekarang rakyat tentu tidak bisa diberi janji-janji korong yang berupa Jual Mulut.
Sekarang yang dibutuhkan rakyat adalah alokasi dana yang nyata yang diperuntukkan bagi pengembangan wilayah dan dirinya sendiri.
Rakyat ingin membangun kehidupannya yang lebih baik mengenai kondisi sosial yang infrastrukturnya juga harus baik.
Hal inilah yang dikehendaki oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di Dewan.
Anggota Dewan yang cukup piawai dalam menyuarakan kebutuhan rakyatnya dipastikan bahwa anggota yang seperti itu akan terus dipilih oleh warganya.
Andai saja anggapan untuk kampanye bagi caleg incumbent dengan yang pendatang baru tersebut benar, maka caleg pendatang baru tentunya dengan mudah dapat dikalahkian oleh anggota Dewan yang telah berkuasa.
Sebab dapilnya terbangun dan perjuangannya nyata dengan anggaran dalam APBD, sehingga tidak akan merusak pundi-pundi ekonominya secara pribadi.
Sementara yang pendatang baru pasti biaya proibadi yang akan menguaras ekonomi keluarga dengan skala yang sangat beragam.
Untuk itulah suatu kesia-siaan apabila anggota Dewan tidak memaksimalkan fungsi Jasmas sebagai bagian dari koridor komunikasi.
Ya komunikasi ... yang tidak lain adalah ko (itu teko atau datang) dan muni adalah (ngomong) alias bunyi, selanjutnya setelah datang dan berbicara menyerap aspirasi rakyat, langkah berikutnya adalah kasi(k).
Berilah rakyat sesuai dengan apa yang dibutuhkan, maka Anda akan terpilih kembali tanpa perlu kampanye dan pasang gambar berlusin-lusin.
loading...
loading...
Gunakanlah Jasmas sebagai sarana maslahat bagi umat.
Bukankah memang ini yang sudah sepatutnya dilakukan oleh Anggota Dewan yang terhormat?
Suwun.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Kami harapkan artikel yang ada dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami. Kami Harapkan saran dan kritik yang membangun atas artikel maupun blog kami. Dan jangan lupa berlangganan artikel kami. Terima Kasih
Ttd.
Admin Blog Kartar Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya